Saat mempelajari tentang negara, pasti akan ditemui beberapa istilah, misalnya ilmu negara, hukum tata negara, dan ilmu politik. Lalu, apakah hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara? Dan bagaimana hubungan ilmu negara dengan ilmu politik ataupun dengan disiplin ilmu lainnya?
Daftar Isi
Pengertian Ilmu Negara
Tokoh yang pertama kali mencetuskan istilah ilmu negara adalah Georg Jellinek yang berasal dari Jerman. Dalam bahasa lain, istilah ilmu negara dikenal sebagai Theory of State (Inggris), Theorie d’etat (Perancis), staatslehre (Jerman), dan staatsleer (Belanda).
Istilah ilmu negara merupakan penggabungan dari 2 kata, yaitu ilmu dan negara. Ilmu dimaknai sebagai sebuah sistem pengetahuan. Sedangkan kata negara dimaknai secara berbeda-beda menurut para ahli.
- Menurut Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa polis atau negara merupakan persekutuan dari keluarga serta desa guna mencapai kehidupan yang paling baik.
- Menurut Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen negara merupakan sebuah susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. Dengan demikian pergaulan masyarakat di dalamnya diatur oleh peraturan yang sifatnya memaksa.
- Menurut Jean Bodin
Jean Bodin merumuskan negara sebagai sebuah persekutuan dari banyak keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh sebuah kekuasaan yang berdaulat.
- Menurut Logeman
Logeman berpendapat bahwa negara merupakan organisasi kemasyarakatan yang melalui kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya.
Pada dasarnya, negara memiliki dua makna. Makna yang pertama adalah wilayah atau masyarakat yang berupa kesatuan politis. Makna kedua adalah lembaga pusat yang memberi jaminan kesatuan politis tersebut, yang menata serta menguasai wilayah tersebut.
Dengan demikian, ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas pokok dan pengertian pokok tentang negara serta hukum tata negara. Ilmu negara juga dapat diartikan sebagai ilmu yang meneliti pengertian pokok serta asas atau sendi pokok negara dan negara hukum secara umum.
Pengertian Ilmu Negara Menurut Para Ahli
Apa yang dimaksud dengan pengertian pokok di sini lebih menitikberatkan pada pengetahuan. Sedangkan apa yang dititikberatkan pada asas atau sendi adalah kebenaran. Beberapa ahli merumuskan pengertian ilmu negara sebagai berikut.
1. Roelof Kranenburg
Roelof Kranenburg merumuskan ilmu negara sebagai ilmu tentang negara yang menyelidiki tentang struktur, sifat hakikat, asal mula, bentuk, dan ciri-ciri mengenai seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara.
2. Menurut Soehino
Soehino berpendapat bahwa ilmu negara adalah ilmu yang membicarakan atau menyelidiki tentang negara.
3. Menurut C.S.T. Kansil
Menurut C.S.T. Kansil, ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi negara dan pengertian tentang negara.
4. Menurut Hermann Heller
Hermann Heller berpendapat bahwa ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan dan ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh suatu negara. Pendapat Heller ini sedikit berbeda dari pendapat banyak tokoh ilmu negara lainnya.
5. Menurut Moh. Koesnardi
Pengertian ilmu negara menurut Moh. Koesnardi adalah ilmu pengetahuan yang meneliti tentang asas pokok dan pengertian mendasar mengenai negara dan hukum tata negara.
6. Menurut G. Jellinek.
Sebagai pencetus istilah ilmu negara, G Jellinek membagi pengertian ilmu negara menjadi 2, yaitu pengertian dalam arti sempit dan dalam ilmu pengetahuan hukum.
Dalam arti sempit, ilmu negara diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang menekankan penyelidikannya pada negara sebagai objeknya. Sehingga, aspek-aspek lain tidak dilibatkan dalam kajian.
Sedangkan ilmu negara dalam pengertian ilmu pengetahuan hukum dimaknai sebagai ilmu pengetahuan tentang negara yang pengkajiannya difokuskan dalam segi hukum pada negara. Hukum yang dimaksud tersebut adalah hukum tata negara, administrasi negara, dan pidana.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa objek ilmu negara adalah negara dalam pengertian umumnya, abstrak, dan universal. Dalam kajiannya, aspek khusus negara dikesampingkan. Di samping itu, obyek yang dikaji tidak terikat oleh waktu, tempat, dan keadaan.
3 Hal Utama Yang Dipelajari dalam Ilmu Negara
Terdapat tiga hal utama yang dikaji secara mendalam oleh ilmu pengetahuan ini.
1. Asal Mula Negara
Salah satu hal yang menjadi objek penelitian ilmu negara adalah asal mula negara. Apa yang dimaksud asal mula di sini adalah asal mula negara dalam pengertian umum, bukan asal mula terbentuknya negara Amerika Serikat atau Indonesia.
Dengan demikian, proses penyelidikan tentang asal mula negara ini mirip seperti ketika seseorang berpikir tentang filosofis penciptaan akan suatu hal. Apa yang diselidiki ini masih abstrak dan ada dalam pikiran.
2. Hakikat Negara
Hal lain yang dipelajari dalam ilmu negara adalah hakikat negara. Hakikat tersebut bukan hakikat dari sebuah negara tertentu. Akan tetapi, hakikat negara yang dipelajari adalah pengertiannya secara universal.
Sehingga, mereka yang mempelajari ilmu negara akan berpikir tentang apa sebenarnya sifat pokok atau hakikat dari sebuah negara. Apakah negara itu merupakan wadah, keluarga besar, organisasi, atau alat.
Hal tersebut berbeda dari apa yang diajarkan pada hukum tata negara yang terfokus pada unsur negara. Dalam ilmu pengetahuan ini, negara baru dapat dikatakan sebagai negara jika memiliki rakyat, daerah kekuasaan, dan pemerintahan yang berdaulat.
3. Bentuk Negara
Ilmu negara juga meneliti tentang bentuk-bentuk negara yang ada di dunia. Dalam membahas tentang ragam bentuk negara di dunia, ilmu pengetahuan ini tetap dapat melihat persamaan di dalamnya yang berupa hakikat negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Adakah hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara? Jawaban untuk pertanyaan ini tentu saja adalah ‘ya.’ Ilmu negara tidak dapat berdiri sendiri karena ilmu ini memiliki kaitan erat dengan berbagai ilmu lainnya, salah satunya adalah hukum tata negara.
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tantang organisasi kekuasaan sebuah negara dan semua aspek yang terkait dengan organisasi negara tersebut. Objek dari hukum tata negara sama seperti objek dari ilmu negara, yaitu negara.
Akan tetapi, hal-hal yang dikaji dalam hukum tata negara berbeda dari apa yang dikaji oleh ilmu negara. Hukum tata negara mempelajari berbagai hal tentang negara dalam arti khusus atau spesifik. Dengan demikian hukum tata negara mempelajari negara tertentu, misalnya hukum tata negara Indonesia.
Kajian hukum tata negara ini bersifat konkret namun terbatas. Di sisi lain, ilmu negara hanya mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan negara secara umum. Para ahli menyelidiki dan menyusun pengertian negara secara universal dan abstrak ketika melakukan kajian ilmu negara.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka yang ingin mempelajari hukum tata negara harus memahami ilmu negara. Tanpa ilmu negara, mereka tidak akan mampu mengkaji hukum tata negara.
Ilmu negara dapat dikatakan sebagai landasan atau dasar untuk mempelajari hukum tata negara. Tanpa pemahaman tentang hakikat, bentuk, dan asal mula negara dalam pengertian universalnya, orang-orang akan kesulitan untuk memahami hukum tata negara.
Ilmu tersebut akan membantu mereka memahami pengertian pokok dan asas-asas pokok tentang negara secara umum. Ilmu negara mampu memberi dasar teori bagi hukum tata negara yang sifatnya positif.
Hukum tata negara dapat dikatakan sebagai penyelarasan atau penerapan nyata dari teori-teori yang dipelajari dari ilmu negara. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah sebuah ilmu pengetahuan praktis dan ilmu negara adalah sebuah ilmu pengetahuan murni.
Sebagai sebuah ilmu pengetahuan praktis atau applied science, hukum tata negara mempelajari hal-hal yang disediakan, diselidiki, dan dikumpulkan oleh ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan murni. Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat diketahui hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara.
Hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara adalah saling mempengaruhi dan menjelaskan. Ilmu negara memberi landasan teoritis bagi hukum tata negara. Di sisi lain, hukum tata negara merupakan penerapan dari teori-teori yang dikaji dalam ilmu negara.
Untuk bisa mempelajari hukum tata negara secara ilmiah, seseorang perlu mempelajari tentang asas pokok dan pengertian pokok negara terlebih dahulu. Sehingga, ilmu negara adalah dasar untuk mempelajari hukum tata negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Bagaimana hubungan ilmu negara dengan ilmu politik? Untuk memahaminya, diperlukan pemahaman tentang ilmu politik terlebih dahulu. Ilmu politik tentu saja berbeda dari ilmu negara dan hukum tata negara.
Di satu sisi, ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki tentang kerangka yuridis negara. Di sisi lain, ilmu politik mempelajari tentang hal-hal yang ada di luar kerangka yuridis tersebut. Menurut Hoetink, seorang ahli politik, ilmu politik merupakan sosiologi negara.
Berdasarkan pada pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa ilmu negara dan ilmu politik memiliki suatu hubungan atau keterkaitan karena sama-sama memiliki obyek penyelidikan berupa negara. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara ilmu negara dan ilmu politik.
1. Perbedaan Metode
Metode yang digunakan ilmu negara dalam menyelidiki negara adalah metode yuridis. Sedangkan metode yang digunakan ilmu politik dalam penyelidikan tersebut adalah metode sosiologis.
Apa yang dimaksud dengan metode sosiologis di sini adalah ilmu politik mempelajari negara dengan cara memperhatikan berbagai faktor sosial dan kemasyarakatan. Sehingga, ilmu politik dinilai lebih konkret, sedangkan ilmu negara memiliki konsep-konsep yang lebih tajam.
2. Perbedaan Sifat
Kedua ilmu ini memiliki sifat yang berbeda. Ilmu negara cenderung bersifat teoritis. Ilmu tersebut lebih mementingkan segi normatif daripada segi praktis. Dengan demikian, tak heran jika ilmu negara kurang dinamis.
Di sisi lain, ilmu politik bersifat praktis dan dinamis. Ilmu ini mengkaji hal-hal nyata dengan penekanan pada beragam faktor konkret, utamanya yang berpusat pada gejala kekuasaan yang berkaitan dengan organisasi negara ataupun yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas negara.
3. Perbedaan Titik Fokus Penyelidikan
Meski sama-sama menyelidiki tentang negara, namun ilmu negara dan ilmu politik memiliki perbedaan titik fokus penyelidikan. Ilmu negara lebih menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat teoritis, contohnya mengkaji asas dan pengertian pokok negara secara teoritis.
Sedangkan ilmu politik lebih fokus dalam meneliti hal-hal nyata, contohnya gejala kekuasaan yang erat pengaruhnya pada pelaksanaan tugas negara atau erat kaitannya dengan organisasi negara.
Dengan adanya perbedaan antara ilmu negara dan ilmu politik di atas, muncullah beragam pendapat tentang perbedaan ini.
- Beberapa ahli menilai bahwa ilmu politik merupakan ilmu pengetahuan praktis yang mengkaji hal-hal nyata, sedangkan ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat normatif dan teoritis.
- Sebagian ahli menilai bahwa ilmu politik menitikberatkan pada aktivitas negara yang bersifat dinamis atau perubahan negara yang terjadi karena golongan tertentu yang memperjuangkan kekuasaan. Subjeknya merupakan kekuatan dan gerakan di balik evolusi berkelanjutan.
Di lain pihak, ilmu negara menitik beratkan pada aspek statis dari negara. Sehingga, seolah-olah negara yang tidak mengalami perubahan. - Ilmu negara dinilai memiliki metodologi yang lebih jelas dan konsep yang lebih tajam. Sebaliknya, ilmu politik dinilai lebih nyata dan sesuai dengan realitas.
- Ilmu negara mendapat banyak perhatian dari ahli hukum, sedangkan ilmu politik mendapat banyak perhatian dari ahli sosiologi dan sejarah.
Meski keduanya memiliki perbedaan, namun ilmu negara dan ilmu politik saling berhubungan. Bentuk hubungan kedua ilmu ini adalah hubungan saling melengkapi. Berdasarkan konsepsi modern, ilmu politik tak terpisahkan dari hal-hal yang bersifat yuridis.
Ilmu politik perlu memperhatikan lembaga yuridis negara yang bersifat formal yang merupakan fokus penyelidikan ilmu negara. Sehingga, mereka yang ingin mempelajari ilmu politik sebaiknya memiliki pemahaman tentang ilmu negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Disiplin Ilmu Lainnya
Ilmu negara tidak hanya berkaitan dengan hukum tata negara dan ilmu politik. Ilmu tersebut juga berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu lain. Beberapa ilmu tersebut adalah:
1. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Bumi
Ketika mempelajari negara dalam pengertian umumnya, peneliti perlu memperoleh gambaran tentang kawasan negara. Untuk memahami kawasan negara dengan lebih baik, mereka tentu perlu memiliki pemahaman tentang ilmu bumi.
Dengan demikian, ilmu negara membutuhkan dukungan ilmu bumi dalam kajiannya. Tanpa ilmu tersebut, ahli ilmu negara tidak dapat mengkaji pengertian dan sendi negara secara menyeluruh.
2. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Sosiologi
Dalam mempelajari hakikat, bentuk, dan asal mula negara secara umum, para ahli juga memerlukan dukungan dari ilmu sosiologi. Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dan interaksinya.
Dengan bantuan ilmu tersebut, kajian ilmu negara tentang masyarakat dan interaksinya dalam suatu negara tidak dapat dilakukan dengan baik. Padahal, masyarakat adalah bagian penting dari negara.
3. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Sejarah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, asal mula negara adalah salah satu aspek yang diselidiki dalam ilmu negara. Meski kajian asal mula negara tersebut bersifat umum, tetap saja ilmu negara membutuhkan dukungan dari ilmu sejarah untuk mengkaji sendi negara ini.
4. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Filsafat
Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan murni membutuhkan pemikiran-pemikiran filosofis untuk mengkaji aspek-aspek yang diselidiki. Oleh karenanya, ilmu negara memerlukan dukungan ilmu filsafat untuk mengkaji asal mula, hakikat, dan bentuk negara.
Selain keempat ilmu tersebut, kajian ilmu negara juga memerlukan dukungan dari disiplin ilmu lain, misalnya ilmu ekonomi dan psikologi. Hubungan ilmu negara dengan disiplin ilmu lain tersebut memang tidak seerat hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara.
Meski demikian, kehadiran disiplin-disiplin ilmu tersebut memiliki andil penting dalam kajian ilmu negara. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ilmu negara tidak dapat berdiri sendiri. Ilmu ini memerlukan disiplin ilmu lain dalam kajiannya.
Hubungan ilmu negara dengan hukum tata negara, ilmu politik, dan disiplin ilmu lainnya ternyata bersifat saling melengkapi. Akan tetapi, tingkat keterkaitan ilmu-ilmu lain terhadap ilmu negara tidaklah sama. Ilmu negara memiliki hubungan paling erat dengan hukum tata negara.
Baca juga artikel terkait “Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara” :