Sebutkan apa saja yang termasuk rule of law?

A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:

Berikut adalah penjelasan dari tiga ciri rule of law yang disebutkan:

  1. Supremacy of Law: Supremasi hukum (supremacy of law) mengacu pada prinsip bahwa hukum harus di atas segalanya. Hal ini berarti bahwa tidak ada satu pun individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum dan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Supremasi hukum memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum, termasuk pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga kekuasaan lainnya.
  2. Equality before the law: Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) berarti bahwa semua orang, tanpa terkecuali, dianggap sama di depan hukum dan diberikan perlakuan yang sama oleh sistem peradilan. Tidak ada seorang pun yang dikecualikan atau diuntungkan oleh hukum berdasarkan status sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin, atau ras.
  3. Due Process of Law: Proses hukum yang adil (due process of law) adalah prinsip bahwa setiap orang harus diberikan hak yang sama dalam proses hukum, termasuk hak untuk diberitahu tentang tuduhan yang dihadapkan, hak untuk menghadiri persidangan, dan hak untuk diwakili oleh pengacara. Proses hukum yang adil juga menjamin bahwa semua orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindakan ilegal harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan mempertahankan diri di depan pengadilan yang independen dan adil.

Dengan adanya tiga ciri rule of law ini, diharapkan bahwa hukum dapat diterapkan secara adil dan konsisten, serta dapat melindungi hak asasi manusia dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Rule of Law