Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam uud nri tahun 1945

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia terdapat dalam Pasal 27 hingga Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban tersebut:

Hak-hak warga negara:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak atas pendidikan
  • Hak atas kesehatan
  • Hak atas perlindungan hukum
  • Hak atas kebebasan beragama
  • Hak atas kebebasan berekspresi dan berserikat
  • Hak atas kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Kewajiban warga negara:

  • Kewajiban untuk taat pada hukum dan peraturan yang berlaku
  • Kewajiban untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat
  • Kewajiban untuk menghargai hak asasi manusia dan hak warga negara lain
  • Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembangunan nasional
  • Kewajiban untuk menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga negara diharapkan dapat mematuhi kewajiban mereka dan memanfaatkan hak-hak mereka dengan bertanggung jawab.