Mengapa Belanda tidak mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia?

Belanda tidak langsung mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 karena masih merasa berhak atas Indonesia dan masih ingin menjajah bangsa Indonesia. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sikap Belanda dalam pengakuan tersebut:

  1. Penjajahan Belanda: Belanda telah menjajah Indonesia selama beberapa abad sebelumnya, dan mereka memiliki kepentingan politik, ekonomi, dan kolonial di wilayah tersebut. Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia akan berarti mengakui kegagalan kolonialisme mereka dan hilangnya kendali atas wilayah tersebut.
  2. Konflik Bersenjata: Setelah Proklamasi Kemerdekaan, terjadi konflik bersenjata antara Belanda dan pasukan Indonesia yang mendukung kemerdekaan. Belanda berusaha untuk mengembalikan kendali kolonialnya di Indonesia melalui militer, yang menyebabkan perang kemerdekaan yang berlangsung selama beberapa tahun.
  3. Ketidaksepakatan Politik: Pada awalnya, terdapat perbedaan pandangan dan ketidaksepakatan antara Belanda dan pemerintahan Indonesia tentang bentuk hubungan yang diinginkan setelah kemerdekaan. Belanda berusaha untuk mempertahankan hubungan yang lebih terpusat dengan Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (NKRI), sedangkan Indonesia ingin mendapatkan pengakuan penuh sebagai negara yang merdeka.
  4. Intervensi Internasional: Faktor lain yang mempengaruhi pengakuan de jure adalah tekanan dan intervensi internasional. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Uni Soviet, secara aktif mendukung kemerdekaan Indonesia dan mempengaruhi Belanda untuk mengakui kemerdekaan tersebut.

Pengakuan de jure Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia akhirnya terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 melalui Perjanjian Roem-Van Roijen. Proses ini melibatkan perundingan dan diplomasi yang kompleks antara Belanda dan Indonesia serta tekanan dari masyarakat internasional. Pengakuan de jure tersebut menjadi titik penting dalam hubungan kedua negara dan menandai pengakuan resmi Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia.