Persamaan dalam hukum, juga dikenal sebagai equality before the law, adalah prinsip yang menyatakan bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada orang yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa atau khusus dari pemerintah atau aparat hukum hanya karena status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
Dalam konteks persamaan dalam hukum, setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan di hadapan pengadilan. Tidak ada satu individu pun yang dapat dihakimi atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil, atau tanpa hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang kompeten dan independen.
Prinsip persamaan dalam hukum ini merupakan salah satu unsur penting dari negara hukum dan menjadi landasan bagi keadilan dan kemerdekaan individu. Prinsip ini juga merupakan bagian dari banyak dokumen hukum nasional dan internasional, termasuk Konstitusi Indonesia dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.