15 Contoh sikap dan perilaku cinta terhadap simbol simbol negara

Contoh Sikap dan Perilaku Cinta Terhadap Simbol-simbol Negara

Berikut adalah 15 contoh sikap dan perilaku cinta terhadap simbol-simbol negara:

  1. Mengibarkan bendera negara dengan benar dan baik di hari-hari peringatan nasional.
  2. Menyanyikan lagu kebangsaan dengan penuh semangat dan hormat.
  3. Menghormati dan menjaga keutuhan lambang negara, seperti Garuda Pancasila, Burung Merak, dan lainnya.
  4. Mengikuti upacara bendera dengan khidmat dan disiplin.
  5. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar tugu peringatan atau monumen perjuangan.
  6. Menjaga kebersihan dan kerapian kuburan para pahlawan.
  7. Menghargai dan menjaga makam para pahlawan nasional dan tokoh-tokoh negara lainnya.
  8. Membantu pengibaran bendera dan upacara bendera di lingkungan masyarakat.
  9. Mengenakan pakaian kebangsaan pada acara resmi atau peringatan nasional.
  10. Menghargai simbol negara lain, seperti lambang provinsi, kota, dan daerah lainnya.
  11. Menghargai simbol-simbol budaya dan seni tradisional Indonesia.
  12. Menyuarakan aspirasi atau kritik secara konstruktif dengan tetap menghormati simbol-simbol negara.
  13. Mengikuti prosedur dan aturan dalam penggunaan simbol-simbol negara.
  14. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam acara resmi atau peringatan nasional.
  15. Memperkenalkan simbol-simbol negara pada anak-anak untuk membentuk rasa cinta tanah air sejak dini.

Simbol-simbol Negara yang diakui di Indonesia

Simbol-simbol negara Indonesia yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:

  1. Bendera Merah Putih: Bendera nasional Indonesia berwarna merah putih dengan proporsi 2:3. Warna merah melambangkan keberanian dan warna putih melambangkan kesucian.
  2. Lambang Negara Garuda Pancasila: Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang membawa perisai dan pancang dengan lima dasar falsafah Pancasila. Garuda melambangkan kekuatan, keberanian, dan kebebasan, sedangkan perisai dan pancang melambangkan pertahanan negara dan kekuatan nasional.
  3. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya: Lagu kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1928. Lagu ini melambangkan semangat perjuangan rakyat Indonesia untuk merdeka.
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia: Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 34 provinsi.
  5. Bahasa Indonesia: Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa nasional Indonesia.
  6. Lambang Provinsi: Setiap provinsi di Indonesia memiliki lambang provinsi yang mewakili ciri khas dan keunikan provinsi tersebut.
  7. Hymne Daerah: Setiap daerah di Indonesia memiliki lagu kebangsaan daerah yang mencerminkan keunikan budaya dan adat istiadat daerah.
  8. Monas: Monumen Nasional (Monas) adalah simbol kebanggaan rakyat Indonesia dan terletak di Jakarta. Monas dibangun untuk memperingati perjuangan Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan Belanda.
  9. Pakaian Adat: Setiap daerah di Indonesia memiliki pakaian adat yang mencerminkan keunikan dan keindahan budaya daerah.
  10. Tari Adat: Tarian adat juga menjadi simbol keunikan dan keindahan budaya daerah.
  11. Wayang: Wayang kulit merupakan kesenian tradisional Indonesia yang terkenal di dunia. Wayang kulit sering digunakan sebagai sarana penyampaian nilai-nilai keagamaan dan kehidupan kepada masyarakat.
  12. Batik: Batik Indonesia adalah warisan budaya dunia yang diakui oleh UNESCO. Batik adalah kain yang dihiasi dengan pola-pola khas Indonesia yang indah dan unik.
  13. Angklung: Angklung merupakan alat musik tradisional khas Indonesia yang terbuat dari bambu. Angklung dipukul dan menghasilkan bunyi yang merdu dan khas.
  14. Rupiah: Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia.
  15. Sistem Kepercayaan: Indonesia merupakan negara dengan beragam sistem kepercayaan dan agama, antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.