Pengertian dan Contoh Nilai Dasar, Instrumental, Praxis

aktualisasi pancasila di berbagai bidang kehidupan

Pada kesempatan kali ini wawasankebangsaan.id akan membahas mengenai materi tentang pengertian nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis.

Pancasila sebagai ideologi terbuka yang mempunyai dimensi fleksibilitas atau kelenturan, hal ini karena di dalam Pancasila tersebut terkandung beberapa nilai.

Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila setidaknya ada 3, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis. Apa pengertian dari ketiga nilai tersebut, berikut ini kami jelaskan secara singkat.  

Pengertian Nilai Dasar Pancasila

Definisi dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 194. Nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila itu antara lain :

Nilai dasar pancasila
Nilai dasar pancasila

1. Nilai Ketuhanan

Nilai Ketuhanan berarti memiliki sebuah keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan alam semesta ini. Mengandung maksud bahwa negara Indonesia adalah negara yang religius dan bukanlah negara yang atheis.

2. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan mengandung maksud bahwa setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki derajat, hak dan kewajiban. Hak yang melekat pada diri manusia ini sering kita sebut sebagai HAM (Hak Asasi Manusi).

3. Nilai Persatuan

Nilai persatuan memiliki arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam membina rasa nasionalisme terhadap NKRI. Nilai persatuan ini juga mengandung arti bahwa seluruh warga Indonesia harus bersatu dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

4. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan mengandung maksud bahwa dalam penyelenggaraan negara harus dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Setiap masalah yang ada harus juga diselesaikan secara musyawarah mufakat. 

5. Nilai Keadilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu tujuan yang hendak kita capai, tidak mungkin tercipta kesejahteraan tanpa keadilan. Untuk itulah keadilan harus ditegakkan di Indonesia ini.

Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

SELENGKAPNYA tentang NILAI DASAR baca disini : Nilai nilai Dasar Pancasila dan Penerapannya


Pengertian nilai instrumental

Definisi dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.

Penjabaran dari nilai dasar Pancasila menjadi nilai Instrumental dapat kita lihat dalam Pasal-pasal UUD 1945. Contoh nilai instrumental dalam Pasal-Pasal UUD 1945 yang berpedoman pada nilai dasar Pancasila dapat dilihat dalam artikel berikut : Contoh Nilai Instrumental dalam Pasal-Pasal UUD 1945.

Pengertian nilai praxis

Definisi dari Nilai Praxis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praxis juga dapat berubah/diubah.

Jadi nilai-nilai dasar yang telah diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersebut kemudian kita terabkan secara praksis dalam kehidupan sehari-hari kita.   

Contoh nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praxis.

contoh nilai dasar instrumental dan praxis
Contoh nilai dasar nilai instrumental dan nilai praxis pancasila.

Berikut ini kami berikan contoh nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis. Contohnya nilai dasar kerakyatan atau demokasri (nilai dasar dalam Pancasila sila ke-empat) tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presidn tahun 2004 dapat dilihat dalam tabel berikut ini :  

No Nilai Dasar
Pancasila
Nilai
Instrumental
Nilai Praksis
1 Nilai
Sila 1 : Ketuhanan
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
– Beribadah dengan penuh keyakinan dan
kesungguhan menurut kepercayaan kita masing-masing.  

– Tidak memaksa orang lain untuk memeluk suatu agama.  

– Bertoleransi dengan agama yang lain.   – Menghormati orang lain yang berbeda keyakinan saat mereka beribadah.  

– Membina kerukunan hidup antarumat beragama dan meningkatkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2 Nilai
Sila 2 : Kemanusiaan
Pasal 27 ayat
(1) dan (2)
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2)

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.   Pasal-pasal
tentang HAM (Hak Asasi Manusia) seperti Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C,
Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 28J dan lain-lain.
– Saling
menghormati sesama manusia, tidak menindas, menyakiti, melukai, membunuh dan
mengakui kesejajaran.   – Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan (HAM).  
– Saling
tolong menolong sesama manusia.   – Mengakui terhadap adanya martabat manusia.

– Perlakuan adil sesama manusia.   – Mengembangkan sikap mencintai dan menyayangi sesama manusia.  
3 Nilai
Sila 3 : Persatuan
Pasal 25****) Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**  

Pasal 27 ayat(3)
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)  

Pasal 30 ayat (1) sampai (5) tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
– Turut
menjaga dan membela negara Indonesia. Serta rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.   -Menjunjung
tinggi nilai-nilai Persatuan Indonesia.  
– Tidak
melakukan provokasi yang dapat menyebabkan perpecahan.  

– Menumbuhkan sikap cinta tanah air dan bangsa serta nasionalisme.
4 Nilai
Sila 4 : Kerakyatan
Pasal 1 ayat (1)
dan (2)

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. ***)  

Pasal
2 dan Pasal 3 tentang MPR  
Pasal 4 tentang Presiden  
Pasal 19 tentang DPR  
Pasal 22C tentang DPD  
Pasal 22 E tentang Pemilihan Umum
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )   dst.
-Berpartisipasi
dalam pemilihan umum, tidak golput.  

– Menyampaikan
aspirasi kepada wakil-wakil rakyat.  

– Belajar
dengan tekun, agar nantinya dapat berjuang membela rakyat ketika menjadi
pejabat.  

– Tidak memaksakan kehendak orang lain.   – Musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan bersama.  

– Memutuskan masalah dengan jalan musyawaran mufakat/
5 Nilai
Sila 5 : Keadilan Sosial
Pasal 23 Pasal 28H (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)   dst.  

Pasal 31 dan 32 tentang
Pendidikan dan Kebudayaan  

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.   dst.   

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )   dst.   

Penting !! Isi pasal silahkan lihat dalam artikel :  nilai instrumental Pancasila.
Membantu
orang lain yang membutuhkan.   Selalu
tepat membayar pajak, karena tahu bahwa Pajak akan disalurkan kembali ke rakyat
yang membutuhkan.   Mendukung
program-program pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan
sosial.    

Dari tabel diatas dapat dipahami apapun aturan sebagai nilai instrumental dan bagaimanapun cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat diubah, disempurnakan dan disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, tetapi tidak boleh menghilangkan esensei (inti) dari nilai dasar sila yang ke-empat dalam Pancasila yaitu nilai kerakyatan atau nilai demokrasi.

Sementara itu pada nilai praxis kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya dengan memperhatikan nilai instrumental dan nilai dasar.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan