Daftar Negara yang menganut asas ius soli
Asas ius soli atau hak tanah lahir adalah salah satu asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Asas ius soli menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di wilayah Indonesia, baik dari orang tua yang berwarganegara Indonesia maupun asing.
Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain:
- Amerika Serikat
- Kanada
- Argentina
- Brasil
- Meksiko
- Uruguay
- Kolombia
- Venezuela
- Paraguay
- Belize
- Peru
- Chile
- Kosta Rika
- Jamaika
- Trinidad dan Tobago
- Guyana
- Panama
- Republik Dominika
- Grenada
- Saint Kitts dan Nevis
Daftar Negara yang menganut asas ius sanguinis
Ius sanguinis adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “hak darah”. Asas ius sanguinis adalah salah satu asas kewarganegaraan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Asas ius sanguinis menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan darah atau keturunan.
Beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis antara lain:
- Jerman
- Indonesia
- Italia
- Yunani
- Turki
- Irlandia
- Prancis
- Spanyol
- Portugal
- Polandia
- Belanda
- Austria
- Swiss
- Norwegia
- Denmark
- Swedia
- Finlandia
- Islandia
- Korea Selatan
- Jepang
- Tiongkok