Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia – Sistem politik di negara kita tercinta terdiri dari 2 bagian besar, yang pertama adalah infrastruktur dan yang kedua adalah suprastruktur. Apa sih itu infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia?
Pada kesempatan kali ini, wawasankebangsaan.id akan membahas dua pengertian ini.
Daftar Isi
Pengertian Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah semua lembaga negara yang tercantum dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut.
Lembaga-lembaga ini memiliki tugas untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti mengubah dan menetapkan undang-undang, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden, memeriksa pengelolaan keuangan negara, mengadili perkara konstitusi, dan menjaga kehormatan hakim.
Lembaga negara dibentuk untuk membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju. Selain itu, lembaga negara juga memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menjaga kestabilan keamanan, politik, hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan budaya dalam suatu negara yang bersangkutan.
- Menciptakan suatu lingkungan negara yang kondusif, aman, dan harmonis.
- Menjaga penghubung antara negara dengan rakyat.
- Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat.
- Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
Setiap negara mempunyai suprastruktur yang tidak sama atau berbeda-beda, tergantung dari jenis sistem politik dan sistem pemerintahan yang digunakan.
Suprastruktur politik di Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 setelah amandemen yaitu :
Lembaga negara di Indonesia ada beberapa, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Namun, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut. Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut adalah contoh-contoh lembaga negara di Indonesia beserta tugas dan wewenangnya:
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah lembaga tertinggi negara yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. MPR juga berwenang memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal melanggar hukum.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah lembaga legislatif yang berwenang membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. DPR juga berwenang mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah serta memberikan persetujuan atas pengangkatan atau pemberhentian pejabat tertentu oleh Presiden. DPR terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan undang-undang, menunjuk atau memberhentikan menteri dan pejabat lainnya, mengangkat duta besar dan hakim agung, serta menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih langsung oleh rakyat bersama dengan Wakil Presiden.
4. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, badan usaha milik negara atau daerah, serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK bertugas menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR atau DPD serta memberikan rekomendasi perbaikan.
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berwenang mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. DPD terdiri dari empat orang perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu.
6. MA (Mahkamah Agung)
MA adalah lembaga yudikatif tertinggi yang berwenang mengadili perkara di tingkat kasasi serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. MA juga berwenang mengawasi badan peradilan di bawahnya. MA terdiri dari hakim agung yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
7. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK adalah lembaga yudikatif yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK juga berwenang memberikan pendapat kepada DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden. MK terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden atas usulan DPR, MA, dan Presiden sendiri.
8. KY (Komisi Yudisial)
KY adalah lembaga yang berwenang mengusulkan calon hakim agung kepada Presiden serta mengawasi dan menilai kinerja hakim. KY juga berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian hakim agung kepada MPR atas usulan Presiden. KY terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Demikianlah pengertian lembaga negara dan contoh-contohnya di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Pengertian Infrastruktur Politik
Berbeda dengan suprastruktur politik yang merupakan lembaga-lembaga negara, kalau infrastruktur berupa lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Pengertiannya, infrastruktur politik adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif dalam sistem politik. Kelompok-kelompok ini memiliki peran untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, dukungan, atau penolakan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh suprastruktur politik. Kelompok-kelompok ini juga berfungsi sebagai kontrol sosial, pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Sementara pengertian dari infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak angsung lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.
Ada beberapa fungsi dari infrastruktur politik yaitu :
- Fungsi infrastruktur politik yang pertama adalah sebagai pendidikan politik untuk meningkatkan politik rakyat agar dapat ikut berpartisi dalam pemerintahan secara maksimal
- Fungsi infrastruktur politik yang kedua adalah untuk menyatukan kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup di dalam masyarakat
- Fungsi infrastruktur politik yang ketiga adalah untuk menyalurkan segala hasrat/aspirasi dan pendapat warga negara kepada pemegang kekuasaan.
- Fungsi infrastruktur politik yang ke empat adalah untuk menyeleksi kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin
- Fungsi yang terakhir adalah sebagai komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup di dalam masyarakat.
Komponen-komponen dari infrastruktur politik antara lain ;
- Partai politik : Yaitu organisasi manusia di dalamnya terdapat pembagian tugas, mempunyai tujuan, ideologi, program dan rencana kedepan.
- Golongan kepentingan : Yaitu sekelompok orang yang menjadi satu karena adanya kepentingan tertentu. Contoh : Kadin, Muhammadiyah, NU, PGRI, IDI dll.
- Alat komunikasi politik : Merupakan sarana pendukung dan pemersatu bagi masing-masing golongan politik, alat komunikasi politik terdiri dari TV, surat kabar, brosur, radio dll.
- Golongan penekan : Yaitu suatu golongan yang kegiatannya tampak dari luar mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya pada pihak penguasa.
- Tokoh politik : Orang yang mempunyai pengalaman, kecerdasan dan keahlian dalam bidang politik. Contoh : Gus Dur, Amin Rais, Megawati, Yusuf Kalla, dll.
Contoh Infrastruktur Politik
Beberapa contoh kelompok kekuatan politik yang termasuk dalam infrastruktur politik adalah:
- Partai politik
- Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
- Organisasi kemasyarakatan (ormas)
- Media massa
- Akademisi
- Tokoh agama
- Tokoh adat
- Tokoh masyarakat
Perbedaan Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik
Dari pengertian di atas, kita bisa mengetahui beberapa perbedaan antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik, yaitu:
- Suprastruktur politik mengacu pada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat aturan-aturan negara, sedangkan infrastruktur politik mengacu pada kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki peran untuk memberikan masukan atau kritik terhadap aturan-aturan negara tersebut.
- Suprastruktur politik bersifat formal, resmi, dan konstitusional, sedangkan infrastruktur politik bersifat informal, tidak resmi, dan nonkonstitusional.
- Suprastruktur politik berada di tingkat pusat atau nasional, sedangkan infrastruktur politik bisa berada di tingkat lokal atau daerah.
- Suprastruktur politik memiliki fungsi utama sebagai pembuat kebijakan publik, sedangkan infrastruktur politik memiliki fungsi utama sebagai pendorong atau penentang kebijakan publik.
Tabel Perbedaan Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik
Untuk memudahkan pemahaman kita, berikut ini adalah tabel yang menunjukkan perbedaan antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
Suprastruktur Politik | Infrastruktur Politik |
---|---|
Lembaga negara yang tercantum dalam konstitusi | Kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam sistem politik |
Membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum | Menyampaikan aspirasi, tuntutan, dukungan, atau penolakan terhadap keputusan tersebut |
Formal, resmi, dan konstitusional | Informal, tidak resmi, dan nonkonstitusional |
Berada di tingkat pusat atau nasional | Berada di tingkat lokal atau daerah |
Pembuat kebijakan publik | Pendorong atau penentang kebijakan publik |
Demikianlah penjelasan tentang pengertian dan perbedaan antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang sistem politik di Indonesia.
Baca juga: