Bagaimana kedudukan pembukaan dalam uud negara republik indonesia tahun 1945

Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah rangkaian kata yang terdapat pada bagian awal teks UUD tersebut. Pembukaan tersebut mencakup Preambule dan empat sila Pancasila sebagai dasar negara. Preambule memuat pengakuan akan Tuhan Yang Maha Esa serta pengakuan akan kemerdekaan Indonesia. Sedangkan empat sila Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia yang berisikan nilai-nilai yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sangat penting karena menjadi landasan dan pijakan dalam menyusun dan melaksanakan seluruh undang-undang serta kebijakan-kebijakan negara Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang pengantar atau prakata yang menjadi dasar filosofis, cita-cita, dan tujuan negara Indonesia. Isi dari Pembukaan UUD 1945 meliputi empat alinea, yaitu:

  1. Alenia Pertama: Mengungkapkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Alenia Kedua: Menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  3. Alenia Ketiga: Menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Alenia Keempat: Mengandung penegasan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan merupakan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.