Sebutkan dan jelaskan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia!

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia mengacu pada hierarki atau tingkatan dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)