Apa itu Supremasi Hukum (Supremacy of Law)?

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam negara hukum yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang dapat melebihi atau mengabaikan hukum.

Dalam negara yang menganut supremasi hukum, semua orang, termasuk penguasa atau pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama. Artinya, hukum harus ditegakkan secara adil dan setara bagi semua orang, tanpa kecuali.

Supremasi hukum juga menunjukkan bahwa hukum memiliki kekuatan dan otoritas yang mutlak, dan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, jika ada konflik antara keputusan pemerintah atau lembaga negara dengan hukum yang berlaku, maka keputusan tersebut harus dinyatakan tidak sah.

Dalam konteks yang lebih luas, supremasi hukum adalah prinsip yang penting dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan kebebasan individu dalam suatu negara. Dengan adanya supremasi hukum, masyarakat memiliki keyakinan bahwa hukum akan selalu dijunjung tinggi, dan bahwa mereka akan dihakimi secara adil oleh pihak yang berwenang ketika terjadi pelanggaran hukum