Negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure

Berikut adalah beberapa negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure:

  1. Amerika Serikat: Amerika Serikat secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 setelah melalui proses diplomasi dan perundingan antara kedua negara.
  2. Uni Soviet: Uni Soviet (sekarang Rusia) adalah salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure pada tanggal 28 Desember 1949.
  3. Inggris: Inggris mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1949 melalui Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville.
  4. Australia: Australia mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure pada tanggal 2 November 1949.
  5. Belanda: Meskipun Belanda adalah negara penjajah sebelumnya, mereka akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1949 melalui perjanjian dengan Republik Indonesia Serikat.

Selain itu, seiring berjalannya waktu, banyak negara lain di dunia yang juga mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure. Pengakuan de jure ini menegaskan status hukum Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dalam komunitas internasional.