Pembagian Kekuasaan Negara: Pengertian, Tujuan, Macam dan Penerapan di Indonesia

pembagian kekuasaan negara

Sistem pembagian kekuasaan NKRI dijalankan oleh pejabat yang telah ditunjuk negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara, selain wilayah dan rakyat. 

Pemerintah bertugas untuk mengelola kekuasaan negara untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah memiliki hak untuk mengatur seluruh rakyat dan mengeluarkan kebijakan baru guna menjaga keutuhan negara dan mensejahterakan rakyat.

A. Pengertian Kekuasaan Negara

Kekuasaan negara terdiri dari dua kata yaitu kekuasaan dan negara. Jika diartikan satu persatu, kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok untuk dapat mempengaruhi tingkah laku pihak lain sesuai dengan keinginan pelaku. 

Sedangkan negara adalah alat atau wewenang yang dapat mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekuasaan negara adalah kemampuan kelompok tertentu untuk mengatur serta mempengaruhi tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan kehendak atau tujuan bersama. 

Terdapat aturan khusus yang digunakan sebagai dasar pedoman kekuasaan di suatu negara. Kekuasaan yang dimiliki negara cukup luas dan mencakup dalam berbagai aspek yang didalamnya dapat berkaitan dengan nilai agama, budaya, sosial, kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya. 

Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Sistem pembagian kekuasaan NKRI diterapkan untuk dapat menciptakan batasan wewenang dengan lebih jelas dan terperinci. Dengan adanya pembagian ini, setiap pihak harus saling menghormati dan mematuhi keputusan yang diambil oleh kelompok tertentu.

Pemerintah NKRI sebagai pemegang kekuasaan negara Indonesia terdiri atas dua tingkatan sebagai berikut.

a. Pemerintah Pusat

Pemerintahan pusat dilaksanakan oleh beberapa lembaga negara yang sudah ditunjuk untuk bertugas dan memiliki wewenang yang sudah diatur sesuai dengan undang-undang. 

Pemerintahan pusat diselenggarakan oleh lembaga eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara Serta Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.

b. Pemerintah Daerah

Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pejabat yang telah dipilih atau ditunjuk untuk menjadi perwakilan dari setiap daerah. Setiap pejabat daerah memiliki kekuasaan dan wewenang yang mencangkup suatu daerah tertentu.

B. Pengertian Kekuasaan Negara Menurut Para Ahli

Secara umum, kekuasaan adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok untuk dapat menjalankan serta memutuskan suatu hal. Kekuasaan bisa meliputi berbagai bidang seperti ekonomi, politik dan lain sebagainya.

Selain itu kekuasaan juga bisa juga diartikan sebagai kemampuan individu atau kelompok untuk dapat menguasai pihak lain yang didasarkan pada wewenang, kharisma, wibawa maupun kekuatan fisik.

Para ahli juga mengemukakan berbagai pendapat tentang definisi kekuasaan sesuai dengan penafsirannya masing-masing sebagai berikut.

1. Walter Nord

Kekuasaan merupakan kemampuan kelompok atau individu untuk mencapai sebuah tujuan tertentu yang berbeda dengan tujuan yang lainnya.

2. Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan

Kekuasaan didefinisikan sebagai hubungan yang terjalin antara individu maupun kelompok dengan pihak lain. Dalam kondisi ini dapat menentukan sebuah tindakan agar lebih terarah sesuai dengan keinginan pihak yang berkuasa.

3. Max Weber

Max Weber mengatakan bahwa power atau kekuatan adalah peluang atau sarana yang digunakan oleh seorang individu atau kelompok untuk dapat mencapai keinginannya sendiri, sekalipun harus menghadapi perlawanan dari orang lain.

Kekuasaan dapat berhubungan dalam bidang sosial maupun politik. Jika dipersempit lagi, Max Weber mendefinisikan kekuasaan sebagai dominasi yang lakukan pihak tertentu agar perintah yang diberikannya dapat ditaati oleh sebuah kelompok atau individu tertentu.

4. Ramlan Surbakti

Ramlan mengemukakan kekuasaan sebagai kemampuan kelompok atau individu dalam mempengaruhi cara berperilaku atau berpikir pihak lain sesuai dengan yang dikehendaki.

5. Miriam Budiardjo

Budiardjo mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan individu/kelompok yang dapat mempengaruhi pola pikir pihak lain agar sesuai dengan keinginannya.

C. Tujuan Pembagian Kekuasaan Negara

Tujuan utama pemisahan atau pembagian kekuasaan di suatu negara adalah guna mencegah adanya penumpukan kekuasaan di salah satu tangan yang dapat menimbulkan penyelenggaraan pemerintahan yang sewenang-wenang.

Secara umum, kekuasaan adalah kemampuan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi serta mengatur perilaku suatu individu maupun kelompok. Jika hanya ada satu individu atau kelompok saja yang berkuasa atas segala, maka bisa menyebabkan tindakan otoriter. 

Untuk itulah kekuasaan di Indonesia dibagi secara horizontal dan vertikal. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan sebagai berikut.

  • Agar tidak adanya kekuasaan yang absolut.
  • Mencegah terjadinya tindakan yang sewenang-wenang atau otoriter.
  • Untuk mencegah adanya penumpukan kekuasaan di satu tangan yang bisa menimbulkan penyelenggaraan pemerintahan yang sewenang-wenang.
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu.
  • Mengoptimalkan dan mempermudah kinerja sebuah badan pemerintahan yang ada di sebuah negara.
  • Mensinergikan dan mengoptimalkan fungsi kekuasaan yang dimiliki oleh setiap lembaga.
  • Menciptakan suasana yang lebih adil dan nyaman serta mengutamakan kepentingan umum yang mengacu para peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

D. Macam-macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan negara merupakan sarana untuk menjalankan wewenang guna mengatur seluruh rakyat agar bisa mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang setara. Kekuasaan tidak boleh hanya bertumpu pada satu jabatan atau satu pihak saja, karena rawan memicu tindakan sewenang-wenang.

Untuk itulah terdapat beberapa macam kekuasaan yang memiliki hak serta kewajiban yang berbeda. Dengan begitu setiap pihak terkait dapat menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi atas 3 macam sebagai berikut.

a. Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan yang digunakan untuk melaksanakan undang-undang. Pihak yang memiliki kekuasaan ini mampu mengadili setiap pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang. 

Selain itu pemilik kekuasaan juga dapat menunjuk pejabat, melembagakan dan merumuskan kebijakan luar negeri.

b. Kekuasaan legislatif

Wewenang yang digunakan untuk membentuk dan membuat undang-undang yang berlaku. Sebelum munculnya badan legislatif, hukum yang berlaku didikter oleh raja. Legislatif awal dipelopori oleh parlemen Inggris dan Icelandic Althing yang didirikan sekitar 930. 

Kekuasaan yang diberikan mencakup, penyelidik cabang ekskutif, penetapan anggaran, memperbaiki keluhan konstituen, pengesahan undang-undang, pengukuhan janji eksekutif, memakzulkan serta memindahkan anggota eksekutif dan kehakiman.

Anggota yang diberikan kekuasaan legislatif bisa ditunjuk atau dipilih secara langsung maupun tidak langsung. Mereka bisa dikatakan sebagai wakil dari sebuah populasi, kelompok tertenru maupun wilayah teritorial. 

Dalam sistem presidensial, legislatif dan eksekutif diatur secara terpisah.Pada sistem kekuasaan parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari anggota legislatif.

c. Kekuasaan federatif

Ini merupakan jenis wewenang yang digunakan untuk melaksanakan segala persoalan atau yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.

2. Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Ada juga tokoh lain yang berpendapat tentang makna dari kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana yang dikutip oleh Astim Riyanto dalam sebuah bukunya, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan negara menurut Montesquieu terdiri atas.

a. Kekuasaan yudikatif

Wewenang yang diberikan untuk dapat mempertahankan undang-undang sebagai dasar negara. Kekuasaan ini juga mampu mengadili setiap pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang. 

Kekuasaan ini juga sering digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus perselisihan antara individu, kelompok, lembaga pemerintahan, badan hukum dalam mengimplementasikan program pemerintah serta menyelesaikan berbagai kasus administrasi lainnya. 

Sebagai besar sistem hukum memiliki prinsip kedaulatan negara. Dimana pemerintah tidak boleh digugat oleh peradilan non negara tanpa adanya persetujuan dari mereka.

b. Kekuasaan eksekutif

Wewenang yang diberikan untuk melaksanakan semua kegiatan atas dasar yang tertulis dalam undang-undang.

c. Kekuasaan legislative

Wewenang untuk membentuk atau membuat aturan yang ada di undang-undang.

Dari penjabaran diatas bisa disimpulkan bahwa pendapat dari Montesquieu bisa dikatakan merupakan bentuk penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

3 jenis kekuasaan tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga berbeda secara terpisah. Untuk itulah teori Montesquieu dikenal dengan nama Trias Politica.

E. Penerapan Sistem Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia

Dalam ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu pihak saja sehingga sapat memicu terjadinya pengelolaan sistem pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut, perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan sesuai dengan fungsi serta tingkatannya. 

Hal tersebut dilakukan agar tercipta keseimbangan antara lembaga pemegang kekuasaan yang terkait, sehingga kekuasaan tidak hanya dipegang oleh satu orang saja. Pembagian kekuasaan dilakukan agar setiap lembaga dapat mengoptimalkan kinerja dan fungsinya masing-masing. 

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan. Disana pembagian kekuasaan dibagi atas beberapa macam tetapi tidak dipisahkan. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa diantara bagian tersebut mungkin ada koordinasi atau kerja sama. 

Mekanisme pembagian kekuasaan banyak sekali digunakan oleh negara di dunia, termasuk Indonesia untuk menciptakan sistem pemerintahan yang adil dan bersinergi. 

Konsep sistem pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia sendiri mengacu sepenuhnya pada aturan yang telah ditetapkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konsep sistem pembagian kekuasaan Indonesia dilakukan secara vertikal dan horizontal. Untuk lebih memahami tentang konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, simak penjelasannya sebagai berikut.

1. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi dari lembaga-lembaga tertentu seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. 

Sesuai dengan aturan undang-undang 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan untuk pemerintahan pusat dan daerah. Pembagian kekuasaan pada pemerintah pusat berlangsung antar lembaga negara yang sederajat. 

Konsep pembagian kekuasaan tingkat pemerintah pusat mengalami perubahan setelah terjadinya pembentukan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah perubahan klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari 3 jenis menjadi 6 jenis sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislative

Kekuasaan ini memberikan wewenang untuk dapat membentuk serta membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana yang tertulis pada undang-undang Pasal 20 ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk, membuat maupun merevisi undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif

Wewenang ini diberikan untuk menjalankan undang-undang yang berlaku agar proses penyelanggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sesuai yang telah ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar negara.

c. Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif atau disebut juga dengan kekuasaan kehakiman. Merupakan wewenang tersebut diberikan pada lembaga tertentu untuk dapat mewujudkan keadilan dalam bidang hukum secara merata dan adil. 

Kekuasaan ini umumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertulis dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. 

Kekuasaan hukum berada di bawah lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara oleh Mahkamah Konstitusi.

d. Kekuasaan moneter

Wewenang ini diberikan untuk melaksanakan serta menetapkan kebijakan moneter yang dapat mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. 

Kekuasaan moneter dinalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan undang-undang Pasal 23 D. 

Dalam undang-undang ditegaskan bahwa negara wajib memiliki suatu bank sentral yang susunan, kewenangan, kedudukan, indepedensi, dan tanggung jawabnya diatur oleh undang-undang. 

Pada dasarnya, pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah rakyat. Rakyat diberikan wewenang untuk memilih seseorang yang nantinya akan dijadikan sebagai pihak berkuasa yang menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

e. Kekuasaan konstitutif

Wewenang ini dapat mengubah dan menetapkan aturan yang ada di undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia pasal 3 ayat (1).

f. Kekuasaan eksaminatif/inspektif

Wewenang atau kekuasaan diberikan terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan dari tanggung jawab serta pengelolaan keuangan negara. 

Kekuasaan eksaminatif diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan seperti yang tertulis dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.

Aturan tersebut menyatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan tanggung jawab serta pengelolaan keuangan harus dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan yang bersifat mandiri dan bebas.

Pembagian kekuasaan horizontal pada tingkat pemerintah daerah berlangsung antar lembaga daerah yang sederajat yaitu antara Pemerintah daerah dan DPRD setempat. 

Pada tingkat provinsi pembagian kekuasaan dilakukan antara Pemerintah Provinsi dengN DPRD Provinsi. Sedangkan pada tingkat Kota atau Kabupaten pembagian kekuasaan dilakukan antara Pemerintah Kota / Kabupaten dan DPRD Kabupaten / Kota.

2. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian wewenang menurut tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yang ada. 

Dalam undang-undang Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas beberapa daerah provinsi dan provinsi tersebut dibagi atas beberapa kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kota dan kabupaten memiliki pemerintah daerah yang telah diatur dalam undang-undang. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintah daerah dan pusat. Pembagian kekuasaan di daerah juga dilakukan secara vertikal dan ditentukan oleh pihak pemerintahan pusat.

Hubungan antara pemerintah provinsi dan kota / kabupaten terjalin dalam koordinasi, pengawasan serta pembinaan oleh pemerintah pusat dalam bidang kewilayahan dan administrasi. 

Pembagian kekuasaan vertikal hadir sebagai bentuk konsekuensi dari penerapan asas desentralisasi yang diterapkan NKRI. 

Berdasarkan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah terkait untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan daerahnya. 

Kecuali urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat seperti hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, keamanan, agama, pertahanan dan moneter. Hal tersebut telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (5).

Baca juga : Pengertian Otonomi Daerah

F. Cara Mendukung Kekuasaan Negara

Sebagai rakyat yang menduduki sebuah negara, Anda harus mendukung sistem pembagian kekuasaan NKRI yang telah ditetapkan dengan mengikuti setiap program pemerintah dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut beberapa wujud dukungan yang bisa diberikan.

  • Berpartisipasi secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan yang diadakan oleh negara.
  • Berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi yang dimiliki kepada pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Berupaya untuk menjalankan kewajiban sebagai warna negara dengan baik dan tepat waktu seperti membayar pajak.
  • Mendahulukan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri maupun kelompok.
  • Melakukan pengawasan serta mampu mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jika terdapat hal yang dianggap kurang tepat.

Sistem pembagian kekuasaan negara bersifat mutlak dan setiap kedudukan akan memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Pembagian ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan pemerintah yang adil sesuai dengan undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan