Pengertian kedaulatan secara harfiah adalah

Secara harfiah, kedaulatan berarti kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas. Istilah ini sering dikaitkan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh negara, yang memungkinkannya untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan juga dapat merujuk pada hak suatu negara untuk mengontrol sumber daya dan kekayaan di dalam wilayahnya, serta untuk menentukan kebijakan dan aturan yang berlaku bagi warganya.

Dalam konteks politik, kedaulatan sering diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya. Konsep kedaulatan ini menjadi dasar bagi sistem politik yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan dipegang oleh negara dan bukan oleh pihak asing atau otoritas internasional.

Meskipun kedaulatan sering diartikan sebagai kekuasaan yang mutlak, namun di dalam kenyataannya, tidak ada negara yang memiliki kedaulatan yang sepenuhnya mutlak karena adanya batasan-batasan yang ditetapkan oleh hukum internasional, hak asasi manusia, dan kesepakatan internasional lainnya.