Pengertian Pengakuan Dari Negara Lain Secara De Facto dan De Jure – Unsur negara dibedakan menjadi dua bagian besar, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif merupakan unsur negara yang wajib/mutlak ada pada suatu negara, unsur konstitutif terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif merupakan unsur negara tambahan yaitu pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain ini sangat diperlukan dalam kerjama antar negara, pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de jura. Dan berikut ini pengertian masing-masing.
a . Apa itu pengakuan dari negara lain secara de facto?
Pengakuan dari negara lain secara de facto ini pengertiannya adalah pengakuan yang berdasarkan pada kenyataan (faktual) yang ada yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi negara. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Apa itu pengakuan dari negara lain secara secara de jure?
Kemudian pengertian pengakuan dari negara lain secara de jure adalah pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional.
Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya DPR/MPR.
Baca juga: Pengakuan Unsur Negara secara De Facto dan De Jure