Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

uud 1945 dan urgensi dilakukan amandemen

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen – Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah melalui suatu sistem hukum. Sistem hukum di Indonesia dimulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Itu merupakan hukum tertinggi hingga saat ini, yang mana kemudian dijabarkan berupa perundang-undangan tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.

Apa itu Undang-Undang Dasar tahun 1945?

Sebelum kita menjelaskan lebih detail, lebih dulu kita harus tahu apa itu Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. UUD 1945 adalah sumber hukum dasar yang tertulis dan mengikat. Hukum ini mengatur pemerintahan, lembaga negara, dan juga seluruh warga negara.

Undang-Undang Dasar tahun 1945 dinamakan demikian karena Undang-Undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945 . Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal yang ada di dalamnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan penting dalam hukum dasar tertulis negara kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dapat diibaratkan sebagai abstrak dari sebuah karya ilmiah. Dengan demikian, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi pokok pikiran, kaedah negara, dan juga pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial itulah maka Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cinta hukum Indonesia.

Undang-Undang Dasar tahun 1945 bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara. Undang-Undang Dasar tahun 1945 mengandung norma-norma, kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh komponen negara. Undang-Undang Dasar tahun 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi, yang mana menjadi sumber dan pedoman bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya. Setiap tindakan ataupun kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Segala tingkah laku, perbuatan kepemerintahan seperti peraturan presiden, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan lain-lain harus dilaksanakan sesuai atau berdasarkan dengan UUD 45.

Urutan sumber hukum yang ada di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
  4. Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar tahun 1945 disahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI atau yang saat ini kita kenal sebagai MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan…”

Kalimat di atas adalah salah satu potongan kalimat yang ada pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tahukah kamu bahwa poin ‘kedaulatan rakyat’ pada kalimat di atas pernah mengalami amandemen?

Amandemen adalah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa merubah Undang-Undang Dasar. Amandemen hanya melengkapi atau memperbaiki bukan merubah.

Pada Pasal 1 UUD 1945 sebelum diamandemen hanya mempunyai 1 Pasal dan 2 Ayat. Di antaranya ialah terdiri dari Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2. Tetapi berbeda setelah diamandemen, Pasal 1 UUD 1945 mempunyai 1 Pasal dan 3 Ayat.

Baca Juga: UUD 1945 dan Urgensi Dilakukan Amandemen

Isi Pasal 1 Sebelum Amandemen

Bunyi ayat 1:

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik.

Bunyi ayat 2:

Kedaulatan ialah di tangan rakyat, serta dilakukan sepenuhnya oleh Majelis.

Kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebelum amandemen diatur pada pasal 1 ayat 2, yang mana menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Poin tersebut menempatkan kedaulatan rakyat untuk sepenuhnya diserahkan pelaksanaannya pada MPR. Atau dapat dikatakan bahwa sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR.

Konsekuensi dari bunyi pasal itu ialah adanya wewenang MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan dengan wewenang itu MPR dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.

Isi Pasal 1 Sesudah Amandemen

Bunyi ayat 1:

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Bunyi ayat 2:

Kedaulatan berada di tangan rakyat, dengan dilaksanakannya menurut Undang-Undang Dasar.

Bunyi ayat 3:

Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum.

Setelah amandemen Undang-Undang Dasar tahun 1945, pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Penafsiran dari ayat tersebut ialah bahwasanya kekuatan tertinggi berada pada kehendak rakyat dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Apabila kekuasaan rakyat dijalankan tanpa didasarkan pada Undang-Undang Dasar tahun 1945, maka akan berpotensi kacau atau mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

Selain itu pada pasal 1 ayat 1 setelah amandemen, dinyatakan bahwa Indonesia memiliki negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan dan republik?

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang penyelenggaraannya dilakukan sebagai suatu kesatuan tunggal, yang mana menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan, yang dimaksud dengan republik adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden yang dipilih oleh rakyat dan dikawal pula oleh rakyat.

Indonesia sebagai negara kesatuan dan berbentuk republik kemudian diberi sebutan NKRI yang merupakan kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan Isi Pasal 1 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebelum AmandemenSesudah Amandemen
Terdiri dari 2 ayatTerdiri dari 3 ayat
MPR merupakan lembaga tertinggi negara, yang memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat.MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Kedaulatan di tangan MPR.Kedaulatan di tangan rakyat yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar.
Belum ada pernyataan Indonesia sebagai negara hukum.Ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Perbedaan yang paling terlihat dari isi pasal 1 sebelum dan sesudah amandemen ialah pasal 2. Sebelum amandemen, Undang-Undang menempatkan kedaulatan rakyat untuk sepenuhnya diserahkan pelaksanaannya pada MPR. Atau dapat dikatakan bahwa sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR. Sedangkan setelah amandemen, kekuatan tertinggi berada pada kehendak rakyat dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Selain itu, sebelum amandemen tidak ada ayat yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setelah amandemen ada penambahan ayat 3 yang berbunyi bahwasanya Indonesia adalah negara hukum. Pada saat Orde Baru, kekuasaan banyak diselewengkan. Dengan ditambahkannya pasal ini, maka semua orang Indonesia, tanpa melihat statusnya, setiap perbuatannya harus tetap dipertanggungjawabkan di depan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tujuan amandemen adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, yang mana diharapkan dengan dilakukannya amandemen maka kedaulatan rakyat, HAM, dan tatanan negara dapat berjalan dengan baik. Selain itu, setiap dilakukannya amandemen pastilah terdapat alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga.

Baca Juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan