Mengapa Indonesia disebut sebagai negara kesatuan Republik Indonesia?

Indonesia disebut sebagai negara kesatuan Republik Indonesia karena memiliki karakteristik sebagai negara yang terdiri dari beberapa wilayah yang bersatu dalam satu entitas politik yang tunggal. Istilah “kesatuan” mengacu pada fakta bahwa pemerintahan pusat memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan istilah “republik” menggambarkan bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat, yang diwakili oleh pemimpin yang dipilih secara demokratis.

Ada beberapa alasan mengapa Indonesia didefinisikan sebagai negara kesatuan Republik Indonesia:

  1. Sejarah: Setelah kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda pada tahun 1945, negara ini didirikan sebagai negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Pembentukan negara ini didasarkan pada semangat nasionalisme dan keinginan untuk menyatukan berbagai wilayah di Nusantara.
  2. Pembagian Administratif: Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Pembagian ini menunjukkan struktur administratif yang terorganisir secara hierarkis dengan pemerintahan pusat sebagai otoritas tertinggi yang mengatur dan mengawasi seluruh wilayah Indonesia.
  3. Kekuasaan Pusat: Pemerintahan pusat di Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi dalam membuat kebijakan dan mengatur urusan negara, termasuk hukum, pertahanan, keuangan, dan kebijakan luar negeri. Keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
  4. Perlindungan Teritorial: Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat bertanggung jawab untuk melindungi integritas teritorial negara. Ini berarti menjaga keutuhan wilayah Indonesia dan melindungi batas-batasnya dari ancaman eksternal maupun internal.
  5. Kedaulatan Rakyat: Meskipun negara Indonesia memiliki struktur pemerintahan pusat yang kuat, kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip yang mendasari negara ini. Kekuasaan politik berada di tangan rakyat, yang diwakili oleh wakil-wakil yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dengan demikian, istilah “negara kesatuan Republik Indonesia” menggambarkan struktur politik dan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan kesatuan wilayah di bawah pemerintahan pusat yang demokratis.