Apakah Australia mengakui kemerdekaan Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan?

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Australia tidak secara langsung mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada awalnya, pemerintah Australia tidak memberikan pengakuan de jure terhadap kemerdekaan Indonesia karena alasan politik dan kepentingan strategis mereka di wilayah Asia Tenggara.

Australia sebagai anggota Persemakmuran Inggris memiliki keterkaitan politik dan hubungan dekat dengan Belanda sebagai mantan penjajah Indonesia. Australia juga memiliki kekhawatiran akan konsekuensi regional dari perjuangan kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada saat itu.

Namun demikian, sikap Australia terhadap kemerdekaan Indonesia berubah seiring berjalannya waktu. Melalui intervensi dari para diplomat dan aktivis pro-kemerdekaan, serta perubahan dinamika politik di tingkat internasional, Australia akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pada awal tahun 1949.

Pengakuan de jure Australia terhadap kemerdekaan Indonesia baru terjadi pada tanggal 2 November 1949, ketika Australia secara resmi mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang berdaulat. Setelah perubahan konstitusi Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950, Australia memperbarui pengakuannya untuk mengakui NKRI secara de jure pada tahun yang sama.

Jadi, meskipun Australia tidak langsung mengakui kemerdekaan Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan, mereka kemudian mengakui secara de facto dan de jure setelah beberapa tahun berlalu.