Negara demokrasi memiliki kebebasan-kebebasan yang menjadi hak warganya. Berikut adalah empat kebebasan dalam negara demokrasi:
1. Kebebasan berpendapat dan berekspresi
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak setiap warga negara untuk memiliki pendapat dan mengekspresikannya tanpa takut diintimidasi atau diancam oleh pihak yang berwenang. Hal ini juga termasuk hak untuk memilih media massa yang independen dan tidak tergantung pada kekuasaan politik tertentu.
2. Kebebasan berorganisasi dan berkumpul
Kebebasan berorganisasi dan berkumpul adalah hak warga negara untuk membentuk organisasi atau kelompok masyarakat yang sesuai dengan kepentingan mereka, serta berkumpul dan melakukan demonstrasi secara damai. Hal ini juga termasuk hak untuk memprotes dan mengkritik tindakan pemerintah dan pengambil keputusan lainnya.
3. Kebebasan beragama
Kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara untuk memeluk agama atau kepercayaan yang mereka yakini tanpa takut diskriminasi atau persekusi. Hal ini juga termasuk hak untuk mempraktikkan agama atau kepercayaan tersebut dan memiliki tempat ibadah yang sesuai.
4. Hak atas perlindungan hukum
Hak atas perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Hal ini juga termasuk hak untuk memiliki akses ke pengadilan dan sistem peradilan yang independen serta diakui secara internasional.
Dalam negara demokrasi, kebebasan-kebebasan ini sangat penting untuk menjamin kehidupan yang damai dan sejahtera bagi semua warga negara. Namun, kebebasan-kebebasan ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, etika, dan moral agar tidak merugikan kepentingan umum atau mengancam stabilitas negara.