8 Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara

kewenangan presiden sebagai kepala negara

Presiden sebagai kepala negara memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, pembinaan hubungan luar negeri, pengangkatan dan pemberhentian menteri, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang, memberikan grasi dan rehabilitasi, serta mengumumkan darurat sipil atau militer.

Bacaan Lainnya

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Presiden harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berusia minimal 35 tahun dan tidak pernah dihukum penjara. Presiden juga harus bersumpah untuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Nah di dalam artikel ini, wawasankebangsaan.id akan membahas tentang 8 kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara, apa sajakah itu? Check it out!

8 Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara

Salah satu fungsi Presiden di Indonesia adalah sebagai Kepala Negara. Dalam hal ini, Presiden memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan akan kita bahas kali ini.

Berikut ini adalah kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara dalam bidang hubungan luar negeri:

1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden berhak menentukan kebijakan pertahanan dan keamanan negara, termasuk mengatur penggunaan alat-alat kekuatan negara dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dalam negeri.

2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden dapat mengambil langkah-langkah diplomatis atau militer untuk menyelesaikan konflik atau sengketa dengan negara lain, asalkan mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.

Perjanjian yang dibuat oleh Presiden harus sesuai dengan kepentingan nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional.

3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden dapat melakukan kerjasama dengan negara lain dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan lain-lain, asalkan mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.

Perjanjian yang dibuat oleh Presiden harus sesuai dengan kepentingan nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional.

4. Menyatakan keadaan bahaya, Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden dapat mengambil langkah-langkah darurat untuk mengatasi situasi yang membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan, dan kesejahteraan bangsa dan negara.

Keadaan bahaya dapat disebabkan oleh bencana alam, epidemi, pemberontakan, agresi asing, atau hal-hal lain yang mengancam stabilitas nasional.

5. Mengangkat dan menerima penempatan duta dan konsul dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden dapat menunjuk dan menerima perwakilan diplomatik dari negara lain yang bertugas di Indonesia.

Duta dan konsul adalah orang-orang yang ditugaskan oleh negara asalnya untuk menjaga hubungan baik dengan negara tujuannya. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat dan menerima penempatan duta dan konsul.

6. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden dapat memberikan pengampunan atau pemulihan hak-hak kepada orang-orang yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman pidana, sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dan hak-hak sipil.

Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.

7. Memberi amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR (Pasal 14 ayat 2)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana kepada sekelompok orang yang terlibat dalam suatu peristiwa tertentu.

Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana tanpa syarat, sedangkan abolisi adalah penghapusan hukuman pidana dengan syarat tertentu. Presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam memberikan amnesti dan abolisi.

8. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

Kewenangan ini berarti bahwa Presiden dapat memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Gelar adalah sebutan kehormatan yang diberikan kepada seseorang karena jabatan, pangkat, atau prestasinya.

Tanda jasa adalah lambang penghargaan yang diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya dalam bidang tertentu. Tanda kehormatan lainnya adalah bentuk penghargaan lain yang diberikan kepada seseorang karena keberaniannya, kesetiaannya, atau kebaikannya.

Kesimpulan

Demikianlah kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara dalam bidang hubungan luar negeri. Kewenangan-kewenangan ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kesejahteraan bangsa dan negara di tengah-tengah dunia internasional.

Presiden harus menjalankan kewenangan-kewenangannya dengan bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai dengan konstitusi.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan