Dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia, terdapat beberapa jenis kekuasaan yang berlaku. Berikut adalah beberapa jenis kekuasaan tersebut:
- Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Kekuasaan eksekutif bertugas untuk menjalankan kebijakan pemerintah serta mengambil keputusan-keputusan penting dalam pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan ini dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang merupakan lembaga tertinggi dalam pembuatan undang-undang. Tugas kekuasaan legislatif adalah membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan lainnya. Tugas kekuasaan yudikatif adalah menegakkan hukum, memeriksa dan memutuskan sengketa hukum serta menjamin keadilan bagi rakyat.
- Kekuasaan Konstitusi: Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Konstitusi. Tugas kekuasaan konstitusi adalah menafsirkan konstitusi, memutuskan perselisihan hasil pemilu, dan menguji undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya terhadap konstitusi.
Selain keempat jenis kekuasaan di atas, terdapat pula kekuasaan lain seperti kekuasaan militer dan kekuasaan adat yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan negara di Indonesia. Namun, kekuasaan militer saat ini telah dihapuskan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri dan masuk sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan adat diakui dan dihormati sebagai warisan budaya bangsa dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara.