UUD 1945 dan Urgensi Dilakukan Amandemen

uud 1945 dan urgensi dilakukan amandemen

Undang-Undang Dasar Negara 1945 Dan Perubahannya – Undang-Undang Dasar Negara 1945 merupakan sumber dari segala sumber. Ada banyak pendapat yang menyinggung tentang perubahan UUD 1945. Ada yang menentang, ada pula yang mendukung.

Amandemen atau perubahan diperlukan bagi UUD 1945 agar dasar hukum ini tidak tertinggal oleh zaman dan dibiarkan usang. Berikut penjelasan lebih lengkapnya terkait dengan UUD 1945 dan perubahan atau amandemennya.

Pengertian, Kedudukan, Fungsi UUD 1945

Pengertian dari Undang-Undang Dasar 1945 adalah ketentuan hukum dasar yang tertulis. Sifat dari hukum tertulis ini yakni mengikat, baik terhadap pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan semua warga Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sendiri berisi sederet norma, aturan, ketentuan yang wajib dipatuhi dan dilaksankan di dalam kehidupan sehari-hari. 

Kedudukan dari UUD 1945 sebagai suatu hukum yang tertulis berada di kedudukan tertinggi. Fungsinya yaitu untuk mengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya dibanding UUD 1945. Dengan begitu akan dapat diketahu bagaimana kesesuaian dengan ketentuan yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai sebuah hukum dasar, UUD 1945 juga merupakan sumber dari segala sumber hukum. Seperti Undang-Undang, Keputusan, Peraturan, Kebijaksanaa, semuanya mengambil dari satu sumber hukum dasar yakni UUD 1945. Tak hanya itu, UUD 1945 juga berperan sebagai drivasi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

Selain terdapat hukum dasar tertulis yakni Undang-Undang Dasar, Indonesia juga memiliki hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi. Pengertian dari konvensi yaitu berisi berbagai aturan pelengkap untuk mengisi suatu kekosongan yang muncul di dalam praktik ketatanegaraan dan tidak ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Sifat UUD 1945

Sifat dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bersifat relative singka, dengan berisi sejumlah 16 Bab dan 37 butir pasal. Dengan ditambahkan 4 buah pasal tentang aturan peralihan dan 2 buah ayat tambahan. Tak hanya bersifat singkat, Undang-Undang Dasar 1945 juga bersifat supel. Sifat supel yang dimiliki oleh Undang-Undang Dasar 1945 ini dinyatakan seperti dibawah ini.

  1. UUD 1945 sudah dapat dikatakan cukup jika telah memuat beberapa aturan yang bersifat pokok saja. Adapun diantaranya yaitu telah memuat beberapa garis besar sebagai sebuah instruksi untuk Pemerintah Pusat, dll. Penyelenggara yang menyelenggarakan kehidupan bernegara serta kesejahteraan sosial. Aturan-aturan pokok tersebut akan diserahkan kepada Undang-Undang dengan lebih mudah membuat, mengubah, serta mencabutnya.
  2. Menjalani kehidupan secara dinamis dan tetao terus berkembang harus dijalankan oleh warga negara dan negara Indonesia itu sendiri. Oleh sebab itu, wajib melihat apapun gerak-gerik kehidupan yang berkembang di dalam masyarakat. Tidak boleh terburu-buru dalam memberikan kristalisasi, serta bentuk Gestaltung untuk beberapa pikiran yang mudah berubah.
  3. Yang terakhir yaitu sifat dari hukum aturan tertulis bersifat mengikat bagi siapapun yang termasuk ke dalam warga negara Indonesia. Semakin elastis atau supel sebuah sifat aturan mengikat tersebut, maka dampaknya akan semakin baik. Agar Undang-Undang Dasar 1945 tidak sampai ketinggalan zaman, maka sifat mengikat dan elastis dari hukum tertulis ini harus tetap dijaga. Hal  tersebut dilakukan agar Undang-Undang tetap berlaku dan tidak akan ditinggalkan sampai usang.

Dari sifat yang sudah disebutkan tadi, bahwa UUD 1945 bersifat singkat bukan berarti bahwa UUD 1945 tidak lengkap bahkan bisa mengabaikan kepastian hukum. Tanggapan tersebut spenuhnya tidak benar. Berbagai aturan pokok untuk menyelenggarakannya lebih lanjut harus diserahkan kepada aturan-aturan yang lebih rendah kedudukannya. Jadi kembali lagi ke pernyataan awal bahwa UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum, yang diartikan sebagai hukum dasar suatu negara.

Pengertian Amandemen UUD 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dikenal dengan sebutan Amandemen. Amandemen menurut “Advanced engglish-Indonesia Dictionary” buah karya Peter Salim, yaitu sebuah perbaikan atau perubahan. Sedangkan menurut KBBI, Amandemen memiliki arti menambahkan bagian yang sudah ada.

Maksudnya, sebuah amandemen berarti melakukan perubahan atau penambahan pada bagian yang sudah ada. Amandemen ditambahkan atau dirubah bukan berarti memperbaiki kesucian UUD 1945, tetapi memperluas isi dan ketentuan yang sudah ada sesuai dengan perkembangan zaman.

Ada sebanyak tiga pendapat yang dikemukakan terkait dengan perubahan UUD 1945 ini. Ada juga pendapat yang sifatnya berlawanan. Berikut ketiga pendapat tersebut.

1. Pendapat Pertama

Pendapat pertama mengungkapkan bahwa keaslian UUD 1945 yang telah ada sejak dahulu tidak boleh diubah sama sekali. Pendapat ini mengatakan bahwa UUD 1945 memiliki keterkaitan erat dengan berdirinya Negara Republik Indonesia berdasarkan landasan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Selain itu, UUD 1945 juga merupakan hasil dari perjuangan para pendiri Negara Republik Indonesia yang telah berjuang dengan jerih payah mereka agar dapat mendirikan negara setelah mengalami penjajahan bertahun-tahun.

Para pendiri ini disebut Faunding fathers, yang keberadaannya sudah tiada atau meninggal dunia. Oleh sebab itulah pendapat ini mengatakan bahwa UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun juga. Mereka menganggap bahwa mengubah keaslian UUD 1945 berarti sama dengan upaya menghilangkan eksistensi negara yang telah didirikan oleh para para pendiri terdahulu dengan dilandaskan proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Adapun golongan yang mendukung pendapat pertama ini ialah rezim dari Orde Lama yang berada di bawah pimpinan Soekarno, dan rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto. UUD 1945 dianggap suci dan sacral oleh kedua kelompok tersebut.Pendapat kedua yaitu menyatakan bahwa UUD 1945 boleh diubah, namun dengan pengecualian terhadap “Pembukaan UUD 1945” yang sama sekali tidak boleh diubah keasliannya.

b. Pendapat Kedua

Pendapat kedua ini lebih modern daripada pendapat pertama tadi. Pendapat ini adalah buah dari reformasi tepatnya di bidang hukum ketatanegaraan. Melakukan perubahan terhadap  UUD 1945 bukanlah suatu hal yang tabu, meskipun tetap saja mereka menganggap UUD 1945 adalah sesuatu yang suci dan sakral. Pandangan ini muncul dari masa Reformasi.

Mereka mengatakan bahwa suatu perubahan yang terjadi pada UUD 1945 menyesuaikan dengan perubahan zaman. Karena waktu terus berlalu, zaman juga terus berjalan. Tidak selamanya semuanya harus sama persis dengan zaman dahulu, maka dilakukanlah sebuah perbaikan. Jika tidak demikian, mereka takut UUD akan ketinggalan zaman dan mulai usang.

c. Pendapat Ketiga

Pendapat terakhir yaitu menyatakan bahwa UUD 1945 diperbolehkan untuk dirubah total. Maksudnya adalah isi dari UUD 1945 boleh dirombak semuanya. Orang-orang yang mendukung pendapat ini memiliki pandangan bahwa UUD 1945 bukan sesuatu yang bersifat suci atau sakral.

Jadi sangat diperbolehkan untuk diubah keasliannya atau bahkan dipertahankan untuk selamanya. Perubahan total ini mengacu pada perkembangan zaman yang terus berlalu. UUD 1945 adalah karya manusia yang memiliki masa berlaku bukan selamanya atau dengan kata lain terbatas. Apabila UUD 1945 sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka diperlukan suatu perubahan.

Yang perlu diingat yaitu perubahan ini tetap mengacu pada sesuatu hal yang penting dan masih relevan dengan perkembangan zaman. Jadi tidak boleh sembarangan diubah melainkan sesuai dengan keadaan yang sedang dibutuhkan. Biasanya, pendapat ini dianut oleh beberapa organisasi non pemerintah seperti LSM, PBHI, KONTRAS, dan lain-lainnya. 

Itulah ketiga pendapat berbeda yang dianut oleh berbagai kelompok atau golongan yang berbeda pula. 

Pentingnya Dilakukannya Sebuah Perubahan atau Amandemen Pada UUD 1945

Ada banyak alasan mengapa UUD 1945 memerlukan sebuah amandemen atau perubahan pada isinya. Berikut ini beberapa alasannya.

  • Kelemahan yang banyak terdapat di dalam UUD 1945 perlu disempurnakan. Misalnya saja sebagai sebuah konstitusi, UUD sangat minim dalam mengkaji perihal Hak Asasi Manusia.
  • UUD hanya lebih banyak memberikan kewenangan yang eksekutif, tanpa memberikan sebuah ruang control yang mencukupi. Oleh karena itu, ditakutkan ada kemungkinan jika presiden dapat memanipulasi sebuah konstitusi demi kekuasaan pribadinya.
  • Banyak kelemahan yang terkandung di dalam UUD, karena itu dianggap tidak bisa menjamin terlahirnya sebuah pemerintahan yang bersifat demokratis dan konstitusional.
  • Mekanisme checkand balance tidak memungkinkan untuk bisa tercipta.
  • Banyak sekali atribut kewenangan yang terdapat di dalam UUD 1945.
  • Terdapat beberapa pasal yang mempunyai sifat multitafsir, semangat UUD 1945 yang dinilai terlalu percaya diri terhadap penyelenggara negara. Hal tersebut dianggap terlalu membahayakan, takut-takut jika para penyelenggara melakukan kesalahan yang tidak seharusnya.

Alasan UUD Perlu di Amandemen Menurut Para Ahli

Para pakar mengemukakan pendapatnya tentang perlunya UUD 1945 dilakukan perubahan. Berikut daftar pakar serta pendapatnya yang penting untuk dikemukakan.

1. Luthan (1998:4)

Luthan (1998 : 4). Beliau mengemukakan bahwa terdapat empat buah alasan terkait perlu diadakannya perubahan terhadap UUD 1945.

  • Alasan pertama yaitu UUD 1945 dianggap terlalu menekankan pendekatan yang fungsional dalam membuat sebuah peraturan. Pendekatan fungsional ini mengacu kepada peran penyelenggara terutama seorang presiden. Sebaliknya, pendekatan sistem lebih mengacu kepada sistem ketatanegaraan.
  • UUD dianggap tidak memberikan batasan yang tegas kepada kekuasaan presiden, seperti masa jabatan yang tidak terbatas. Seperti yang tertera di dalam pasal 7 UUD 1945 yang hanya menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dapat memegang jabatan selama lima tahun, kemudian dapat dipilih lagi setelahnya.
  • Terlalu banyak memberikan sebuah delegasi pada badan yang membentuk undang-undang.
  • Ketidaklengkapan materi pokok yang diatur di dalam UUD, seperti masalah Hak Asasi Manusia.

2. Manan (1999:15)

Manan (1999 : 15). Beliau mengemukakan ada tiga buah alasan mengapa UUD 1945 perlu dilakukan amandemen

  • Kesetaraan sesame unsur-unsur trias politika ditafsirkan oleh UUD 1945.
  • Memberikan peluang pemerintahan yang otoriter, anti perbedaan pendapat, anti kritik, serta kekuasaan terkonsentralisasi kepada presiden. 
  • Mendorong munculnya demokratisasi, pembaharuan pola dan sistem ekonomi, serta terlaksananya paham welfare state.

3. Machfud (1999:64)

Machfud (1999 : 64). Beliau mengatakan ada empat buah alasan mengapa UUD 1945 perlu dilakukan perubahan.

  • Tidak ada mekanisme check and balance.
  • Banyaknya atribusi kewenangan terhadap lembaga legislatif guna mengatur berbagai masalah yang penting dengan undang-undang.
  • Terdapat pasal-pasal multitafsir di dalam Undang-Undang Dasar 1945 
  • Terlalu percaya pada semangat penyelenggara negara.

4. Beni Harmon

Beni Harmon (Kompas : 15 Juli 1999). Pendapat pakar terakhir ini mengatakan ada sejumlah 3 buah alasan mengapa UUD 1945 memerlukan diadakannya sebuah amandemen. 

  • Alasan pada kondisi politik. Di dalam pasal-pasal yang termuat di dalam UUD 1945, menandakan bahwa adanya peluang besar kepada kekuasaan lembaga eksekutif yang sentralistik dan sangat dominan dan dikhawatirkan dapat mematikan sistem demokrasi.
  • Konstitusi sementara hingga ada MPR yang telah dipilih melalui pemilu yang membuat UUD, hal tersebut diakui oleh para pendiri negara.
  • Alasan terakhir yakni UUD 1945 tidak dibuat langsung oleh Badan Pembuat UUD, yang berarti bisa dipilih dan diberi wewenang khusus kepada rakyat untuk ikut membuat UUD 1945.

Ketentuan yang menjadi acuan perubahan aamndemen UUD 1945 sebagai berikut.

  • Pada pasal 37 UUD 1945 menjelaskan bahwa UUD 1945 dapat dilakukan amandemen. Bunyi pasalnya sebagai berikut,  (1) “Untuk mengubah UUD sekurang-kurang 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus hadir. Pasal (2) menyebutkan “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yangharir”.
  • Ayat 2 tentang Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan, bahwa “Enam bulan setelah MPR dibentuk, maka majelis diminta untuk membuat Undang-Undang Dasar”. Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa UUD dapat diubah, di amandemen, bahkan diganti sekalipun.

Di masa Reformasi, ada beberapa amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945. Berikut daftar amandemennya.

  • Amandemen I dilakukan melalui sidang Umum MPR RI tanggal 19 Oktober 1999.
  • Amandemen II dilakukan melalui sidang tahunan MPR RI, yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000.
  • Amandemen III dilakukan melalui sidang tahunan MPR RI, pada tanggal 9 Nopember 2001.
  • Amandemen IV dilakukan pada sidang tahunan MPR RI, yang dilaksanakan tanggal 10 Agustus 2002.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen

Pada tanggal 18 Agustus 1945, tepatnya ketika UUD 1945 baru saja disahkan oleh PPKI, UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan batang tubuhnya UUD 1945 saja. Penjelasan dari setiap poinnya masih tidak tersedia di dalamnya. Pada 15 Februari 1946, barulah penjelasan umum serta pasal demi pasal kembali dimasukkan ke dalam bagian Undang-Undang Dasar 1945, serta disiarkan langsung di Berita Acara Republik Indonesia.

Dengan begitu, maksud dari UUD 1945 meliputi tiga bagian. Yakni bagian pembukaan yang berisi empat alinea. Bagian batang tubuh yang berisi 16 Bab, 37 butir pasal, 4 buah pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Bagian terakhir yaitu bagian penjelasan yang termasuk dalam penjelasan umum serta penjelasan pasal demi pasal.

Ada beberapa bagian yang menonjol setelah empat amandemen UUD 1945. Berikut daftar hal-halnya.

  1. Terjadi perubahan jumlah Bab lengkap dengan pasal-pasalnya. Yaitu menjadi 20 Bab, 73 butir pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Sifatnya juga ikut berubah menjadi kaku atau rigid, tidak lagi supel, singkat, dan elastis.
  2. Penjelasan pasal demi pasal ada yang sudah tertampung, tetapi ada juga yang telah ditiadakan dengan melalui pencabutan secara diam-diam. 
  3. Mengacu pada beberapa Bab, hingga saat ini sudah lahir beberapa lembaga baru seperti DPD, KY, MK, dan DPA.
  4. Kekuasaan MPR berkurang, terbatas, tidak lagi bisa memilih presiden dan wakil presiden, dan tidak menetapkan GBHN. MPR hanya bersifat sebagai lembaga negara biasa.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas yakni seiring berkembangnya zaman, ternyata perkembangan UUD 1945 juga mengikuti di belakangnya. UUD 1945 mengalami perubahan yang disebut dengan amandemen. Sejak dari pertama kali disahkan hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami setidaknya empat kali amandemen. Dari amandemen tersebut UUD 1945 memiliki pengaruh-pengaruh yang cukup menonjol dan signifikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan