Apa yang dimaksud dengan negara Indonesia merdeka secara de facto dan de jure?

Negara Indonesia merdeka secara de facto mengacu pada situasi di mana Indonesia berhasil mendapatkan kemerdekaan dan menguasai wilayahnya secara faktual, meskipun belum secara resmi diakui oleh negara-negara lain. Ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno dan Hatta, dan Indonesia secara efektif mulai mengendalikan wilayahnya.

Sementara itu, negara Indonesia merdeka secara de jure mengacu pada pengakuan resmi dari negara-negara lain terhadap kemerdekaan Indonesia. Pengakuan de jure ini menegaskan status hukum Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dalam hubungan internasional. Pengakuan de jure umumnya terjadi melalui perjanjian internasional, hubungan diplomatik, atau pengakuan resmi dari negara-negara lain.

Jadi, secara singkat, merdeka secara de facto berarti Indonesia memiliki kendali faktual atas wilayahnya tanpa pengakuan resmi dari negara-negara lain, sementara merdeka secara de jure berarti Indonesia mendapatkan pengakuan resmi sebagai negara merdeka oleh negara-negara lain dalam komunitas internasional.

Baca Juga: Perbedaan dan Contoh Pengakuan De Facto dan De Jure