Asas-asas Kewarganegaraan dan Contohnya – Pada postingan sebelumnya tentang unsur-unsur negara sudah saya singgung sedikit tentang penduduk. Penduduk pada suatu negara terdiri dari warga negara dan bukan warga negara (warga negara asing).
Apabila warga negara asing tersebut ingin menjadi warga negara dimana ia bertempat tinggal, maka mereka warga negara asingg harus melalui suatu proses yang biasa disebut dengan “naturalisasi” atau pewarganegaraan, setelah melalui proses tersebut dan dinyatakan memenuhi persyaratan undang-undang yang berlaku maka ia dapat menjadi warga negara di negara yang bersangkutan.
Sebagai contoh persyaratan untuk naturalisasi adalah warga negara asing tersebut sudah tinggal di negara tersebut selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut. Jika pengajuan naturalisasi memenuhi persyaratan maka ia akan mendapatkan “kewarganegaraan” dari negara tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Warga Negara
Definisi warga negara terlah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Selanjutnya di ayat 2 juga dijelaskan tentang pengertian penduduk.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pengertian Warga negara adalah orang- orang yang tinggal disuatu wilayah suatu negara yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara atau bisa dikatakan orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah negara tersebut.
Penduduk atau rakyat merupakan salah satu unsur berdirinya suatu negara, yang dimaksud dengan penduduk atau rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan yang berlaku dan pemerintah setempat.
Dari segi hukum rakyat terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Bukan warga negara yaitu orang asing yang tinggal di negara tersebut yang keberadaannya dilindungi oleh hukum internasional.
Asas-asas Kewarganegaraan
Dua asas berikut ini adalah asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang :
1. Asas kewarganegaraan ius saunginis (darah/keturunan)
Asas kewarganegaraan yang satu ini merupakann asas yang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah dengan kedua orang tuanya. Pada umumnya yang digunakan adalah berdasarkan ayahnya.
Sebagai contoh : Jika ibu dari X adalah warga negara Indonesia, sementara Ayah X merupakan warga negara jepang. Maka X berstatus sebaga warga negara jepang.
2. Asas kewarganegaaan ius soli (tanah/tempat kelahiran)
Berbeda dengan asas ius saunginis yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Kalau asas kewarganegaraan isu soli ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.
Sebagai contoh: misalnya ada sebuah negara A yang menggunakan asas ius soli, kemudian X dilahirkan dinegara tersebut maka X statusnya berkewarganegaraan negara A, meskipun orang tuanya adalah berkewarganegaraan B.
Akibat dari perbedaan masing-masing negara dalam menerapkan asas asas kewarganegaraan diatasm naka dapat menyebapkan status kewarganegaraan seseorang menjadi :
- Tidak memiliki kewarganegaraan disebut dengan Apatride
- Memiliki kewarganegaraan ganda (dobel) disebut dengan Bipatride
3. Stelsel Aktif dan Pasif
Selain menggunakan dua asas kewarganegaraan diatas, kewarganegaraan seseorang juga dapat ditentukan dengan menggunakan suatu sistem, disebut dengan sistem stelsel yang meliputi :
1. Stelsel aktif
Pengertian dari stelsel aktif adalah sesuatu usaha dengan melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk memperoleh status kewarganegaraan. Sebagi contoh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada negara dan mengurus segala persyaratannya. Dalam stelsel aktif ini, setiap orang berhak mempunyai “hak opsi”, hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan.
2. Stelsel pasif
Pengertian dari stelsel pasif ini adalah suatu sistem yang tanpa melakukan tindakan hukum seperti pada stelsel pasif, seseorang telah diakui sebagai warga negara. Sebagai contoh saja misalnya kita lahir, langsung dianggap sebagai warga negara Indonesia tanpa mengajukan permohonan kepada negara. Dalam sistem stelsel pasif ini, jika kita tidak mau menjadi warga negara Indonesia dapat menggunakan “hak repodiasi: yang memiliki pengertian sebuah hak untuk menolak kewarganegaraan.
Asas-asas Kewarganegaraan di Indonesia
Asas-asas kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Beberapa asas kewarganegaraan yang diatur dalam undang-undang tersebut antara lain:
- Asas ius soli (hak tanah lahir) Asas ius soli menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di wilayah Indonesia. Jadi, anak yang dilahirkan di Indonesia dari orangtua yang bukan warga negara Indonesia, secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Asas ius sanguinis (hak darah) Asas ius sanguinis menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua yang berwarganegara Indonesia. Jadi, anak yang lahir di luar negeri dari orangtua yang berwarganegara Indonesia, tetap memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Asas naturalisasi Asas naturalisasi adalah asas yang memungkinkan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Asas pilihan Asas pilihan adalah asas yang memungkinkan seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memilih salah satu kewarganegaraannya. Orang yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat memilih untuk menjadi warga negara Indonesia atau warga negara lain.
Asas-asas kewarganegaraan ini penting untuk menjaga identitas nasional dan memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya asas-asas kewarganegaraan ini, pemerintah dapat mengatur dan mengawasi masalah kewarganegaraan serta menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan (Naturalisasi)
Pewarganegaraa atau naturalisasi adalah suatu cara bagi orang untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Jika dipandang dari segi hukum, naturalisasi adalah perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dengan jalan pewarganegaraan sebagaimana ditentukan dalam UU. No. 12 Tahun 2006 atau dengan jalan perkawinan.
Dua cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu dengan naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Apa yang dimaksud dengan dua cara memperoleh kewarganegaran tersebut? Berikut kami jelaskan masing-masing :
1. Naturalisasi biasa
Cara yang pertama untuk memperoleh kewarganegaraan adalah dengan jalan naturalisasi biasa. Naturalisasi biasa ini merupakan naturalisasi yang dilakukan melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh permohonan kepada presiden lewat menteri dengan berbahasa Indonesia, syarat-syaratnya antara lain sebagai berikut :
- a). Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin
- b). Sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut
- c). Sehat jasmani dan rohani
- d). Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
- e). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih
- f). Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
- g). Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap
- h). Membayar pewarganegaraan ke kas negara
2. Naturalisasi istimewa
Cara yang kedua dalam memperoleh kewarganegaraan yaitu naturalisasi istimewa. Definisi dari naturalisasi istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara. Contohnya pewarganegaraan istimewa yang diberikan oleh Presiden Megawati kepada pemain bulu tangkis nasional Hendrawan.
Sebab-sebab Kewarganegaraan Bisa Hilang
Kewarganegaraan ternyata bisa hilang, bagaimana kok bisa hilang? Berikut ini adalah beberapa penyebabnya :
- Kawin dengan seorang laki-laki WNA
- Putusnya peprkawinan seseorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia
- Anak yang orang tuanya yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri
- Tidak menolah/melepaskan kewarganegaraan lain 6. Diakui oleh seseorang orang asing
- Diangkat anak secara sah oleh orang asing
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh menteri kehakiman dan dengan persetujuan dewan menteri
- Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari menteri kehakiman RI
- Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
- Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negaraasing
- Mempunyai paspor dari negara asing
- Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.
Jika kewarganegaraan Indonesia itu diperoleh dengan cara yang tidak sewajarnya, misalnya diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar, maka yang berwajib dapat mencabut kembali kewarganegaraan itu.
Baca juga :