Pentingnya NKRI – Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi, kita harus memiliki kesadaran dan semangat cinta tanah air. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pemahaman kita mengenai NKRI. Selain sebagai pengingat betapa kerasnya perjuangan para pejuang Indonesia dalam mengupayakan kemerdekaan bangsa dan membentuk NKRI, dengan pengetahuan kita terhadap NKRI kita juga akan lebih mengenal negara kita Indonesia tercinta.
Daftar Isi
Pengertian NKRI
NKRI adalah kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI memiliki berbagai macam ciri khas, yakni kebhinekaan suku, kebudayaan, dan agama. Kebhinekaan tersebut tercermin dalam satu ikatan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang artinya berbeda-beda namun tetap satu juga.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Suatu negara dengan kedaulatan rakyat memberi keadilan bagi seluruh rakyatnya karena pemilik kekuasaan tidak akan sewenang-wenang, aktivitas pemerintah pusat diawasi dan dibatasi oleh undang-undang.
Negara kesatuan dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yakni: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi berarti segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
Daerah-daerah tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan pemerintah pusat. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah).
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, yang mana pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah.
Pada pasal 18 Undang-Undang Dasar tahun 1945 disebutkan bahwa:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten atau kota. Kabupaten atau kota itu memiliki pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang.
- Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota, mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota memiliki DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota dipilih secara demokrasi.
- Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Kesatuan yang dimaksud ialah; wilayah Indonesia merupakan satu tempat untuk hidup dan miliki bersama, wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional, pancasila merupakan falsafah bangsa dan negara, bangsa Indonesia mempunyai rasa senasib dan sepenganggungan, dan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan kebudayaan.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membentang dari Sabang di ujung barat, hingga ke ujung timur yakni Merauke. Hampir dua pertiga wilayah Indonesia berupa laut. Wilayah NKRI terletak pada persilangan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, serta Benua Asia dan Benua Australia.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sering kali disebut sebagai Nusantara. Nusantara memiliki arti gugusan kepulauan yang dihubungkan oleh wilayah laut.
Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Indonesia mengalami beberapa kali pergantian bentuk negara. Pada tanggal 6 hingga 15 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Kamdian pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai Negara Serikat. Lalu pada 17 Agustus 1950 Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang cukup panjang. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pembentukan NKRI, antara lain:
- Adanya kesamaan nasib
- Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan
- Adanya kesatuan tempat tinggal
- Adanya cita-cita bersama untuk mencapai keadilan sebagai suatu bangsa
Faktor-faktor tersebut secara bertahap telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahapan tersebut antara lain:
- Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad yang kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
- Keasadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
- Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, Undang-Undang Dasar negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Tokoh-tokoh Yang Berjasa dalam Memproklamasikan berdirinya NKRI
Tokoh-tokoh yang berjasa dalam memproklamasikan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
1. Ir. Soekarno
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah itu Ir. Soekarno menjabat sebagai presiden Indonesia yang pertama.
2. Drs. Mohammad Hatta
Mohammad Hatta aktif dalam organisasi Jong Sumatra dan ketika di Belanda beliau mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Pada tanggal 17 Agustus 1945 beliau mendampingi Ir. Soekarno untuk membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Mohammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
3. Ahmad Soebardjo
Ahmad Soebardjo terkenal sebagai konseptor dalam penulisan naskah teks proklamasi dan pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Beliau yang menjamin Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta dengan nyawanya ketika peristiwa Rengasdengklok.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Setiap organisasi dalam bentuk apapun harus memiliki tujuan. Hal tersebut juga tidak berbeda bagi sebuah negara.
Negara adalah organisasi kekuasaan yang mana sebagai sebuah organisasi kekuasaan, negara harus memiliki suatu sistem pemerintahan yang berhirarki dari tingkat yang lebih tinggi hingga terendah.
Tujuan negara bermacam-macam, ada yang memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Menurut para ahli, tujuan negara antara lain; melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia, menjamin kebaikan hidup warganya, memajukan kesusilaan manusia, mengusahakan agar rakyat dapat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin, menjamin suasana hukum individu secara alamiah, dan menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945, yakni “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu sususnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.“
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat itu, dapat diketahui bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan tersebut didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi mutlak sebuah negara ada dua, yakni melaksanakan penertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.
Fungsi negara sebagai stabilisator berarti mencegah bentrok di masyarakat guna mencapai tujuan bersama. Fungsi negara sebagai pertahanan menjamin tegaknya kedaulatan negara, mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Fungsi negara sebagai penegak keadilan memiliki arti memberikan dan menjadi penegak hukum yang berasas keadilan bagi seluruh rakyat.
Selain itu, negara juga memiliki fungsi lain, antara lain:
- Negara sebagai negara politik, yakni pemeliharaan ketenagan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
- Negara sebagai diplomatik, yakni menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara lain.
- Negara sebagai sumber hukum, yakni pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya.
- Negara sebagai administratif, yakni pemerintah menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakil rakyat.
- Negara sebagai stabilisator, yakni menetapkan suasana politik yang aman dan menjaga persayuan bangsa, serta menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan lain-lain.
- Negara sebagai inovator, yakni menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat selama 7 bulan yakni pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Namun kemudian kembali ke bentuk pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru yakni antara 1996 hingga 1997, pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis. Daerah menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi oleh garis khatulistiwa. Secara astronomis, Indonesia terletak di 6⁰ Lintang Utara – 11⁰ Lintang Selatan dan 95⁰ Bujur Timur – 141⁰ Bujur Timur. Indonesia berada di antara daratan benua Asia dan Australia, serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia terdiri dari 17.504 pulau. Itulah mengapa Indonesia disebut juga sebagai Nusantara.
Indonesia memiliki populasi mencapai 270.203.917 jiwa pada tahun 2020. Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dan negara yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia.
Ibu kota Indonesia adalah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan dan Pulau Sebatik, kemudian dengan Papua Nugini di Pulau Papua, dan dengan Timor Leste di Pulau Timor.
Bahasa resmi yang dipakai masyarakat Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Namun Indonesia juga memiliki kurang lebih 700 bahasa daerah dari 1340 suku bangsa.
Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dianugerah wilayah yang luas dan kekayaan alam yang beraneka ragam. Oleh karena itu, semua rakyat Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh.
Dalam KBBI, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti kembali ke keadaan sempurna atau semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahan.
Keutuhan NKRI ditunjukkan melalui hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya, tidak ada pergolakan, peperangan, ataupun perpecahan di antara masyarakat, dan situasi negara aman, nyaman, serta damai.
Gangguan yang berusaha memecahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah kerap kali terjadi, baik dari dalam maupun luar negera. Kita harus selalu waspada terhadap ancaman dan gangguan yang ingin memecah belah NKRI. Beberapa pemberontakan yang pernah terjadi, misalnya saja PKI di Madiun, PRRI Semesta, Pemberontakan Kahar Muzakar, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan G 30 S/PKI, Gerakan Aceh Merdeka, dan Organisasi Papua Merdeka.
Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan sikap cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan, dan rela berkorban.
Pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan rakyat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa partisipasi warga negara amat sangat penting.
Cara lain yang bisa kita lakukan antara lain:
- Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam butir pancasila dan menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari.
- Mengobarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan persatuan bangsa.
- Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan landasan kontitusional Undang-Undang Dasar tahun 1945.
- Melaksanakan usaha pertahanan negara.
- Menghormati satu sama lain, yakni dalam suatu negara kita harus saling menjaga dalam bentuk apapun. Kita harus menaati segala aturan yang telah ditetapkan dan saling menghargai meski beda usia, suku, ras, dan budaya ataupun agama. Kita sebagai bangsa yang bijak harus dapat menjaga dan membentuk kedaulatan suatu negara agar tetap makmur dan berwibawa.
- Menerapkan keadilan dalam suatu bangsa. Dengan terciptanya bangsa yang adil akan menjadikan suatu bangsa menjadi cerdas, kreatif dan terpandang dalam bidang apapun. Dalam negara sangat dibutuhkan keadilan berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkan rasa cinta tanah air yaitu kita sebagai negara harus membuktikan bahwa kita dapat mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Generasi muda masa kini sangat perlu ikut serta dalam berpartisipasi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mengikuti perjalanan sejarah, generasi muda harus bertanggung jawab memelihara dan membangun masyarakat dan negara. Adanya penerus bangsa akan menjadikan pemimpin yang visioner, cakap, dan kuat untuk mempermudah Indonesia untuk semakin maju dan sejahtera.