Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara politik, sosial, maupun budaya. Beberapa penerapan Pancasila tersebut antara lain:
- Proklamasi Kemerdekaan: Pada 17 Agustus 1945, Pancasila diumumkan sebagai dasar negara Indonesia yang baru merdeka dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menegaskan posisi Pancasila sebagai landasan ideologi bagi bangsa Indonesia.
- Pembentukan UUD 1945: Pada tahun 1945, dibentuklah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang menegaskan kembali posisi Pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapat diubah.
- Pelaksanaan Pemilu: Pada tahun 1955, dilaksanakan Pemilihan Umum pertama di Indonesia yang menggunakan dasar Pancasila sebagai landasan ideologi dalam memilih para pemimpin dan anggota parlemen.
- Pembentukan MPR: Pada tahun 1960, dibentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki tugas memperjuangkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
- Pendidikan Pancasila: Pendidikan Pancasila diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan nasional, baik di tingkat SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.
- Penggunaan lambang negara dan bendera: Penggunaan lambang negara dan bendera merah putih yang memiliki makna filosofis dan spiritual sebagai simbol kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
- Perayaan Hari Kemerdekaan: Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan sebagai momen penting untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa serta mengingat kembali perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan negara.