Apa yang dimaksud dengan de facto dan de jure berikan contohnya?

Soal: Apa yang dimaksud dengan de facto dan de jure berikan contohnya?

Jawab:

De facto dan de jure adalah dua istilah yang digunakan untuk membedakan antara kenyataan yang terjadi secara faktual dan hukum atau aturan yang berlaku secara resmi dalam suatu negara atau wilayah.

De facto merujuk pada situasi atau keadaan yang terjadi secara faktual atau nyata, tanpa terkait dengan peraturan hukum yang berlaku. Contohnya, seseorang bisa saja memiliki kendali atau kekuasaan atas suatu wilayah atau negara, meskipun tidak diakui secara resmi sebagai pemimpin atau kepala negara oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Sementara itu, de jure merujuk pada keadaan atau kondisi yang diakui secara hukum atau resmi sesuai dengan aturan yang berlaku. Contohnya, presiden atau kepala negara yang terpilih secara sah dan diakui oleh pemerintah dan konstitusi, atau wilayah yang diakui secara internasional sebagai bagian dari suatu negara sesuai dengan hukum internasional.

Contoh penggunaan de facto dan de jure dapat ditemukan dalam berbagai konteks, seperti dalam hubungan internasional, politik, dan hukum. Misalnya, pada masa Perang Dingin, Berlin Barat dianggap sebagai sebuah negara de facto yang terpisah dari Jerman Timur, meskipun diakui secara de jure sebagai bagian dari Republik Demokratik Jerman. Sementara itu, Taiwan dianggap sebagai negara de facto yang merdeka secara politik dan ekonomi, meskipun tidak diakui secara de jure oleh beberapa negara besar dan PBB.