Negara merupakan organisasi di suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya. Negara akan menjadi berdaulat apabila ia sudah merdeka, dan faktor penting agar ia merdeka adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.
Daftar Isi
Pemgertian Kedaulaltan
Kedaulatan adalah hak dan kekuasaan suatu negara untuk mengatur dan mengontrol wilayah, sumber daya, serta rakyatnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Konsep kedaulatan dianggap sebagai prinsip dasar dalam organisasi politik negara dan menunjukkan bahwa suatu negara adalah otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan negara dan rakyatnya.
Dalam kedaulatan, negara memiliki kewenangan untuk membuat keputusan politik, hukum, dan ekonomi yang dapat mempengaruhi wilayah dan rakyatnya, baik secara internal maupun dalam hubungannya dengan negara lain. Kedaulatan juga menunjukkan bahwa suatu negara berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan atau pengaruh dari negara atau organisasi internasional lainnya.
Kedaulatan dapat dibagi menjadi dua, yaitu kedaulatan yang bersifat kedalam dan kedaulatan yang sifatnya keluar.
Pengertian kedaulatan ke dalam mempunyai arti bahwa pemerintah atau suatu negara memiliki hak untuk mengatur segala kepentingan rakyat tanpa adanya pengaruh atau campur tangan dari negara lain.
Sedangkan pengertian kedaulatan keluar mempunyai arti bahwa pemerintah atau negara memilki hak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dari pengertian itu, kita juga dapat menarik kesimpulan bahwa negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan ke dalam dan juga kekuasaan ke luar.
Sifat Pokok Kedaulatan
Sifat pokok kedaulatan ada empat macam yaitu asli, permanen, bulat (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas. Berikut adalah penjelasan :
- Asli, mempunyai arti bahwa kekuasaan tersebut berasal dari negara yang bersangkutan, bukan dikuasai oleh negara tetangga atau negara lain.
- Permanen (abadi) maksudnya bahwa kekuasaan itu berlangsung terus menerus selama negara itu berdiri.
- Bulat mempunyai bahwa kekuasaan tersebut tidak dapat dibagi-bagi, atau tunggal dengan kata lain hana ada satu kekuasaan dalam sebuah negara
- Tidak terbatas, ini mempunyai arti bahwa kekuasaan dalam negara tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Macam macam Teori teori Kedaulatan
1.Teori kedaulatan Tuhan
Teori yang pertama adalah teori kedaulatan Tuhan. Berdasarkan teori yang pertama ini disebutkan bahwa kekuasaan tertinggi yang berada di dalam negara tersebut berasal dari Tuhan. Raja atau penguasa mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa.
Teori ini pernah digunakan oleh negara Jepang pada masa kepimimpinan Kaisan Tenno Heika yang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori yang kedua ini adalah penjabaran dari teori kedaulatan Tuhan. Menurut teori kedaulatan raja, kekuasaan tertinggi di dalam negara tersebut adalah terletak di tangan dan keturunan Raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Teori kedaulatan raja ini pernah diterapkan di negara Prancis pada masa kepimimpinan Louis XIV.
3. Teori Kedaulatan Negara
Teori yang ketiga adalah Teori Kedaulatan Negara, menurut teori ini kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara berperan sebagai lembaga tertinggi dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara. Teori ini pernah diterapkan di Jerman pada saat diperintahkan Hitler.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori yang ke-empat adalah teori kedaulatan hukum. Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi di sebuah negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis, misalnya UUD dan peraturan perundangan-undangan. Pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehinga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan yang kelima adalah teori kedaulatan rakyat. Sesuai dengan namanya, kekuasaan tertinggi pada negara yang menganut teori ini adalah berada di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan negara yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan adanya pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politica. Ajaran itu menganjurkan agar kekuasaan pemeritahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Baca juga: