Sektor jasa keuangan merupakan sektor yang sangat vital dalam sistem perbankan. Dalam perkembangannya, berbagai permasalahan dihadapi oleh para pelaku bisnis jasa keuangan. Permasalahan tersebut antara lain yaitu terjadi peningkatan pelanggaran dalam jasa keuangan sehingga perlindungan terhadap konsumen belum bisa optimal. Oleh karena itu kemudian dibuatlah sebuah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi semua lembaga keuangan secara terintegrasi, dan inilah yang menjadi alasan dibentuknya OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu OJK?
Pengertian otoritas jasa keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi secara terpadi jasa-jasa keuangan di seluruh Negara Indonesia.
Pendirian atau pembentukan otoritas jasa keuangan ini diatur oleh undang-undang tahun 2011 nomor 21 pada pasal 2. Undang-undang ini membahas tentang peran OJK dalam pelaksanaan semua tugas-tugasnya tanpa ada campur tangan pihak tertentu yang tentunya akan mengganggu jalannya pengawasan tersebut.
Perlu Anda ketahui bahwa otoritas jasa keuangan merupakan sebuah lembaga independen. Hal ini menekankan bahwa lembaga ini bebas dan tidak akan mendapatkan tekanan dari pihak lain. Jika suatu saat terjadi campur tangan atau tekanan dari pihak tertentu, pihak OJK wajib melaporkannya dan tentu pihak yang bercampur tangan akan bersinggungan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
ika kita lihat dari cara kerjanya, mungkin dapat kita simpulkan bahwa kedudukan otoritas jasa keuangan ini sepadan atau hampir sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sama-sama lembaga independen yang memiliki wewenang atau tugas untuk melakukan pengawasan. Namun, wilayah kerja KPK nampaknya lebih luas daripada OJK.
Latar Belakang Terwujudnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia
Kejadian apa yang mendorong pemerintah membentuk otoritas jasa keuangan? Jika kita membahas tentang kejadian yang mendorong pemerintah untuk membentu OJK, hal ini berarti kita akan membahas tentang sesuatu yang melatar belakangi adanya OJK sebagai salah satu lembaga pemerintah. Awal pembentukan OJK ini didorong karena Bank Indonesia mengalami krisis pengawasan yang membuat beberapa pihak merasa resah.
Hal-hal yang melatarbelakangi adanya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat dibeberkan dalam 3 butir, antara lain:
1. Sektor usaha jasa keuangan yang samakin mengalami peningkatan
Semakin hari, semakin banyak bermunculan usaha jasa keuangan di kalangan masyarakat. Usaha tersebut menawarkan berbagai layanan keuangan, baik penyimpanan, peminjaman, maupun pegadaian. Setiap usaha jasa keuangan tersebut tentu memiliki rule atau aturan masing-masing dalam menjalankan usahannya tersebut. Untuk itu, perlu adanya lembaga yang mengawasi semua usaha jasa keuangan tersebut agar tetap terkendali dan sesuai dengan tujuan Negara Indonesia.
2. Permasalahan yang terjadi di lintas sektor pada usaha jasa keuangan
Permasalahan memang selalu ada sebagai bumbu dalam mencapai kesepakatan bersama. Hal ini pula terjadi pada usaha jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. Untuk menjembatani permasalahan-permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan tampil sebagai penengah yang akan memberikan aturan-aturan yang harus diikuti oleh semua usaha jasa keuangan.
3. Amanat yang disampaikan melalui UU Tahun 2004 Nomor 3
Dasar Negara Indonesia adalah Undang-undang. Tentang OJK Otoritas Jasa Keuangan pun diatur di dalam Undang-undang Tahun 2004 Nomor 3. UU tersebut berisi mengenai Bank Indonesia.
Demikianlah sekilas info tentang pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa hal yang menjadi latar belakang terbentuknya OJK tersebut. Di sini dapat kita lihat bahwa OJK tersebut memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur operasi usaha jasa keuangan.