Soal:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
Jawab:
Pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan kekayaan alam dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan berkelanjutan serta dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengelola kekayaan alam tersebut, negara memberikan kewenangan kepada badan-badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Selain itu, pengelolaan kekayaan alam juga dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam. Untuk itu, dibentuklah lembaga-lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi pengelolaan kekayaan alam, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pengelolaan kekayaan alam juga diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Hutan.
Dalam pengelolaan kekayaan alam, negara juga memperhatikan hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam yang terdapat di wilayahnya. Negara memberikan hak-hak kepada masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam yang terdapat di wilayah adat mereka dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.