30 Contoh Negara-negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan pemerintahan. Dalam sistem presidensial, kekuasaan presiden lebih besar dibandingkan dengan kekuasaan legislatif atau parlemen, dan presiden memiliki hak veto atas undang-undang yang dibuat oleh parlemen.

Di bawah sistem presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk dalam mengambil keputusan kebijakan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan keamanan. Presiden biasanya juga memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat pemerintahan lainnya, serta dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan luar negeri.

Namun, dalam sistem presidensial, kekuasaan presiden terbatas oleh konstitusi dan hukum negara, serta oleh lembaga-lembaga negara lainnya seperti pengadilan dan badan kehakiman. Selain itu, presiden juga harus bekerja sama dengan parlemen dalam memutuskan kebijakan-kebijakan penting untuk kepentingan negara.

Berikut adalah daftar negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial:

  1. Amerika Serikat
  2. Indonesia
  3. Brazil
  4. Meksiko
  5. Argentina
  6. Peru
  7. Kolombia
  8. Filipina
  9. Chili
  10. Venezuela
  11. Mesir
  12. Nigeria
  13. Afrika Selatan
  14. Liberia
  15. Panama
  16. Paraguay
  17. Uruguay
  18. Guinea Khatulistiwa
  19. Republik Kongo
  20. Republik Dominika
  21. Haiti
  22. Honduras
  23. El Salvador
  24. Guatemala
  25. Kirgistan
  26. Tajikistan
  27. Turkmenistan
  28. Uzbekistan
  29. Kyrgyzstan
  30. Kazakhstan

Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa negara yang menganut sistem campuran antara presidensial dan parlementer, seperti Prancis dan Rusia.