Pengertian Asas Ius Soli dan Ius Saunginis Serta Contohnya

ius soli dan ius saunginis

Pengertian Asas Ius Soli (Hak Tanah Lahir)

Asas ius soli atau hak tanah lahir adalah salah satu asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Asas ius soli menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di wilayah Indonesia, baik dari orang tua yang berwarganegara Indonesia maupun asing.

Dengan kata lain, jika seseorang dilahirkan di wilayah Indonesia, maka secara otomatis ia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, meskipun orang tua dari individu tersebut bukan warga negara Indonesia.

Asas ius soli menjadi salah satu dasar dalam menentukan kewarganegaraan bagi anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang bukan warga negara Indonesia. Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua asing tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagai hak tanah lahir berdasarkan asas ius soli.

Namun, untuk mendapatkan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua asing perlu mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asas ius soli juga menjadi penting dalam menjaga kedaulatan negara, karena dapat mencegah individu yang ingin masuk ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal dengan cara melahirkan anaknya di Indonesia agar memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dengan adanya asas ius soli, negara dapat menentukan siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia dan menjaga keamanan dan stabilitas negara.

Contoh penggunaan ius soli (hak tanah lahir)

Berikut adalah 5 contoh penggunaan asas ius soli:

  1. Seorang bayi lahir di Indonesia dari orang tua asing, tetapi bayi tersebut mendapatkan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius soli karena lahir di wilayah Indonesia.
  2. Seorang anak yang dilahirkan di Indonesia dari orang tua asing kemudian diadopsi oleh pasangan warga negara Indonesia, maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius soli.
  3. Seorang anak yang dilahirkan di wilayah Indonesia dari orang tua yang berstatus sebagai penduduk tetap asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius soli.
  4. Seorang mahasiswa asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan kemudian melahirkan anak di Indonesia, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius soli.
  5. Seorang orang asing yang lahir di Indonesia dan kemudian tinggal di Indonesia selama beberapa tahun dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius soli, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengertian Ius Saunginis (Hak Darah)

Ius sanguinis adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “hak darah”. Asas ius sanguinis adalah salah satu asas kewarganegaraan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Asas ius sanguinis menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan darah atau keturunan.

Dalam konteks kewarganegaraan Indonesia, asas ius sanguinis menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena memiliki darah atau keturunan Indonesia, meskipun orang tersebut dilahirkan di luar negeri.

Sebagai contoh, seorang anak yang dilahirkan di luar negeri dari orang tua yang berwarganegara Indonesia tetap dianggap sebagai warga negara Indonesia berdasarkan asas ius sanguinis. Dalam hal ini, kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki oleh anak tersebut didasarkan pada keturunan orang tuanya yang berwarganegara Indonesia.

Asas ius sanguinis menjadi penting dalam menjaga hubungan antargenerasi dan keberlanjutan budaya suatu negara, karena memungkinkan anak-anak dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk mempertahankan kewarganegaraan orang tuanya dan warisan budaya mereka.

Namun, dalam beberapa kasus, penerapan asas ius sanguinis dapat menimbulkan konflik, terutama jika terdapat perbedaan pandangan mengenai keturunan dan identitas suatu individu. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan ketentuan hukum yang tepat dalam penerapan asas ius sanguinis agar tidak menimbulkan konflik dan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Contoh penggunaan ius saunginis

Berikut adalah 5 contoh penggunaan asas ius sanguinis:

  1. Seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius sanguinis, karena dia memiliki keturunan Indonesia dari orang tua.
  2. Seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius sanguinis, meskipun orang tua tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP.
  3. Seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang berwarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius sanguinis, asalkan dia mendaftar ke kedutaan atau konsulat Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang berwarganegaraan Indonesia dan kemudian menetap di Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius sanguinis, karena dia memiliki keturunan Indonesia dari orang tua.
  5. Seorang keturunan Indonesia yang lahir dan tumbuh besar di luar negeri dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius sanguinis, asalkan dia memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat membuktikan bahwa dia memiliki keturunan Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan