Pengertian Unsur Negara Secara Defacto dan Dejure

unsur negara

Unsur Negara – Setiap negara yang ingin mendapatkan pengakuan dari negara lain, setidaknya harus memenuhi unsur negara. Tanpa memenuhi seluruh unsur yang dibutuhkan, maka negara tersebut akan kesulitan mendapatkan pengakuan kedaulatan maupun kemerdekaan dari negara lainnya.

Unsur pengakuan ini nantinya dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu secara defacto dan dejure. Apabila tidak memenuhi keduanya, maka tidak akan mendapatkan pengakuan secara penuh. Ini berlaku untuk seluruh negara di dunia tanpa terkecuali. 

Bacaan Lainnya

Pengertian Unsur Negara

Secara garis besar, unsur negara merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi negara mana saja untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Unsur ini juga dianggap sebagai syarat terbentuknya suatu negara. Artinya adalah jika belum terpenuhi, maka belum dianggap sebagai negara. 

Setiap negara tentunya harus berusaha keras untuk mendapatkan pengakuan. Namun, sekarang ini sudah ada banyak negara yang sudah mendapatkan pengakuan dan sisanya masih berusaha mendapatkan pengakuan tersebut. Ada banyak keuntungan jika suatu negara sudah mendapatkan pengakuan.

Pengertian Defacto dan Dejure

Secara singkat, defacto dapat diartikan sebagai negara yang diakui sesuai dengan fakta yang ada atau nyata di lapangan. Sedangkan untuk dejure, dapat diterjemahkan sebagai negara yang diakui berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

Baik pengakuan defacto maupun dejure, keduanya memiliki unsur yang terkandung di dalamnya. Seluruh unsur harus dipenuhi oleh negara yang ingin mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional. 

Perbedaan Defacto dan Dejure Dalam Hukum dan Politik Internasional

1. Durasi Waktu Pengakuan

Pada dasarnya untuk pengakuan secara defacto, memiliki jangka waktu sementara dan tetap. Kondisi ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi negara tersebut. Apabila kondisinya belum stabil, maka statusnya decato sementara, begitu juga sebaliknya.

Sedangkan untuk pengakuan secara dejure ini sifatnya juga berubah-ubah. Dengan ketentuan bahwa negara tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan hukum untuk turut serta dalam hubungan internasional dengan negara lain.

2. Hubungan Bilateral

Dilihat dari hubungan bilateral antar negara, untuk pengakuan defacto, baik negara yang mendapatkan pengakuan maupun memberi pengakuan, keduanya belum bisa menjalin kerja sama secara bilateral. Dengan begitu, keduanya belum bisa menjalin kerjasama bidang ekonomi dan politik.

Berbeda dengan pengakuan secara dejure, maka kedua negara sudah saling mengakui dan diakui, sehingga bisa menjalani kerjasama bilateral. Pengakuan dejure ini sangat penting karena nantinya akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan negara tersebut. 

3. Pencabutan Pengakuan

Sebagian orang mungkin belum mengetahui bahwa pengakuan secara defacto maupun dejure ini bisa dicabut sesuai dengan aturan tertentu. Pada pengakuan defacto, pencabutannya bisa kapan saja melalui pernyataan resmi dari negara yang memberikan pengakuan.

Sedangkan untuk pencabutan pengakuan secara unsur negara dejure ini cukup sulit, karena harus sesuai dengan hukum internasional yang diberlakukan. Utamanya adalah negara yang ingin mencabut pengakuan ke negara lainnya. 

Unsur-Unsur Negara secara Defacto

1. Wilayah

Wilayah yang dimaksud di sini tidak lain adalah wilayah dari negara tersebut dan masing-masing memiliki batas wilayahnya sendiri. Dalam hal ini perlu pemahaman secara geografis yang baik dan negara harus taat atau sesuai dengan batasan wilayah tersebut.

Batasan wilayah negara ditetapkan dan diputuskan sesuai dengan hasil negosiasi internasional antar negara yang terlibat di wilayah tersebut. Keputusan ini nantinya akan tertuang dalam perjanjian hubungan bilateral maupun multilateral dari negara yang terlibat. 

Perbatasan setiap negara umumnya terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu darat, laut, dan udara. Setiap perbatasan akan dijaga ketat oleh masing-masing negara. Tujuan adanya pembatasan wilayah ini adalah untuk menghindari sengketa internasional.

Pada perbatasan laut, Indonesia memiliki hukum laut teritorial, ZEE, zona tambahan, landas kontinen, laut pedalaman, hingga landas benua. Sedangkan untuk wilayah udara ditetapkan sesuai kesepakatan nasional, yaitu aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara dan aliran udara bebas.

2. Rakyat

Rakyat menjadi poin utama terbentuknya suatu negara. Sangat tidak mungkin suatu negara bisa berdiri dan berkembang jika tidak ada rakyat atau masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, rakyat adalah kumpulan dari individu yang saling berinteraksi satu sama lain.

Rakyat dianggap sebagai kelompok yang memiliki kekuatan atau power yang lebih besar jika dibandingkan pemerintah. Namun tetap saja, pemerintah menjadi acuan untuk kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera. 

Pada umumnya belum ada syarat khusus berapa jumlah rakyat yang dibutuhkan untuk menjadikan wilayah menjadi sebuah negara. Namun menurut Plato, suatu wilayah yang dihuni atau ditinggali oleh individu dengan jumlah 5.040 atau lebih, maka sudah bisa disebut sebagai negara.

Istilah rakyat tidak bisa disamakan dengan penduduk, karena penduduk adalah orang yang ingin menetap di negara atau wilayah tertentu. Sedangkan bagi yang tujuannya tidak ingin menetap, maka tidak bisa disebut penduduk. Ada istilah lain yang berhubungan dengan pengertian rakyat, yaitu:

A. Rumpun atau Ras

Rumpun dapat diterjemahkan sebagai kumpulan individu yang menjadi kesatuan karena memiliki ciri-ciri jasmani yang sama antara satu dengan yang lain. Ciri jasmani yang dimaksud di antaranya ada warna kulit, gaya rambut, postur tubuh, dan lain sebagainya.

Dari persamaan jasmani unsur negara ini, kemudian dibagi lagi menjadi beberapa rumpun atau ras. Di Indonesia sendiri sebagian masyarakatnya merupakan rumpun Melayu. Di beberapa negara lain ada yang berumpun putih, kuning, dan sejenisnya.

B. Bangsa

Bangsa dapat diartikan sebagai kumpulan individu yang membentuk kesatuan dengan persamaan budaya. Contohnya di sini adalah adat istiadat, agama, dan sejenisnya. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang memiliki keragaman tersebut.  

C. Nazi

Ketika mendengar kata Nazi, sebagian orang langsung berpikir tentang politik. Memang benar bahwa Nazi atau Natie di sini merupakan kumpulan dari individu yang bersatu karena kesamaan politik. Bagi kelompok ini, ciri jasmani maupun kebudayaan bukanlah syarat terbentuknya suatu bangsa.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Dalam konteks pemerintah, dapat diartikan sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang dan mencakup lembaga negara lainnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan asas Trias Politica dalam menjalankan pemerintahannya.

Adapun yang termasuk dalam Trias Politica adalah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setiap negara akan memiliki gaya pemerintahan yang berbeda-beda, baik itu dari segi penegakan hukum dan lain sebagainya. Tentunya seluruhnya dilakukan demi mencapai tujuan negara.

Perlu dicatat bahwa berdaulat di sini adalah sebuah negara yang mampu mengendalikan pemerintahannya sendiri. Bukan negara yang didikte atau dikendalikan oleh negara lain dalam menjalankan pemerintahannya. 

Unsur-Unsur Negara secara Dejure

Dejure merupakan pengakuan dari negara lain sesuai hukum dan ketentuan internasional. Inilah yang menjadi satu-satunya unsur negara secara dejure. Jika unsur ini terpenuhi, maka negara tersebut akan memiliki hak dan kewajiban bergabung dengan negara lainnya.

Unsur defacto ini sifatnya deklaratif. Artinya adalah sebuah negara yang baru saja mendapatkan kemerdekaannya, maka perlu melakukan deklarasi. Tujuannya adalah agar negara lain dapat mengetahui keberadaan dan kedaulatan negara tersebut.

Pengakuan dari negara lain ini nantinya akan dibuat secara tertulis dan legal sesuai dengan hukum internasional. Negara tersebut akan mendapatkan dua pengakuan secara internasional, yaitu konstitusional dan hukum, selanjutnya bisa ikut berpartisipasi dalam acara internasional.

Bentuk Pengakuan

Di atas memang telah dibahas tentang defacto dan dejure yang berhubungan dengan pengakuan sebuah negara. Namun, ternyata ada bentuk pengakuan lain yang mungkin masih jarang diketahui dan memiliki konteks yang tidak jauh berbeda.

1. Pengakuan Terang-terangan dan Individual

Sesuai dengan namanya, pengakuan ini merupakan salah satu bentuk pengakuan berasal dari pemerintah atau badan yang memiliki wewenang mengurusi urusan luar negeri. Adapun contohnya adalah:

A. Perjanjian Internasional

  • Jepang memberikan pengakuan kepada Korea pada 8 September 1951 yang dimasukkan dalam pasal 12 Peace Treaty.
  • Perancis memberikan pengakuan kepada Laos pada 19 Juli 1949. Pada tahun yang sama, Perancis juga memberikan pengakuan Negara Kamboja pada 18 November.
  • Pengakuan timbal balik yang terjadi antara Italia dengan Vatikan pada 14 Februari 1929 dan tertulis dalam pasal 26 Treaty of Latran.

B. Nota Diplomatik

Nota diplomatik merupakan suatu pernyataan atau dalam bentuk telegram. Menurut Mauna (2003), pengakuan ini umumnya hanya melibatkan negara yang memberikan pengakuan. Nota diplomatik ini diberikan oleh negara kepada negara yang sebelumnya pernah dijajah.

Selain pernah dijajah, negara yang mendapatkan pengakuan itu pernah menjadi bagian dari negara tersebut. Contohnya di sini adalah kasus lama tentang Indonesia yang memberikan pengakuan kemerdekaan wilayah Timor Leste yang sebelumnya merupakan bagian dari NKRI. 

2. Pengakuan Kolektif

Pengakuan secara kolektif ini pada dasarnya terbagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah bentuk pengakuan yang berupa deklarasi bersama kelompok negara tertentu. Contohnya di sini adalah pengakuan Negara Eropa secara kolektif yang terjadi tahun 1992 silam kepada tiga negara.

Ketiga negara ini adalah Bosnia dan Herzegovina, Slovenia, dan Kroasia. Dimana ketiganya merupakan pecahan Yugoslavia. Bentuk kedua adalah sebuah pengakuan yang diberikan kepada negara lain dengan tujuan untuk menjadi bagian atau peserta dari perjanjian multilateral.

Perjanjian seperti ini juga dikenal sebagai perjanjian damai antar negara tertentu. Pada dasarnya, untuk pengakuan kolektif bentuk kedua ini berhubungan dengan masuknya negara tertentu ke dalam suatu organisasi internasional.

Keberadaan negara baru ini dianggap bisa menimbulkan masalah bagi negara yang memberikan pengakuan tadi. Oleh karena itulah, terjadilah pengakuan secara kolektif dengan tujuan bisa meredam atau meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

3. Pengakuan Diam-Diam

Bentuk pengakuan ini bisa terjadi apabila negara tertentu mengadakan hubungan dengan negara baru dengan mengirimkan wakil diplomatik. Namun perlu dicatat, bahwa ada kondisi yang harus dipenuhi, yaitu indikasi nyata untuk mengakui negara tersebut sekalipun tidak memenuhi unsur negara.

Contohnya di sini adalah hubungan antara Amerika Serikat dengan Cina. Seperti yang telah diketahui bahwa AS secara tidak resmi mengakui keberadaan RRC. Namun pada tahun 1955, kedua negara ini pernah melakukan perundingan di Perancis.

Adapun hasil perundingannya adalah kantor penghubung antar kedua negara yang diresmikan pada akhir Mei 1973. Perundingan dan pembukaan kantor penghubung antar kedua negara inilah yang menjadi contoh pengakuan timbal balik secara diam-diam meski tidak ada pengakuan resmi. 

Contoh lainnya adalah dahulu Vatikan seringkali mengadakan hubungan dengan Israel di tingkat duta besar. Dahulunya kedua negara ini tidak memiliki hubungan diplomatik sekalipun. Lalu pada 30 Desember 1993 silam, Vatikan memberikan pernyataan pengakuan resmi kepada Israel.

4. Pengakuan Mutlak

Sesuai dengan namanya, pengakuan mutlak merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh negara A kepada B dan pengakuan ini tidak bisa ditarik kembali. Pada dasarnya pengakuan mutlak ini sama dengan pengakuan dejure. 

Ini sudah sesuai dengan hukum internasional yang berlaku dan hingga saat ini sangat jarang terjadi penarikan kembali pengakuan secara mutlak. Pasalnya, untuk bisa melakukan penarikan pengakuan membutuhkan persyaratan khusus yang dianggap cukup sulit. 

5. Pengakuan Terpisah

Bentuk pengakuan ini bisa saja diberikan kepada negara baru. Kata “terpisah” di sini ditujukan untuk memberikan pengakuan kepada negara baru, namun tidak untuk pemerintahannya. Bisa juga sebaliknya, yaitu memberikan pengakuan kepada pemerintahannya, namun tidak untuk negara. 

Dapat disimpulkan bahwa pengakuan terpisah ini merupakan pengakuan yang sifatnya belum penuh. Apabila suatu negara ingin mendapatkan pengakuan secara penuh, maka harus memenuhi seluruh unsur negara yang telah dijelaskan sebelumnya.

6. Pengakuan Bersyarat

Sesuai dengan namanya, pengakuan ini diberikan kepada negara tertentu jika negara tersebut telah memenuhi syarat yang diberikan kepada negara yang memberikan pengakuan. Menurut Hall, pengakuan ini terbagi lagi menjadi dua macam.

Pertama ada pengakuan yang diberikan apabila sudah memenuhi persyaratan, kedua adalah pengakuan yang syaratnya harus dipenuhi setelah diberikannya pengakuan tersebut. Baik untuk jenis pengakuan bersyarat pertama maupun kedua, keduanya sama-sama memiliki tingkat kesulitan. 

Pada jenis pertama, setiap negara harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, barulah diakui. Sedangkan untuk jenis kedua, negara bisa saja tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan. Namun, nantinya berakibat pada hubungan diplomatik antar kedua negara. 

Fungsi Pengakuan Negara

Unsur negara dianggap sebagai syarat secara hukum nasional agar suatu negara tertentu mendapatkan pengakuan dari negara lain. Di balik semua itu, ternyata ada fungsi dari pengakuan negara ini.

1. Fungsi Politik

Fungsi politik merupakan pengakuan yang didapatkan suatu negara dan ini menjadi titik bahwa negara tersebut diterima secara internasional. Dalam hal ini negara yang mendapatkan pengakuan akan diawasi segala tindakannya.

Negara yang mendapatkan pengakuan juga akan mendapatkan konsekuensi politik yang tegas dari negara yang memberikan pengakuan jika terjadi hal-hal yang diluar kendali. Inti dari fungsi ini adalah untuk menjalin hubungan secara politik sesuai kebutuhan negara.

Fungsi politik ini juga memiliki sifat yang tidak konstan. Dalam arti, bisa saja suatu negara kehilangan fungsi pengakuan secara politik karena adanya masalah yang ditimbulkan oleh negara tersebut. Jika sudah demikian, maka akan sulit untuk mendapatkan pengakuan lagi. 

2. Fungsi Hukum

Berbeda dengan fungsi politik, untuk hukum ini didapatkan setelah negara tersebut mendapatkan pengakuan secara formal dan sah dalam menggunakan atribut kenegaraannya untuk berinteraksi dengan negara lain, utamanya adalah negara yang memberikan pengakuan.

Dalam hal ini, negara baru akan memiliki pengaruh besar terhadap hukum domestik negara yang memberikan pengakuan. Pada fungsi hukum ini nantinya juga akan berkaitan dengan keamanan internasional.

Negara yang mendapatkan pengakuan akan ikut serta dalam menjalankan kewajiban internasional. Tentunya kewajiban internasional ini harus dijalankan sesuai dengan kaidah dan aturan yang diberlakukan. 

Dengan adanya dua fungsi pengakuan ini, secara otomatis akan menunjukkan bahwa negara yang mendapatkan pengakuan telah memiliki hak dan kewajiban hukum sesuai dengan hukum internasional.

Kesimpulan dari rangkaian pembahasan ini adalah suatu negara diakui oleh negara lain jika telah memenuhi seluruh unsur negara yang telah ditetapkan secara internasional. Ada juga pengakuan kepada negara lain dalam bentuk yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kebijakan tertentu.

Baca Juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan