Teori kedaulatan Tuhan, juga dikenal sebagai doktrin teokrasi, berpendapat bahwa otoritas politik berasal dari Tuhan atau kekuatan agama tertinggi, dan bahwa para pemimpin politik harus mengikuti kehendak Tuhan dalam menjalankan pemerintahan. Dalam teori ini, penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi, dan pemerintah diharapkan untuk mengikuti ajaran agama dalam membuat keputusan.
Sedangkan, teori kedaulatan negara berpendapat bahwa kekuasaan dan otoritas politik berasal dari rakyat atau warga negara, dan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam teori ini, rakyat dianggap sebagai pemilik kedaulatan negara, dan pemerintah bertindak sebagai wakil rakyat dalam menjalankan pemerintahan.
Kedua teori ini memiliki implikasi yang berbeda terhadap cara berpikir tentang otoritas politik dan pengambilan keputusan. Dalam teori kedaulatan Tuhan, keputusan politik didasarkan pada pandangan agama dan keyakinan, sedangkan dalam teori kedaulatan negara, keputusan politik didasarkan pada suara mayoritas dan kepentingan rakyat. Namun, kedua teori ini dapat saling berbaur dalam praktiknya, tergantung pada negara dan masyarakat yang menerapkannya.
Beberapa tokoh yang terkait dengan teori kedaulatan tuhan antara lain:
- William of Ockham, seorang teolog dan filsuf abad ke-14 yang mengemukakan konsep bahwa kedaulatan sejati berada pada Tuhan.
- Jean Bodin, seorang filsuf dan politikus Prancis pada abad ke-16 yang memperkenalkan konsep kedaulatan negara, namun ia juga percaya bahwa kedaulatan Tuhan tetap ada di atas kedaulatan negara.
- Thomas Hobbes, seorang filsuf politik Inggris pada abad ke-17 yang mengemukakan bahwa Tuhan memang memiliki kedaulatan tertinggi, namun dalam hal-hal duniawi, kedaulatan berada pada negara.
Sedangkan untuk teori kedaulatan negara, beberapa tokoh yang terkait antara lain:
- Jean Bodin, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ia memperkenalkan konsep kedaulatan negara pada abad ke-16.
- John Locke, seorang filsuf politik Inggris pada abad ke-17 yang memperkuat konsep kedaulatan negara dengan mengemukakan bahwa negara harus mewakili kehendak rakyat.
- Baron de Montesquieu, seorang filsuf politik Prancis pada abad ke-18 yang mengemukakan konsep pemisahan kekuasaan dalam negara dan pentingnya hukum sebagai pengatur kekuasaan negara.