Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

bentuk negara dan bentuk pemerintahan

Bentuk Negara & Bentuk Pemerintahan – Suatu negara tentu saja terdiri dari pemerintah dan rakyat dengan segala aturan dan kebijakan yang mengikat. Setiap negara pasti memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Sama halnya dengan Indonesia dengan bentuk negara & bentuk pemerintahan sendiri.  

Pengertian Bentuk Negara & Bentuk Pemerintahan

Sebelum beranjak lebih jauh mengenai bentuk negara & bentuk pemerintahan, Anda perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari kedua istilah tersebut. Berikut ulasan lengkapnya:

1. Pengertian Bentuk Negara

Negara merupakan istilah yang diambil dari bahasa asing “staat” (Jerman dan Belanda) atau “etat” (Perancis) atau “state” (Inggris) dengan makna tegak dan tetap. Secara harfiahnya, negara adalah organisasi yang terdiri dari beberapa kelompok individu dengan cita-cita dan hidup berdaulat.

Setiap negara di dunia memiliki bentuk yang berbeda-beda dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Bentuk negara sendiri memiliki makna sebuah sistem yang di dalamnya memuat ketetapan atas dasar kesepakatan dari kelompok masyarakat dengan peran masing-masing.

Adanya bentuk negara diawali saat zaman Yunani kuno hingga berkembang pada zaman modern sekarang ini. Tiga bentuk negara di zaman Yunani kuno terdiri atas Monarki, Demokrasi, dan Oligarki. Perbedaan dari ketiganya terlihat dari jumlah para penguasanya. 

Sedangkan pada era modern saat ini bentuk negara terbagi menjadi 2 jenis, yakni negara kesatuan dan negara serikat/federal. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. 

2. Pengertian Bentuk Pemerintahan 

Merupakan istilah yang menggambarkan rangkaian institusi politik. Hal ini digunakan sebagai pengorganisasian sebuah negara dalam penegakan kekuasaan berdasarkan komunitas politik. Pengertian ini berlaku untuk pemerintahan yang mampu menegakkan kekuasaan maupun tidak.

Meskipun suatu negara memiliki kualitas penegakan kekuasaan yang kurang baik, bahkan gagal, maka tetap saja mereka memiliki bentuk pemerintahan yang harus diakui. Sehingga bentuk pemerintahan tidak bergantung dari kualitas penegakan kekuasaan.

Bentuk negara & bentuk pemerintahan merupakan dua istilah yang saling terhubung. Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain yang bisa mendeskripsikan wujud dari sebuah negara dan masyarakat dengan tujuan dan cita-cita yang hendak dicapainya.

Macam-Macam Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan/ Unitaris

Bentuk negara kesatuan merupakan bagian dari bentuk negara modern yang memiliki sifat tunggal. Maksudnya, negara kesatuan memiliki kedaulatan satu dan tidak ada negara bagian sebagai bagian kekuasaan. 

Otoritas tertinggi dari negara kesatuan ditempati oleh pemerintah pusat. Sedangkan wilayah lainnya berfungsi sebagai wilayah administratif dan menjalankan kebijakan sesuai arahan dari pemerintah pusat.  Negara unitarisme memiliki 2 jenis sistem pemerintahan yakni:

– Sistem Pemerintahan Sentralisasi

Sentralisasi merupakan sistem pemerintahan negara diatur dan didasarkan pada kebijakan dari  pemerintahan pusat. Sedangkan pemerintahan di daerah sebagai bawahannya menjadi pelaksana dari kebijakan pemerintahan pusat.

Sistem pemerintahan semacam ini pernah dipakai di Indonesia ketika masa orde baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Model sistem ini mengharuskan semua kebijakan Soeharto juga harus dilaksanakan di seluruh pelosok Indonesia.

– Sistem Pemerintahan Desentralisasi

Desentralisasi merupakan sistem pemerintahan dalam negara kesatuan yang memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan bagi wilayahnya sendiri sesuai dengan kondisi masyarakatnya. 

Indonesia juga menjadi salah satu penganut sistem pemerintahan ini setelah berakhirnya kepemimpinan Soeharto di masa Order Baru. Kebijakan dari pemerintah pusat tetap digunakan sebagai acuan, kemudian disesuaikan lagi oleh kepala daerahnya.

2. Negara Serikat/ Federasi

Negara serikat atau federasi merupakan negara yang terbentuk dari gabungan beberapa negara bagian dan menjadi sebuah serikat. Status dari negara bagian ini pada mulanya menjadi negara yang berdiri sendiri, berdaulat, dan merdeka. 

Setelah memutuskan menjadi bagian dari negara serikat, maka beberapa kekuasaan dari negara bagian sudah diambil alih oleh negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat disebut sebagai limitatif atau satu demi satu. 

Pada awalnya, kekuasaan yang diberikan merupakan hanyalah kekuasaan dari negara bagian itu sendiri atau istilahnya delegated power. Namun, seiring berjalannya waktu, negara serikat akan mengatur banyak hal, termasuk hal-hal strategis, keamanan, hingga kebijakan politik. 

3 Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno

Sebelum adanya 2 bentuk negara di atas (Kesatuan dan Serikat), pada zaman Yunani kuno sudah memiliki 3 jenis bentuk negara yakni Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Bagaimana pelaksanaan dari bentuk negara & bentuk pemerintahan ketiganya?

1. Monarki

Bentuk negara monarki memiliki pemimpin yang disebut dengan raja/ ratu dan memiliki 3 jenis pemerintahan yakni absolut, parlementer, dan konstitusional. Absolut artinya kekuasaan tertinggi dipegang oleh satu raja/ratu. 

Untuk pemerintahan parlementer, menteri bertanggungjawab atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sedangkan pemerintahan konstitusional kekuasaan perdana menteri memiliki pembatasan tertentu sesuai konstitusi negara.

2. Oligarki

Negara oligarki memiliki model pemerintahan yang pelaksanaannya dijalankan oleh golongan tertentu. Biasanya merujuk pada sebuah kelompok yang memiliki kekuatan besar dan dapat mengendalikan laju pemerintahan dan rakyat.

3. Demokrasi

Negara demokrasi yang mengedepankan kedaulatan atas kehendak rakyat. Pemerintah dan kepala negara hanya menjalankan tugas agar kehidupan rakyatnya lebih makmur dan sejahtera. Kepala negara juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. 

Macam-Macam Bentuk Pemerintahan

1. Komunis

Bentuk pemerintahan pertama yang masih dianut oleh negara-negara di Asia adalah komunis. Sistem pemerintahan ini telah dikendalikan oleh partai komunis sebagai penguasa dan tidak memberikan hak penuh kepada rakyat.

Negara-negara yang masih menganut bentuk pemerintahan komunis di antaranya: Vietnam, Laos, RRC, hingga Korea Utara. Komunisme dipakai sebagai ideologi dasar yang berfokus di bidang sosial, ekonomi, politik, hingga filosofi. 

Tujuan utama dari bentuk pemerintahan komunis adalah menciptakan rakyat yang patuh atas aturan ekonomi dan sosial berdasarkan kepemilikan alat produksi yang sama. Semua rakyat tidak memiliki kelas sosial tertentu dan tidak berhak atas uang dan negara. 

2. Liberal

Asas kebebasan adalah landasan utama dalam penetapan kebijakan di sebuah negara dengan bentuk pemerintahan liberal. Pemerintahan tidak memiliki peran secara penuh dalam mengatur masyarakat, sebab kendali besar dipegang oleh pihak swasta. 

Liberalisme atau liberal merupakan sebuah pandangan atau ideologi atau tradisi politik berdasarkan pemahaman jika kebebasan dan hak yang sama itu keutamaan dari sebuah nilai politik. 

Artinya, paham liberal dijadikan sebagai sistem pemerintahan guna memberikan pandangan bahwa kebebasan setiap individu itu bisa diwujudkan tanpa harus menyamakan pandangan dari sebuah kelompok tertentu. 

3. Demokrasi Liberal

Dapatkah Anda menyebutkan negara apa saja yang menganut bentuk pemerintahan demokrasi liberal? Bentuk negara & bentuk pemerintahan yang dianut oleh negara adidaya, Amerika Serikat adalah federal dan demokrasi republik atau demokrasi konstitusional. 

Sistem pemerintahan ini menitikberatkan pada kebebasan setiap individu. Pemerintah harus membuat keputusan yang netral dan tidak boleh melanggar hak-hak masyarakatnya. Hal ini sudah diatur dalam konstitusi atau undang-undang yang berlaku.

Selain Amerika Serikat, bentuk pemerintahan ini juga dianut oleh negara Kanada hingga Britania Raya. Konstitusi yang digunakan tetap meliputi sistem republik, monarki konstitusional, dan sistem presidensial.

4. Presidensial

Bentuk pemerintahan presidensial diambil dari kata presiden. Artinya sistem pemerintahan yang berlaku di sebuah negara yang dasar letak hubungan fungsional di antara beberapa lembaga dipimpin oleh seorang presiden. Hal ini juga berlaku untuk semua pelaksanaan pemerintahan.

Presiden sebagai pemimpin negara memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan sistem pemerintahan yang membawahi beberapa lembaga. Biasanya presiden akan dibantu oleh para menteri untuk menjalankan tugas.

Bentuk pemerintahan presidensial menganut paham trias politica. Maksudnya, ada 3 lembaga yang bekerja dalam sistem pemerintahan ini dengan tugas masing-masing, antara lain:

– Eksekutif, lembaga yang mengambil peran untuk menjalankan undang-undang yang sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga legislatif.

– Yudikatif, lembaga yang memiliki hak penuh dalam memberikan keadilan saat terjadi pelanggaran undang-undang.

– Legistalatif, lembaga yang bertugas membuat undang-undang berdasarkan kondisi rakyat untuk memperoleh kesejahteraan yang adil bagi rakyat itu sendiri dan pemerintah.

5. Semi Presidensial

Selain presidensial, ada juga beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan semi presidensial. Bentuk pemerintahan ini adalah gabungan dari pemerintahan presidensial dan parlementer. Biasanya lebih sering disebut sebagai Eksekutif ganda atau Dual Executive.

Penganut bentuk pemerintahan semi presidensial dianggap cukup kuat. Sebab, posisi presiden dan perdana menteri memiliki kedudukan yang sama dan diharuskan bekerja beriringan. Rakyat pun juga memiliki peran kuat dalam pemerintahan yang sedang berjalan. 

6. Parlementer

Bentuk pemerintahan terakhir yang dianut oleh beberapa negara di dunia adalah sistem parlementer. Bentuk pemerintahan ini memiliki 2 penguasa dalam satu  negara yakni presiden dan perdana menteri.

Kedudukan parlemen sangat tinggi dengan pembagian tugas presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang penuh dalam mengangkat seorang perdana menteri. 

Kekuatan parlemen juga bisa menjatuhkan pemerintahan suatu negara dengan cara mengeluarkan ‘mosi tidak percaya’. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan ini mulai dari Malaysia, Jepang, Singapura, Belanda, hingga Inggris.

Perbedaan Bentuk Negara Kesatuan dan Serikat

No.Kesatuan/ UnitarisSerikat/ Federal
Wewenang paling tinggi berada di bawah kebijakan pemerintah pusat.Memiliki beberapa negara bagian dengan wewenang yang tidak berfokus di pemerintahan pusat.
2Pemerintah pusat bertugas dalam penanganan seluruh kedaulatan negara (dalam dan luar).Setiap negara bagian tetap memiliki wewenang sendiri atau kekuasaan asli yang tidak boleh diganggu oleh pemerintah pusat.
3Rakyat bisa terhubung langsung dengan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan di daerah masing-masing.Kepala negara diberikan hak veto, yakni kepala negara bisa menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan berdasarkan keputusan parlemen.
4Konstitusi yang digunakan hanya 1 yakni Undang Undang Dasar dengan 1 kepala daerah, 1 parlemen, menteri, dewan, dan kabinet.Konstitusi atau Undang Undang digunakan oleh setiap negara bagian dengan isi yang berbeda-beda.
5Negara memiliki keterkaitan dengan masalah keamanan, pertahanan, sosial budaya, politik, dan ekonomi.Pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan di negara bagian.
6Struktur negara sederhana.Struktur negara cukup rumit.

Perbedaan Setiap Bentuk Pemerintahan

No.Sistem PemerintahanCiri – Ciri Perbedaan Bentuk Pemerintahan
1Komunis– Dominasi pemerintahan diambil alih oleh satu partai, yakni partai komunis.- Seluruh aset/ alat produksi adalah miliki bersama (negara) dan tidak memberikan hak untuk pihak swasta.- Paham Marxisme atau komunis merupakan buah pemikiran Lenin hingga dijadikan sebagai paham negara.- Penguasa cenderung bersikap otoriter dan tidak adanya kebebasan berpendapat.- Sistem ekonomi dibuat terpusat pada satu titik yakni negara.
2Liberal– Asas demokrasi adalah hal utama dalam sebuah negara.- Rakyat memilih langsung perwakilannya untuk menjalankan pemerintahan di sebuah negara.- Rakyat menjadi tanggung jawab dari parlemen secara menyeluruh.- Adanya lembaga yang bertugas dalam mengawasi kinerja legislatif.- Kebijakan yang dibuat pemerintah didasarkan pada pengalaman individu.- Pemerintah tidak boleh melawan rakyat dan harus sesuai dengan keinginan rakyat.- Setiap warga negara memiliki hak yang sepadan dalam menyampaikan buah pemikiran.- Pembatasan kekuasaan eksekutif oleh konstitusi yang berlaku.- Kesempatan yang sama untuk setiap warga negara dalam bidang budaya, sosial, politik hingga ekonomi. 
3Demokrasi Liberal– Kepentingan individu berada di atas kepentingan kelompok.- Agama bukanlah sebuah keharusan. Sebab, keyakinan adalah urusan dari masing-masing individu dan menjadi bagian dari HAM.- Fokus utama tertuju pada kebebasan individu sebagai hak asasi setiap manusia.
4Presidensial– Kepala negara/ presiden merupakan hasil dari pemilu yang dipilih langsung oleh seluruh rakyat di suatu  negara.- Kepala negara/ presiden memiliki jabatan yang terbatas (diatur dalam jangka waktu tertentu).- Presiden memiliki 2 peran yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Artinya, memiliki wewenang dalam mengangkat pejabat pemerintahan.- Kepala negara memiliki kewenangan legislatif oleh konstitusi atau UUD yang berlaku.- Kepala negara/ Presiden memiliki hak istimewa (prerogatif) untuk lembaga eksekutif. Maksudnya, dapat mengangkat dan memberhentikan para menteri jika memiliki kinerja yang tidak sesuai.-  Presiden memiliki hak penuh dalam menyampaikan pendapat berdasarkan UU atau peraturan yang hendak diberlakukan maupun dalam proses pencabutan.- Keputusan presiden bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
5Semi Presidensial– Hak istimewa atau prerogatif dimiliki oleh presiden untuk pengangkatan maupun pemberhentian para menteri di sebuah departemen maupun non departemen.- Kepala pemerintahan/ perdana menteri merupakan penunjukkan dari presiden secara langsung.- Perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan dan Presiden sebagai kepala negara.- Masa pemilihan umum presiden sudah ditentukan berdasarkan waktu tertentu.- Masa jabatan untuk perdana menteri tidak memiliki jangka waktu.- Lembaga eksekutif tidak dapat digulingkan oleh lembaga legislatif.- Lembaga eksekutif bertanggungjawab penuh kepada lembaga legislatif.- Lembaga legislatif memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan eksekutif.- Pemilihan presiden atau kepala negara bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
6Parlementer– Pemegang kekuasaan diambil alih secara penuh oleh parlemen.- Presiden/ raja menjabat sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.- Kekuasaan presiden merupakan hasil penunjukan dari lembaga legislatif dan Raja diangkat berdasarkan seleksi undang-undang.- Hak istimewa dimiliki oleh perdana menteri.- Lembaga eksekutif sebagai penanggung jawab untuk lembaga legislatif.- Semua menteri bertanggung jawab penuh kepada lembaga legislatif.- Lembaga eksekutif (presiden) dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif.- Kepala negara atau presiden bisa melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung. Kondisi tersebut berdasarkan keputusan penuh dari perdana menteri.

Bentuk negara & bentuk pemerintahan di setiap wilayah belahan bumi ini tentu saja tidak sama. Ada yang menganut negara kesatuan hingga, sedangkan bentuk pemerintahan  bisa berupa liberal hingga presidensial.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan