Penyimpangan Konstitusi UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD S 1950, Orde Lama dan Orde Baru

pentingnya konstitusi

Pada kesempatan kali ini wawasankebangsaan.id akan membahas tentang Berbagai Penyimpangan penyimpangan terhadap konstitusi pada periode berlakunya UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD S 1950, Orde lama, dan Orde Baru.  

Dalam pelaksanaan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terjadi beberapa penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan yang terdapat di dalam konstitusi. Penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi tersebut kami bagi menjadi beberapa bagian, berdasarkan periode-periode masa berlaku konstitusi tersebut.

Sebelum membahas penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, kita baca dulu tentang pengertian konstitusi dibawah ini.

Apa itu Konstitusi?

Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara dan menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 adalah konstitusi yang berlaku saat ini di Indonesia.

Beberapa hal yang diatur dalam konstitusi antara lain:

  • Tujuan Negara
  • Bentuk Negara
  • Hak Asasi Manusia
  • Lembaga Negara
  • Pembagian Kekuasaan

Penyimpangan terhadap konstitusi periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

UUD 1945 di sahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, karena ini adalah konstitusi yang pertama diberlakukan setelah Indonesia merdeka, maka sudah wajar terjadi penyimpangan-penyimpangan. Penyimpangan penyimpangan tersebut antara lain :  

a. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berubah fungsi dari yang semula adalah pembantu presiden, menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta dalam penetapan Garis Garis Besar Haluan Negara (GGBHN) berdasarkan Maklumat WaPres No. X yang dikeluarkan pada tangga 16 Oktober 1945.  

Yang seharusnya, tugas legislatif dilakukan oleh DPR dan tugas menetapkan GGBHN adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.  

b. Sistem kabinet presidensial berubah menjadi sistem kabinet parlementer berdasarkan usul BP-KNIP atau Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.

Perubahan sistem pemerintahan ini disetujui oleh presiden pada tanggal 11 November 1945. Dan sistem pemerintahan kita berubah menjadi parlementer secara resmi setelah Presiden mengeluarkan Maklumat Pemerintah yang dikeluarkannya pada tanggal 14 November 1945. Tentu, karena perubahan ini membuat kehidupan politik di Indonesia menjadi tidak stabil.  

Penyimpangan terhadap konstitusi periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, sejak saat itu negara kita bukan negara kesatuan lagi melainkan negara yang bentuk negaranya serikat atau federasi. Pada saat itu Indonesia dibagi menjadi 16 Negara bagian. Untuk selengkapnya bisa baca dalam artikel : Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.  

Pada periode berlakunya Konstitusi RIS juga tidak luput dari penyimpangan, berikut adalah beberapa penyimpangan-penyimpangannya :  

  • NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam konstitusi RIS yang telah disepakati dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
  • Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.

Karena Indonesia dibagi menjadi beberapa negara bagian, persatuan dan kesatuan Indonesia menjadi goyah.  

Penyimpangan terhadap konstitusi periode berlakunya UUD S 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 merupakan konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Periode berlakunya UUDS 1950 ini sering disebut sebagai masa demokrasi liberal. Meski dirancang untuk memberikan kebebasan yang luas kepada rakyat, namun dalam praktiknya, UUDS 1950 juga mengalami berbagai penyimpangan.

Perubahan yang terjadi perbedaan dengan UUD 1945 adalah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer. Adanya perubahan atau perbedaan itu adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya kabinet.  

Beberapa penyimpangan pada konstisusi UUD S 1950 antara lain :

  • Sering bergantinya kabinet, sistem parlementer yang diterapkan dalam UUDS 1950 menyebabkan pergantian kabinet terjadi sangat sering. Hal ini mengakibatkan kebijakan pemerintah menjadi tidak stabil dan sulit untuk dilaksanakan.
  • Konflik antar partai politik yang turut menghambat jalannya pemerintahan dan munculnya konflik.
  • Terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk KKN
  • Ekonomi yang melemah akibat inflasi tinggi, salah imbas dari ketidakstabilan politik dan pemerintahan.

Penyimpangan terhadap konstitusi periode berlakunya UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)

Dalam sejarah bangsa Indonesia pernah mengadakan pemilu di tahun 1955 untuk memilih anggota anggota parlemen (DPR) dan anggota konstituante. Dewan konstituante ini merupakan suatu dewan pemebentuk UUD, dengan kata lain merupakan suatu lembaga penyusun konstitusi.   Pada waktu itu konstituante diamanahi untuk menyusun dan membuat suatu rancangan UUD sebagai pengganti UUD S 1950. Sidangnya dilakukan pada tanggal 10 November 1956. Namun, dewan ini tidak berhasil dalam menyusun rancangan UUD.   

Sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 keluarlah Dekrit Presiden yang isinya antara lain adalah berlakunya kembali UUD 1945 yang dulu pernah kita gunakan sejak Indonesia merdeka. Di periode ini dapat dibagi menjadi dua masa, masa orde lama dan orde baru.  

a. Penyimpangan konstitusi pada masa orde lama

Pemerintahan masa Orde Lama salah satunya dijalankan dengan sistem demokrasi terpimpin. Pelaksanaan demokrasi terpimpin membuat terjadinya berbagai penyimpangan-penyimpangan, yaitu sebagai berikut :

  • Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
  • MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
  • Konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom (nasional, agama dan komunis)
  • Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR.
  • Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Presiden diangkat seumur hidup melalui keketapan MPRS Nomor III/MPRS/1963

Akibat dari penyimpangan tersebut adalah tidak berjalannya sistem yang telah diatur di dalam UUD 1945 dan juga telah membuat kondisi politik di Indonesia semakin memburuk, tidak hanya itu keamanan dan keadaan ekonomi di Indonesia juga sangat buruk terutama pada saat pemberontakan G 30-S/PKI.  

b. Penyimpangan konstitusi pada masa Orde Baru

Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut :

1) Penyelenggaraan negara bersifat otoriter
2) Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi  

Karena beberapa penyimpangan tersebut, akan mengakibatkan terjadinya regenerasi kepemimpinan nasional secara periodik terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan.

Kesimpulan

Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak dapat dihindari dalam perjalanan sejarah bangsa. Sejak kemerdekaan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan supremasi hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi. Namun, berbagai faktor internal dan eksternal seringkali menyebabkan terjadinya penyimpangan. Pelajaran berharga dari sejarah adalah pentingnya menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan negara, serta menegakkan supremasi hukum secara konsisten.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan