Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya..

Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental memiliki arti bahwa Pancasila merupakan landasan atau dasar yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa dan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama, tetapi tidak memihak pada satu agama tertentu.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: prinsip ini menegaskan bahwa setiap manusia harus dihormati, dijaga martabatnya, dan diperlakukan secara adil dan beradab. Prinsip ini juga menekankan bahwa keadilan sosial harus ditegakkan di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
  3. Persatuan Indonesia: prinsip ini menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, meskipun terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan di tangan rakyat, dan rakyatlah yang menentukan nasib negara. Prinsip ini juga menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan dalam pengambilan keputusan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses sumber daya dan fasilitas publik. Prinsip ini juga menekankan bahwa harus ada upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di antara warga negara Indonesia.

Dengan demikian, Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental memiliki makna bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh negara Indonesia harus didasarkan pada lima prinsip dasar tersebut untuk mencapai tujuan negara yang diamanatkan oleh konstitusi.