Pengertian, Dasar Hukum dan Prinsip Bela Negara – Sudah menjadi kewajiban bagi warga negara untuk membela negaranya ketika terancam. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 17 Agustus 1945, yang mana kemerdekaan tersebut diperoleh melalui pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan.
Setelah Indonesia terlepas dari belenggu penjajah alias merdeka, kita sebaga warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengisi kemerdekaan. Kita juga diwarisi oleh para pendiri negara Indonesia yaitu berupa dasar negara dan undah-undang dasar sebagai pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.
Sudah seharusnya kita harus membela dan mempertahankan, menegakkan kemerdekaan kedaulatan negara Indonesia, yang tentunya dengan menggunakan dasar Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai seorang pelajar, kita juga harus memiliki rasa nasionalisme atau rasa cinta kepada tanah air Indonesia raya, ya tentunya bukan hanya rasa nasionalisme saja tetapi dibuktikan dengan tindakan-tindakan yang mencerminkan cinta kepada negara Indonesia.
Baca : Pengertian, Fungsi dan Sifat Negara
Dari sedikit ulasan diatas, apakah kira-kira sudah mengerti tentang pengertian bela negara? Seharusnya sudah sedikit mengerti bukan? Agar lebih tahu lagi berikut ini kita punya merangkumnya dalam Pengertian, Dasar Hukum dan Prinsip Bela Negara.
Daftar Isi
A. Apa yang dimaksud dengan bela negara?
Upaya bela negara adalah suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.
Seperti yang sudah saya sebutkan diatas, bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban untuk semua warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.
Disamping itu juga, membela negara adalah suatu kehormatan bagi warga negara yang diberikan oleh suatu negara tersebut. Maka dari itu, bela negara harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh kesadaran dan tanggung jawab serta rela berkorban demi kepentingan bersama yaitu bangsa dan negara.
B. Dasar hukum bela negara
Salah satu hak dan kewajiban setiap warga negara adalah membela negaranya. Dalam Undang-undang sudah diatur mengenai hak dan kewajian warga negara dalam upaya membela negara. Dan berikut ini adalah dasar hukumnya :
a. UUD 1945 Amandemen kedua
1) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua/setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b. Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan Kepulisian Negara Republik Indonesia.
d. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
e. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Baca juga : Upaya Bela Negara Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat dan Negara
C. Prinsip-prinsip Dalam Pembelaan Negara
Pertahanan suatu negara harus ada, terutama bagi suatu negara yang sudah merdeka dan berdaulat. Di dalam penyelenggaraan pertahanan negara ini, bangsa Indonesia memiliki suatu prinsip bahwa kita memiliki hak dan kewajiban membea, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsari dari berbagai ancam, baik dari dalam maupun dari luar.
Maka dari itu, tidak ada seorang pun warga negara yang terbebas dari kewajiban untuk membela negara.
Menurut ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai pertahanan negara, bangsa Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kemerdekaan merupakan hak bagi semua/segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
D. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Bela Negara
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 2 UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu sebagai berikut :
1. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dinyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta yang besar dengan tanah air Indonesia Raya.
Konsep nasionalisme (rasa kebangsaan), dan patriotisme (cinta tanah air), merupakan ciri kesadaran warga negara untuk membela negara. Hal ini berarti bahwa pemberian materi pendidikan kewarganegaraan di dalam kurikulum sekolah merupakan salah satu cara untuk membina kesadaran peserta didik agar ikut serta dalam upaya bela negara.
Oleh karena itu PKn merupakan salah satu bahan ajar yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar (SD) dan menengah baik menengah pertama (smp/sederajat) atau menengah atas (sma/sederajat). Di dalam kurikulum pendidikan perguruan tinggi juga wajib ada pendidikan kewarganegaraan (PKn).
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa), atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela negara. Menurut data Departemen Pertahanan tahun 2003, jumlah Menwa sekitar 25.000 orang dan alumni menwa sekitar 62.000 orang.
Anggota menwa merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran, sehingga dapat didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
3, Pengabdian Sebagai Prajurit TNI secara sukarela atau wajib
Dalam upaya bela negara, peran TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas sebagai berikut :
- Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara Indonesia
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa dan negara
- Melaksanakan operasi militer selain perang
- Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UU RI No. 3 tahun 2002).
4. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengertian dari pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UU RI No 3 Tahun 2002).
Yang termasuk profesi tersebut antara lain para medis, tim SAR (Search and Rescue), PMI (Palang Merah Indonesia), POLRI (Polisi Republik Indonesia), petugas bantuan sosial dan LINMAS (Perlindungan Masyarakat).
Selain melalui empat jalur tersebut di atas, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara juga perlu dilakukan dalam rangka menghadapi derasnya arus budaya asing yang tidak mungkin kita cegah di era globalisasi ini.
Caranya antara lain dengan meningkatkan pengamalan Pancasila dan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sendiri seperti sopan santun, kasih sayang, kerukunan, kekeluargaan, kegotongroyongan, kesederhanaan dan lain sebagainya.
Dengan begitu diharapkan kita bisa terhindar dari pengaruh negatif dari budaya asing yang masuk ke Indonesia. Upaya bela negara juga dapat dilakukan untuk mengharumkan nama Indonesia dikancah internasional.
Misalnya melalui bidang olahraga, seni budaya, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dengan meraih kejuaraan dan penghargaan baik di tingkat regional maupun internasional.
Setiap warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara, karena membela negara adalah tanggung jawab bersamma untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu tatanan masyarakat yang adil, sejahtera, makmur, aman dan sentosa.
Baca juga :
- Latar Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945
- 5 Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi Negara Indonesia
- Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
- Pengertian Bela Negara
Sekarang sudah paham kan tentang pengertian bela negara, dasar hukum dan prinsipnya?