Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia!

Soal:

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia!

Jawaban:

Bunyi Pasal 25 A UUD 1945

Pasal 25A UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

(1) Wilayah negara Indonesia terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan dan udara, serta ruang angkasa.

(2) Wilayah Indonesia terdiri atas wilayah asli dan wilayah yang diakui berdasarkan hukum internasional yang telah ditetapkan dengan undang-undang.

(3) Batas-batas wilayah negara, baik yang di darat, di laut maupun di udara, ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Negara menegakkan kedaulatan di seluruh wilayah Indonesia, baik yang di darat, di laut maupun di udara, serta mengurus dan menjaga keutuhan wilayah nasional.

(5) Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dirinya dan harta bendanya yang berada di atas, di dalam, dan di bawah tanah, serta hak-hak lain yang bersifat ekonomi atas hasil-hasil karya intelektualnya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Makna Yang Terkandung dalam Pasal 25 A UUD 1945

Pasal 25A UUD 1945 menyatakan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara serta ruang angkasa. Selanjutnya, wilayah Indonesia terdiri dari wilayah asli (tanah air) dan wilayah yang diakui berdasarkan perjanjian internasional yang telah ditetapkan dengan undang-undang.

Makna yang terkandung dalam Pasal 25A UUD 1945 adalah bahwa wilayah negara Indonesia harus dijaga dan dipertahankan keutuhannya sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya, pasal ini mengamanatkan bahwa Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat memiliki hak untuk menentukan dan menegakkan batas-batas wilayahnya, baik itu di darat, laut, udara, maupun ruang angkasa.

Pasal 25A juga mengandung makna bahwa selain batas-batas yang diakui oleh hukum internasional, wilayah Indonesia juga meliputi tanah air atau wilayah asli yang dihuni oleh bangsa Indonesia. Wilayah asli atau tanah air ini adalah tempat berdirinya negara Indonesia dan di mana bangsa Indonesia dapat berkumpul dan merayakan identitas nasionalnya. Dalam hal ini, pasal 25A juga menegaskan pentingnya menjaga keberadaan tanah air sebagai simbol keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.

Dalam konteks politik internasional, Pasal 25A UUD 1945 juga menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki hak untuk menentukan batas-batas wilayahnya dan menjaga integritas wilayahnya dari segala bentuk ancaman atau gangguan yang datang dari luar. Pasal ini juga menegaskan bahwa perlu adanya dukungan dari seluruh bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan menjaga wilayah negara Indonesia agar tetap utuh dan tidak terpecah belah.