Seperti yang kita ketahui bahwa dulunya negara kita pernah menggunakan konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat yang mana bentuk negaranya adalah serikat. Awal mulanya konstitusi RIS mulai diberlakukan 27 Desember 1949 berdasarkan konferensi meja bundar.
Konstitusi RIS berlaku hanya sekitar 1 tahun, yaitu sampai 17 Agustus 1950. Lalu apa sajakah yang membuat konstitusi RIS ini ditinggalkan oleh negara kita apakah karena bentuk negara serikat tidak cocok dengan negara kita, dan apakah alasan utamanya negara kita beralih kembali menjadi negara yang berbentuk kesatuan.
1. RIS lebih banyak mewakili kepentingan belanda. Hal ini dikarenakan dalam RIS terdapat adanya negara-negara bagian (BFO) yang merupakan negara-negara boneka yang dibuat oleh negara belanda.
2. Rakyat di daerah tidak puas dengan hasil dari KMB. Hasil KMB tidak mencerminkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Namun bangsa Indonesia mau menerima hasil KMB saat itu semata-mata demi mendapatkan pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda.
Berdirinya negara RIS tidak mempunyai dasar ideologi yang kuat. Negara RIS juga tidak sama dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.