Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia (RI) terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan negara berada pada rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan berdasarkan atas kedaulatan rakyat, dan dipimpin oleh presiden yang dipilih oleh rakyat.
Dalam konteks tersebut, landasan yuridis kedaulatan negara RI dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kedaulatan negara berada pada rakyat, bukan pada penguasa atau kelompok tertentu.
- Kedaulatan negara dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat dan dipimpin oleh presiden yang dipilih oleh rakyat.
- Kedaulatan negara menjadi dasar dari pelaksanaan tugas dan fungsi negara, termasuk dalam pembentukan, pengambilan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dengan adanya landasan yuridis kedaulatan negara yang jelas, diharapkan dapat tercipta tata kelola negara yang baik dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Selain itu, dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, diharapkan dapat membantu menguatkan kedaulatan negara RI.