Kapan Indonesia merdeka secara de jure?

Indonesia mendapatkan pengakuan kemerdekaan secara de jure pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal tersebut, Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia melalui penandatanganan perjanjian dengan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dikenal sebagai Perjanjian Roem-Van Roijen. Dalam perjanjian tersebut, Belanda mengakui kedaulatan dan keberadaan Republik Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka secara internasional.

Perjanjian Roem-Van Roijen menjadi titik penting dalam proses pengakuan de jure Indonesia sebagai negara yang berdaulat oleh komunitas internasional. Setelah pengakuan de jure ini, Indonesia dapat memperoleh keanggotaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1950 dan mendapatkan pengakuan resmi dari banyak negara lain di dunia.

Pengakuan de jure Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 menjadi momen bersejarah dalam sejarah Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat secara internasional setelah melewati periode perjuangan panjang melawan penjajahan.

Baca juga: