Daftar Negara yang menganut ius soli dan ius saunginis

Daftar Negara yang menganut asas ius soli

Asas ius soli atau hak tanah lahir adalah salah satu asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Asas ius soli menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di wilayah Indonesia, baik dari orang tua yang berwarganegara Indonesia maupun asing.

Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain:

  1. Amerika Serikat
  2. Kanada
  3. Argentina
  4. Brasil
  5. Meksiko
  6. Uruguay
  7. Kolombia
  8. Venezuela
  9. Paraguay
  10. Belize
  11. Peru
  12. Chile
  13. Kosta Rika
  14. Jamaika
  15. Trinidad dan Tobago
  16. Guyana
  17. Panama
  18. Republik Dominika
  19. Grenada
  20. Saint Kitts dan Nevis

Daftar Negara yang menganut asas ius sanguinis

Ius sanguinis adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “hak darah”. Asas ius sanguinis adalah salah satu asas kewarganegaraan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Asas ius sanguinis menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan darah atau keturunan.

Beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis antara lain:

  1. Jerman
  2. Indonesia
  3. Italia
  4. Yunani
  5. Turki
  6. Irlandia
  7. Prancis
  8. Spanyol
  9. Portugal
  10. Polandia
  11. Belanda
  12. Austria
  13. Swiss
  14. Norwegia
  15. Denmark
  16. Swedia
  17. Finlandia
  18. Islandia
  19. Korea Selatan
  20. Jepang
  21. Tiongkok