Daftar Isi
Pengertian Pengakuan De Facto
Pengakuan de facto merujuk pada pengakuan atau pengakuan faktual terhadap suatu entitas, situasi, atau keadaan oleh negara-negara atau pihak-pihak terkait, meskipun pengakuan formal secara hukum internasional belum diberikan. Ini berarti bahwa meskipun pengakuan de jure (pengakuan resmi oleh negara-negara) mungkin belum ada, ada pengakuan nyata terhadap entitas atau situasi tersebut berdasarkan kenyataan atau fakta-fakta di lapangan.
Pengakuan de facto dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk perubahan politik, konflik bersenjata, perebutan kekuasaan, atau perubahan status wilayah. Misalnya, ketika terjadi pergantian pemerintahan melalui revolusi atau kudeta, negara-negara atau komunitas internasional mungkin mengakui pemerintahan baru secara de facto karena kontrol mereka atas wilayah dan sumber daya, meskipun pengakuan formal secara de jure belum diberikan.
Pengakuan de facto juga dapat terjadi dalam konteks perubahan status wilayah. Misalnya, ketika wilayah suatu negara dikuasai oleh kekuatan asing atau entitas yang tidak diakui secara resmi oleh masyarakat internasional, negara-negara lain mungkin memberikan pengakuan de facto terhadap keadaan tersebut dengan mengakui fakta bahwa wilayah tersebut berada di bawah kendali entitas yang sebenarnya.
Pengakuan de facto seringkali bersifat pragmatis dan didasarkan pada pertimbangan politik, kepentingan nasional, atau faktor-faktor praktis lainnya. Ini dapat menjadi langkah awal dalam proses pengakuan formal atau menjadi pengakuan yang berkelanjutan dalam situasi di mana pengakuan formal sulit dicapai atau tidak diinginkan oleh negara-negara terkait.
Penting untuk dicatat bahwa pengakuan de facto tidak memiliki konsekuensi hukum internasional yang sama dengan pengakuan de jure. Pengakuan de jure diperlukan untuk mengakui status resmi dan kedaulatan suatu entitas dalam konteks hukum internasional.
Contoh-contoh Pengakuan De Facto Yang Pernah Terjadi di Dunia
Berikut adalah contoh-contoh pengakuan de facto yang pernah terjadi:
- Pengakuan de facto terhadap Pemerintahan Komunis Tiongkok oleh sebagian besar negara dunia pada tahun 1949, meskipun belum diakui secara de jure oleh beberapa negara tertentu.
- Pengakuan de facto terhadap Republik Taiwan oleh sejumlah negara sebagai negara yang berdaulat, meskipun belum diakui secara de jure oleh mayoritas negara di dunia yang mengakui Tiongkok sebagai satu kesatuan.
- Pengakuan de facto terhadap negara Palestina oleh sejumlah negara sebagai entitas yang memiliki pemerintahan sendiri dan hak-hak nasional, meskipun statusnya masih belum diakui secara de jure oleh seluruh komunitas internasional.
- Pengakuan de facto terhadap negara Kosovo sebagai negara yang merdeka oleh sejumlah negara, meskipun pengakuan de jure masih belum universal karena beberapa negara masih tidak mengakui statusnya.
- Pengakuan de facto terhadap pemerintahan Transnistria oleh sejumlah negara sebagai entitas yang berdaulat, meskipun pemerintahannya tidak diakui secara de jure oleh mayoritas negara di dunia.
Pengertian Pengakuan De Jure
Pengakuan de jure merujuk pada pengakuan resmi atau sah terhadap status, kedaulatan, atau keabsahan suatu entitas atau pemerintahan oleh negara-negara atau pihak-pihak terkait berdasarkan hukum internasional. Dalam konteks pengakuan de jure, entitas atau pemerintahan dianggap memiliki status yang sah dan diakui oleh masyarakat internasional secara resmi.
Pengakuan de jure dilakukan melalui tindakan formal seperti perjanjian internasional, deklarasi, atau pengakuan oleh negara-negara lain yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut mengakui entitas atau pemerintahan tersebut sebagai berdaulat dan memiliki hak-hak hukum, kewenangan, dan tanggung jawab yang melekat pada statusnya.
Pengakuan de jure memiliki konsekuensi hukum internasional yang signifikan. Ketika suatu entitas atau pemerintahan diakui secara de jure, itu berarti bahwa entitas tersebut memiliki status hukum yang jelas, dan negara-negara lain diharapkan untuk menghormati kedaulatan dan integritas wilayahnya. Pengakuan de jure juga memberikan hak-hak dan keistimewaan tertentu, seperti keanggotaan dalam organisasi internasional, partisipasi dalam forum diplomatik, dan perlindungan hukum internasional.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengakuan de jure tidak selalu merujuk pada konsensus universal. Tidak semua negara di dunia mungkin mengakui suatu entitas atau pemerintahan secara de jure, tergantung pada faktor-faktor politik, sejarah, dan konflik yang ada. Selain itu, pengakuan de jure juga dapat dicabut atau ditarik kembali oleh negara-negara yang memberikannya jika terjadi perubahan dalam situasi politik atau perubahan kebijakan luar negeri.
Pengakuan de jure memiliki peran penting dalam hubungan internasional, karena pengakuan resmi oleh negara-negara lain merupakan faktor kunci dalam menentukan status dan kedaulatan suatu entitas dalam komunitas internasional.
Contoh Pengakuan De Jure yang Pernah Terjadi
Berikut adalah beberapa contoh pengakuan de jure yang pernah terjadi:
- Pengakuan de jure terhadap Republik Indonesia oleh negara-negara di dunia setelah Indonesia meraih kemerdekaannya pada tahun 1945. Pengakuan de jure ini terjadi melalui perjanjian-perjanjian internasional dan hubungan diplomatik yang terjalin antara Indonesia dan negara-negara lain.
- Pengakuan de jure terhadap Republik Kosovo oleh sejumlah negara yang mengakui kemerdekaannya, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah negara di Uni Eropa. Pengakuan de jure ini memberikan status resmi kepada Kosovo sebagai negara yang berdaulat dalam komunitas internasional.
- Pengakuan de jure terhadap Republik Taiwan oleh sejumlah negara, meskipun tidak diakui secara universal. Negara-negara yang memberikan pengakuan de jure kepada Taiwan menganggapnya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat secara hukum internasional.
- Pengakuan de jure terhadap Republik Irak setelah jatuhnya rezim Saddam Hussein pada tahun 2003. Sejumlah negara mengakui pemerintahan baru di Irak secara resmi melalui perjanjian internasional dan hubungan diplomatik yang terjalin.
- Pengakuan de jure terhadap negara Palestina oleh sejumlah negara di dunia yang mengakui kemerdekaannya. Pengakuan de jure ini memberikan status resmi kepada Palestina sebagai entitas yang berdaulat dalam konteks hukum internasional.
Perbedaan Pengakuan De Facto dan Pengakuan De Jure
Berikut adalah tabel perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure:
Perbedaan Pengakuan De Facto Pengakuan De Jure Definisi Pengakuan faktual berdasarkan kenyataan di lapangan Pengakuan resmi dan sah berdasarkan hukum internasional Status Hukum Tidak memiliki konsekuensi hukum internasional yang sama dengan pengakuan de jure Memberikan konsekuensi hukum internasional yang signifikan Pengakuan Diberikan oleh negara-negara atau pihak-pihak terkait secara faktual berdasarkan kenyataan di lapangan Diberikan melalui tindakan formal seperti perjanjian internasional atau pengakuan resmi oleh negara-negara yang berwenang Konsekuensi Tidak memberikan hak-hak atau keistimewaan penuh dalam konteks hukum internasional Memberikan hak-hak dan keistimewaan tertentu seperti keanggotaan dalam organisasi internasional dan perlindungan hukum internasional Kepentingan Biasanya bersifat pragmatis dan didasarkan pada pertimbangan politik, diplomasi, atau kepentingan nasional Mempertimbangkan faktor-faktor politik, sejarah, hukum internasional, dan konsensus universal Perubahan Dapat berubah seiring perubahan politik dan dinamika internasional Pengakuan dapat dicabut atau ditarik kembali oleh negara-negara yang memberikannya Contoh Pengakuan terhadap pemerintahan yang berkuasa secara faktual meskipun belum diakui secara resmi (misalnya, pengakuan de facto terhadap pemerintahan baru setelah perubahan politik) Pengakuan resmi terhadap status, kedaulatan, atau keabsahan suatu entitas atau pemerintahan berdasarkan hukum internasional (misalnya, pengakuan de jure terhadap kemerdekaan suatu negara)
Baca Juga:
- Dampak Integrasi Nasional bagi Bangsa Indonesia
- Pengertian dan Tujuan Rule Of Law Serta Penerapannya di Indonesia
- Dampak Positif dan Negatif Handphone untuk Anak di Era Modern
- Pengertian Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan Disertai Contoh Penerapannya
- Manfaat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa