Pengakuan de facto dan de jure adalah dua istilah yang digunakan untuk membedakan antara pengakuan atas suatu negara atau pemerintahan yang berlaku di dunia internasional.
Pengakuan de facto merujuk pada pengakuan atas keberadaan atau eksistensi suatu negara atau pemerintahan oleh negara-negara lain, meskipun pengakuan tersebut tidak didasarkan pada kepatuhan pada hukum atau prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Pengakuan de facto dapat terjadi ketika sebuah negara atau pemerintahan telah berhasil mengendalikan suatu wilayah atau memiliki pengaruh yang kuat di wilayah tersebut, meskipun tidak diakui secara de jure oleh negara-negara lain. Contohnya adalah pengakuan de facto atas negara-negara seperti Taiwan, Somaliland, atau Palestina.
Sementara itu, pengakuan de jure merujuk pada pengakuan atas keberadaan suatu negara atau pemerintahan oleh negara-negara lain, berdasarkan pada hukum atau prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Pengakuan de jure dilakukan atas dasar prinsip-prinsip seperti kedaulatan, integritas teritorial, dan kesetaraan negara-negara di dunia internasional. Contohnya adalah pengakuan de jure atas negara-negara yang diakui oleh PBB, seperti Indonesia, Amerika Serikat, atau Rusia.
Perbedaan utama antara pengakuan de facto dan de jure terletak pada dasar hukum atau prinsip-prinsip yang menjadi dasar pengakuan tersebut. Pengakuan de facto didasarkan pada faktor-faktor politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di wilayah tersebut, sedangkan pengakuan de jure didasarkan pada aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional.