Konsep rule of law atau aturan hukum memiliki sejarah yang panjang dan berasal dari berbagai sumber dan pemikir hukum di berbagai negara. Beberapa tokoh yang dianggap sebagai pencetus atau pengembang konsep rule of law antara lain:
- Aristotle, seorang filsuf Yunani kuno yang menyatakan bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten.
- John Locke, seorang filsuf Inggris yang menekankan pentingnya hak individu dan keterbatasan kekuasaan pemerintah, serta perlunya penerapan hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara.
- Montesquieu, seorang filsuf dan politikus Prancis yang mengemukakan prinsip pemisahan kekuasaan dan pentingnya kontrol yang saling mengawasi antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Thomas Paine, seorang tokoh revolusi Amerika yang mengemukakan pentingnya kebebasan individu dan pentingnya hukum yang sama bagi semua orang.
- Dicey, seorang ahli hukum Inggris yang mengemukakan prinsip rule of law sebagai suatu sistem hukum yang mengedepankan kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan supremasi hukum.
Meskipun begitu, konsep rule of law terus berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai pemikir dan praktisi hukum di berbagai negara. Saat ini, rule of law dianggap sebagai prinsip dasar dari sistem hukum modern dan diakui oleh banyak negara sebagai prinsip yang fundamental dalam menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh warga negara.