Sistem hukum dan peradilan di Indonesia dibuat untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat. Hukum merupakan aturan atau tata tertib yang bersifat mengatur, memaksa dan mengikat hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial.
Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk menjamin keadilan dalam pergaulan kehidupan bermasyarakat. Secara umum, hukum digolongkan menjadi 2 yaitu hukum publik dan privat. Semua masyarakat wajib mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku di negara, jika tidak maka akan terkena sanksi.
Daftar Isi
Pengertian Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia dibuat untuk mencapai keputusan yang objektif dari pihak masyarakat dan pemerintah. Sistem hukum merupakan hal penting bagi sebuah negara karena mampu mempengaruhi kedamaian serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Setiap negara akan menerapkan aturan yang berbeda sesuai dengan kultur, budaya dan kehidupan masyarakat setempat. Namun satu hal yang pasti adalah hukum merupakan alat yang digunakan untuk mencari keadilan.
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan perilaku yang adil tanpa membedakan suku bangsa, budaya dan agama.
Sistem hukum didefinisikan sebagai aturan yang dibangun atas komponen-komponen sistem yang terhubung secara mekanik maupun fungsional antara satu dengan yang lainnya guna mencapai suatu tujuan.
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mampu memiliki kekuatan untuk memaksa individu atau kelompok untuk mematuhinya. Pelanggaran terhadap hukum yang berlaku bisa mengakibatkan seseorang atau kelompok terkena sanksi.
Tata hukum nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku untuk segenap bangsa dan negara Indonesia. Tata hukum nasional yang ada di Indonesia terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga peradilan yang berfungsi untuk mengawasi dan menjalankan sistem hukum secara adil seperti peradilan militer, peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Pembagian Sistem Hukum Di Indonesia
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia dibangun atas komponen jiwa bangsa, struktural, substansial dan budaya hukum.
Hal tersebut membuat sistem hukum Indonesia bukan hanya mengedepankan ciri lokal saja, namun juga sebagai sarana untuk mengakomodasikan prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional. Simaklah pembagian hukum di Indonesia sebagai berikut.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan sumbernya
1. Hukum Undang-Undang
Ini merupakan aturan yang tercantum dalam peraturan yang tertulis pada undang-undang dasar 1945.
2. Hukum Traktat
Merupakan hukum yang diterapkan oleh negara dalam sebuah perjanjian antar negara yang telah dilakukan sebelumnya.
3. Hukum Yurisprudensi
Adalah hukum yang terbentuk akibat adanya keputusan yang dibuat oleh hakim.
4. Hukum Kebiasaan
Adalah hukum yang diterapkan dalam aturan-aturan kebiasaan.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan tempat berlakunya
1. Hukum Internasional
Adalah hukum yang berfungsi untuk mengatur hubungan antar negara dalam ruang lingkup dunia internasional.
2. Hukum Nasional
Adalah suatu hukum yang berlaku dalam sebuah wilayah negara tertentu.
3. Hukum Gereja
Didefinisikan sebagai kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja bagi para jemaat atau anggota.
4. Hukum Asing
Adalah hukum yang diberlakukan dalam sebuah wilayah yang ada di negara lain.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan bentuknya
1. Hukum Tertulis
Merupakan hukum yang berlaku dan tertulis dengan jelas pada UUD sehingga harus dipatuhi. Secara umum, hukum tertulis yang ada di Indonesia dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Merupakan hukum yang disusun dengan lengkap, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan tambahan untuk melaksanakannya. Contohnya KUH Perdata, KUH Dagang, KUH Pidana dan lain sebagainya.
3. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Adalah hukum yang meskipun telah tertulis namun tidak disusun secara sistematis, masih terpisah-pisah dan tidak lengkap.
Sehingga masih memerlukan peraturan pelaksanaan secara khusus pada setiap penerapannya. Contohnya peraturan pemerintah, keputusan presiden dan undang-undang.
4. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang diyakini dan dipatuhi oleh masyarakat meskipun tidak berbentuk atau dibuat berdasarkan prosedur formal. Hukum ini lahir serta tumbuh secara turun temurun di kalangan masyarakat itu sendiri.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan waktu berlakunya
1. Ius Constituendum (hukum negatif)
Adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang, contohnya seperti pembuatan rancangan undang-undang.
2. Ius Constitutum (hukum positif)
Adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu lingkungan masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UU RI Nomor 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia dan UUD RI 1945.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
1. Hukum Formal
Adalah hukum yang mengatur bagaimana proses dan cara mempertahankan serta melaksanakan hukum material. Contohnya Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan lainnya.
2. Hukum Material
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang diterapkan berkaitan dengan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan. Contohnya hukum dagang, hukum perdata, hukum pidana dan lainnya.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan sifatnya
1. Hukum yang Mengatur
Adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan membuat aturan sendiri sesuai dengan perjanjian. Pihak yang menyetujuinya harus mematuhi aturan yang telah disepakati.
2. Hukum yang Memaksa
Merupakan hukum yang memiliki sifat memaksa. Dalam keadaan apapun hukum ini harus ditegakkan karena mengandung unsur mutlak dan memaksa.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan Wujudnya
1. Hukum Subjektif
Adalah hukum yang timbul dari sistem hukum objektif dan berlaku bagi seseorang atau lebih.
2. Hukum Objektif
Merupkan hukum yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih dan dapat berlaku secara umum.
Jenis Sistem Hukum Berdasarkan isinya
1. Hukum Privat (sipil)
Adalah hukum yang mengatur hubungan individu satu dengan yang lainnya, termasuk didalamnya hubungan negara sebagai pribadi. Hukum privat dibagi atas beberapa jenis sebagai berikut.
- Hukum Perdata
- Hukum Perniagaan (dagang).
2. Hukum Publik
Adalah hukum yang mengatur hubunga negara dengan warga negaranya. Hal tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan umum. Hukum publik dibagi atas beberapa jenis sebagai berikut.
- Hukum Tata Negara
- Hukum Internasional.
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Usaha
Sistem Peradilan di Indonesia
Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang memiliki hubungan yang berkaitan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Peradilan tidak bisa berdiri sendiri dan harus saling terhubung serta berpuncak pada Mahkamah Agung.
Sebagai negara berlandaskan hukum, Indonesia menjunjung tinggi nilai keadilan bagi seluruh rakya tanpa terkecuali. Dukungan dalam bidang hukum pun terwujud dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia melalui keberadaan lembaga peradilan.
Setiap lembaga peradilan yang berkaitan dalam sistem hukum memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda. Untuk itu berikut beberapa lembaga yang terkait dan saling terhubung dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.
1. Mahkamah Agung
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari campur tangan pemerintah dan memiliki wewenang untuk memberikan putusan terkait kasus hukum yang berjalan.
MA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersama dengan Mahkamah Konstitusi.
MA mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang posisinya berada di bawah Mahkamah Agung. MA terdiri dari pimpinan, hakim anggota dan sekretaris.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan Mahkamah Agung.
MK terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan 7 anggota yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, harus adil dan menguasai konstitusi ketatanegaraan.
3. Komisi Yudisial
Komisi yudisial berdiri atas asas kemandirian dan memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain untuk menjaga kehormatan, perilaku dan keluhuran martabat seorang hakim.
Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum. Selain itu anggota komisi yudisial juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Komisi yudisial terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan 7 orang anggota yang merupakan pejabat negara yang berpengalaman dalam bidang hukum.
4. Pengadilan
Pengadilan merupakan sebuah forum publik atau resmi yang memiliki kekuasaan dalam otoritas hukum untuk dapat menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hak buruh, sipil, administrasi dan krimbat di bawah hukum.
Pengadilan merupakan alat utama yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Semua pihak memiliki hak untuk membawa atau mengajukan kasusnya ke pengadilan. Pihak tertuduh pelanggaran juga memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.
Sistem Peradilan di Indonesia Menurut Asas Bebas
Lembaga peradilan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk memutuskan perkara pidana maupun perdata sebagai wujud dari sistem penegakan hukum. Lembaga peradilan dibentuk untuk menjamin dan melindungi kebebasan dan hak asasi yang dimiliki oleh manusia.
Selain itu lembaga tersebut dibentuk untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan proses hukum. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga peradilan menganut asas jujur, bebas dan tidak memihak pihak manapun.
Bebas bukan berarti pihak hukum berhak melakukan sesuatu dengan bebas tanpa adanya tanggung jawab.
Pengaturan yang tertulis dalam undang-undang bukan membatasi kebebasan lembaga peradilan dalam memutuskan suatu perkara namun untuk memperkuat asas bebas yang dianut oleh lembaga peradilan.
Asas ini menjadi salah satu dasar dari lembaga peradilan untuk dapat menentukan keputusan dengan seadil-adilnya. Sebagai negara yang demokrasi, asas bebas harus melekat dan ada pada lembaga peradilan saat menjalankan tugasnya.
Sistem internasional juga tidak jauh berbeda dengan sistem peradilan yang diterapkan di Indonesia yang mempunyai tujuan tertentu. Dalam lembaga peradilan, merupakan serangkaian dan sekumpulan tindakan yang dilakukan oleh hakim untuk memeriksa, menerima dan memutuskan suatu perkara.
Tindakan hakim saat mengadili harus didasari pada asas bebas. Berikut penjelasan asas bebas yang diterapkan pada pelaksanaan fungsi lembaga peradilan di Indonesia.
1. Bebas dalam mengadili
Bebas mengadili bukan berarti bisa bebas memutuskan vonis sesuai dengan keinginan lembaga peradilan tertentu. Bebas yang dimaksud adalah membangun pemerintah yang berdaulat dengan melakukan pertimbangan kajian pada hasil dan fakta yang ada.
Bebas mengadili memiliki arti bahwa seorang hakim memiliki wewenang untuk memberikan vonis kepada pihak yang bersalah dalam meja peradilan. Seorang hakim harus mengambil keputusan yang mengacu pada fakta dan aturan yang ada.
Bebas mengadili juga berarti pihak yang memutuskan harus mampu membebaskan diri jika dihadapkan dengan kasus yang menyentuh perasaan dan harus tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.
Sebagai lembaga peradilan yang dijalankan atas asas bebas, peradilan berhak menentukan vonis dan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
Penentuan vobis dan hukuman yang diberikan harus bebas dari pandangan terhadap suku, ras, agama maupun golongan. Sehingga keputusan yang diberikan dapat bersifat adil.
2. Bebas dari campur tangan pihak lain
Lembaga peradilan memiliki hak untuk dapat menjalankan proses hukum sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. Proses pelaksanaan tersebut harus dilakukan secara adil sesuai dengan fakta yang ada tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak-pihak luar lembaga peradilan yang tidak mempunyai wewenang secara yuridis. Pihak lain tidak diperbolehkan ikut campur dalam berjalannya suatu proses hukum.
Asas bebas dari campur tangan pihak lain diberlakukan untuk meminimalisir intervensi yang dilakukan oleh pihak lain dalam jalannya proses hukum.
Hal tersebut berfungsi untuk memastikan bahwa keputusan diambil secara adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang ada, tidak berdasarkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Lembaga peradilan memiliki wewenang khusus untuk menyelesaikan kasus hukum yang sedang diproses.
Sifat Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Selain berlandaskan asas bebas, sistem peradilan di Indonesia juga menerapkan beberapa sifat sehingga proses hukum yang berlangsung bisa berjalan dengan baik dan memiliki hasil yang adil. Simak penjelasannya sebagai berikut.
1. Jujur, tidak memihak
Sistem peradilan harus dijalankan dengan asas jujur dan tidak memihak, dengan begitu seluruh masyarakat bisa mendapatkan keputusan yang adil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Lembaga peradilan memiliki kebebasan untuk dapat mengungkapkan fakta-fakta secara jujur guna bisa memberikan kebutuhan yang tepat dan adil dalam proses hukum.
Kejujuran dalam proses pengungkapan fakta dilakukan untuk menghindari adanya pembelaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan kepada pihak tertentu.
2. Cepat, sederhana, biaya ringan
Lembaga peradilan diberikan kebebasan untuk menentukan jalannya proses hukum.yang dilakukan.
Jalannya proses hukum yang dilaksanakan diharapkan mampu berlangsung dengan cepat dan sederhana agar tidak terkesan berbelit-belit dalam menentukan putusan hasil akhir dalam suatu kasus hukum.
Lembaga peradilan juga bebas untuk menentukan biaya yang diperlukan dalam menjalankan suatu proses hukum. Kebebasan penentuan biaya ini didasarkan pada efektifitas dan efisiensi anggaran melalui prinsip sedikit biaya dengan hasil yang memuaskan.
Contoh Sikap Mendukung Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Untuk mencegah terjadinya ketidakaturan dan ketidaktertiban dalam lingkungan, masyarakat harus memiliki sikap positif yang mampu mendukung jalannya sistem peradilan di Indonesia.
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, setiap orang tidak akan bisa mengabaikan aturan dan hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi, Anda tentu senantiasa membangun hubungan dengan orang lain.
Hal tersebut dilakukan untuk membangun persatuan serta kedamaian bangsa. Warga negara yang baik harus memiliki kesadaran hukum agar sistem peradilan dapat berjalan dengan lancar. Berikut beberapa sikap yang bisa dilakukan untuk mendukung sistem peradilan negara.
- Mempertahankan tata tertib hukum yang ada serta menegakkan kepastian hukum.
- Memahami aturan yang berlaku dimana pun berada dengan baik.
- Tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum.
- Berupaya untuk menciptakan keselarasan dalam lingkungan masyarakat.
- Mengingatkan pihak lain untuk tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Menggunakan peraturan perundangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mencerminkan sikap sadar hukum.
- Mencerminkan sikap kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
- Tidak menyinggung perasaan orang lain.
- Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri juga orang lain.
Dengan adanya sistem hukum dan peradilan di Indonesia diharapkan semua masyarakat bisa mendapatkan perlakuan yang sama sehingga dapat menunjang terbentuknya perdamaian serta keamanan nasional.