Nama kerja paksa di zaman penjajahan Jepang adalah Romusha. Romusha adalah istilah yang digunakan oleh pemerintahan Jepang pada masa pendudukan mereka di Asia Timur dan Tenggara, termasuk Indonesia, selama Perang Dunia II. Istilah Romusha berasal dari bahasa Jepang, “romu” yang berarti pekerjaan atau tenaga kerja, dan “sha” yang berarti orang.
Romusha merujuk pada rakyat sipil yang dipaksa oleh pemerintah Jepang untuk bekerja dalam kondisi yang keras dan terpaksa untuk mendukung upaya perang Jepang. Banyak Romusha yang diperintahkan untuk bekerja di sektor konstruksi, proyek infrastruktur, dan bidang pertahanan.
Mereka seringkali mengalami kondisi kerja yang eksploitatif dan kurangnya perlindungan hak asasi manusia. Pengalaman Romusha selama masa pendudukan Jepang dianggap sebagai salah satu babak kelam dalam sejarah Indonesia.