Sidang Hukum Laut di Jenewa tahun 1958 menghasilkan dua produk hukum utama, yaitu Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan (Konvensi Laut Teritorial) serta Konvensi tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Laut Teritorial (Konvensi ZEE).
Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan
Konvensi Laut Teritorial mengatur tentang batas wilayah maritim suatu negara yang disebut Laut Teritorial. Hasil sidang ini menetapkan bahwa laut teritorial adalah perpanjangan dari wilayah daratan negara, yang terdiri dari laut dan perairan diukur dari garis pangkal. Konvensi ini menetapkan bahwa negara memiliki hak berdaulat atas laut teritorialnya, termasuk hak eksklusif dalam mengatur dan mengelola sumber daya alam serta hak navigasi damai bagi kapal-kapal asing.
Konvensi tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Laut Teritorial
Konvensi ZEE melengkapi Konvensi Laut Teritorial dengan memperkenalkan konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Konvensi ini menetapkan bahwa negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, yang terdapat di dalam ZEE-nya. ZEE merupakan zona maritim yang meluas 200 mil laut dari garis pangkal negara pantai. Di dalam ZEE, negara pantai memiliki hak yurisdiksi dan kekuasaan tertentu, termasuk hak eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Hasil sidang hukum laut di Jenewa tahun 1958 menjadi tonggak penting dalam pengaturan hukum laut internasional. Konvensi Laut Teritorial dan Konvensi ZEE telah menjadi dasar hukum bagi negara-negara untuk mengatur dan mengelola wilayah maritimnya. Konvensi ini mendorong kerjasama internasional dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjaga perdamaian dan keamanan di laut. Selain itu, hasil sidang ini juga memperkuat kedaulatan negara pantai dan memberikan pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara di wilayah maritim.