Apa itu Asas Legalitas (Due Process of Law)?

Asas legalitas atau due process of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang harus dihukum berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatannya dilakukan. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum secara sewenang-wenang atau tanpa proses hukum yang adil dan setara.

Asas legalitas menjamin bahwa hukum harus ditegakkan dengan cara yang adil dan terbuka, sehingga semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus memiliki hak yang sama untuk mempertahankan diri dan memperoleh keadilan. Dalam konteks ini, tidak ada satu pihak pun yang dapat dihukum secara semena-mena atau tanpa bukti yang cukup.

Prinsip asas legalitas juga menuntut bahwa hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh semua orang, termasuk oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum yang cukup. Artinya, hukum harus ditetapkan secara terbuka dan dapat diakses oleh semua orang.

Di banyak negara, asas legalitas dianggap sebagai salah satu prinsip dasar dalam negara hukum. Prinsip ini juga tercantum dalam berbagai dokumen internasional tentang hak asasi manusia, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk dihukum berdasarkan hukum yang sama dan adil.