Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan pemerintahan. Dalam sistem presidensial, kekuasaan presiden lebih besar dibandingkan dengan kekuasaan legislatif atau parlemen, dan presiden memiliki hak veto atas undang-undang yang dibuat oleh parlemen.
Di bawah sistem presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk dalam mengambil keputusan kebijakan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan keamanan. Presiden biasanya juga memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat pemerintahan lainnya, serta dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan luar negeri.
Namun, dalam sistem presidensial, kekuasaan presiden terbatas oleh konstitusi dan hukum negara, serta oleh lembaga-lembaga negara lainnya seperti pengadilan dan badan kehakiman. Selain itu, presiden juga harus bekerja sama dengan parlemen dalam memutuskan kebijakan-kebijakan penting untuk kepentingan negara.
Berikut adalah daftar negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial:
- Amerika Serikat
- Indonesia
- Brazil
- Meksiko
- Argentina
- Peru
- Kolombia
- Filipina
- Chili
- Venezuela
- Mesir
- Nigeria
- Afrika Selatan
- Liberia
- Panama
- Paraguay
- Uruguay
- Guinea Khatulistiwa
- Republik Kongo
- Republik Dominika
- Haiti
- Honduras
- El Salvador
- Guatemala
- Kirgistan
- Tajikistan
- Turkmenistan
- Uzbekistan
- Kyrgyzstan
- Kazakhstan
Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa negara yang menganut sistem campuran antara presidensial dan parlementer, seperti Prancis dan Rusia.